1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Penugasan Pesawat Tornado Jerman Tidak Melanggar Hukum

3 Juli 2007

Militer Jerman di Afghanistan dapat bernapas lega. Mahkamah Konstitusi di Karlsruhe kemarin memutuskan, bahwa penugasan pesawat pengintai Tornado di Afghanistan tidak melanggar hukum

Menteri pertahanan Jerman Franz Josef Jung menganggap keputusan itu sebagai pesan penting bagi tentara Jerman yang bertugas di Afghanistan.

Pemerintah Jerman boleh merasa gembira.

"Saya membacakan keputusan berikut atas nama rakyat: permohonan ditolak." Demikian kata hakim Hassemer pada Mahkamah Konstitusi Jerman. Artinya penugasan pesawat tempur Jerman di Afghanistan tidak akan diganggu-gugat oleh para hakim di Karlsruhe. Mereka tidak menganggap penugasan itu melewati hak bicara parlemen. Ke-enam pesawat pengintai Tornado boleh terus berada di Afghanistan, dan militer Jerman dapat melanjutkan penerbangan pelacakan dalam kerangka penugasan pasukan perdamaian ISAF yang dipimpin NATO.

Gert Winkelmeier, anggota Partai Kiri yang ikut dalam komisi pertahanan parlemen Jerman Bundestag menuntut: "Kapan perubahan pelan-pelan dari perjanjian NATO itu dirasakan dampaknya, harus dijelaskan kepada rakyat Jerman, dan harus ada kemungkinan untuk mengumpulkan pendapat. Militerisasi politik luar negeri harus dihentikan."

Gugatan Partai Kiri terutama bertumpu pada anggapan adanya penjabaran baru aliansi pertahanan NATO. Oleh sebab itu para hakim mengamati dengan teliti tugas-tugas militer Jerman di Afghanistan. Menanggapi kritik dari Partai Kiri, para hakim di Karlsruhe berkesimpulan, dalam menjalankan misi ISAF, NATO juga tidak keluar dari batasan-batasan militer dan kawasan tugasnya. Karena penugasan di Afghanistan adalah demi mengamankan pembangunan sipil di negara itu dan mempersulit politik yang agresif dan mengganggu perdamaian yang dijalankan kelompok-kelompok seperti Al Qaida dan Taliban. Dan secara tidak langsung itu adalah juga demi keamanan kawasan Eropa dan Atlantik. Sebab pada awalnya NATO dibentuk untuk menangkis bahaya teror dengan sarana militer. Penugasannya tidak hanya terbatas pada wilayah negara-negara anggotanya.

Selain itu para hakim juga tidak sependapat dengan keraguan fraksi kiri dalam parlemen mengenai keabsahan penugasan ISAF menurut hukum bangsa-bangsa. Baik dalam pernyataan dari KTT NATO di Riga tahun lalu, maupun dalam prakteknya tidak ada pertanda bahwa NATO lepas dari tujuannya untuk menjaga perdamaian. Para hakim menegaskan bahwa yang penting NATO dan ISAF hanya bekerjasama secara terbatas dengan misi 'Enduring Freedom' yang dijalankan AS di Afghanistan.

Pesawat Tornado Jerman yang bertugas dalam kerangka ISAF tidak terlibat dalam pertempuran yang menelan banyak korban. Pengintaian yang dilakukan adalah untuk menegakkan keamanan di Afghanistan dan menciptakan landasan bagi pembangunan negara sipil. Misi 'Enduring Freedom' tidak dapat menuntut penugasan pesawat Tornado untuk berperang. Pesawat-pesawat itu juga hanya dipersenjatai sekedar dapat membela diri. Hasil pengintaian hanya boleh disalurkan kepada misi 'Enduring freedom' bila itu dirasakan perlu bagi keamanan pasukan ISAF.