Penyadapan Ilegal Listyo Sigit, Alarm bagi Demokrasi & Keamanan Siber
4 November 2026
Nama itu kini berada di daftar tersangka: Listyo Sigit Prabowo. Kasusnya melibatkan dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik. Mantan kepala staf kepresidenan dan kepala Kepolisian Republik Indonesia itu ditangkap bersama dua anggota polisi yang juga ditetapkan sebagai tersangka: Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Penetapan Listyo disampaikan pada Selasa (03/11) oleh Kabareskrim Asep Safrudin. Melansir dari detik, Listyo dan dua tersangka lainnya diduga menyadap sejumlah tokoh politik, pejabat negara, jurnalis hingga Presiden Prabowo Subianto. Asep juga menyatakan bahwa para tersangka diduga melakukan penyadapan sejak 2025-2026 tanpa ada kaitannya dengan proses penegakan hukum yang sedang berjalan.
Skandal terburuk dalam sejarah kepolisian Indonesia
"Ini skandal terburuk sepanjang sejarah Kepolisian Republik Indonesia," ungkap Bambang Rukminto, pengamat kepolisian Institute for Security & Strategic Studies (ISESS).
Lebih jauh ia menambahkan, "Dalam kasus ini ada pelanggaran etika, displin, kemudian juga ada pelanggaran pidana. Maka proses sidang kode etik dan profesi harus dilakukan, dan tentu proses pidananya juga perlu segera dituntaskan."
Bambang juga menekankan pengusutan aktor utama dalam penyadapan ilegal ini mesti dibuka sesegera mungkin. Tak hanya kepolisian, Bambang juga mengatakan, "Bila dalam proses penyelidikan ditemukan bukti terkait upaya makar, kejaksaan harus turun tangan."
Seperti dilansir dari detik, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra menyebutkan adanya indikasi makar dalam kasus tersebut.
"Dari perkembangan penyelidikan dan penyidikan dapat ditarik kesimpulan sementara bahwa terdapat tanda-tanda yang mengarah kepada tindakan makar, seperti yang disebutkan dalam pasal 191 dan 193 KUHP," ungkap Yusril dalam jumpa pers di Aceh, pada Rabu (04/11).
Berdasarkan pernyataan resmi melalui Sekretariat Presiden, di hari yang sama, Menteri Sekretariat Negara, Prasetyo Hadi mengatakan bahwa Presiden Prabowo telah merespons dan menyatakan sikap prihatin terkait kasus ini. Ia juga menyebut bahwa tindakan Listyo Sigit tersebut merupakan upaya makar.
"Kami juga berpendapat apa yang dilakukan ini sudah masuk perbuatan yang mengarah ke makar. Ini juga mengarah ke perbuatan yang membahayakan keselamatan pemimpin negara," ungkap Prasetyo.
Penyadapan ilegal pada komunikasi seluler
Penyadapan yang dilakukan mantan pucuk pimpinan Polri ini diduga menggunakan Lawful Interception Management System (LIMS). Alfons Tanujaya, pakar keamanan siber menjelaskan bahwa sistem ini digunakan aparat keamanan dalam proses penegakan hukum untuk menyadap percakapan serta pesan singkat melalui jaringan seluler.
Lebih jauh ia menjelaskan, "Sistem ini memungkinkan untuk menyadap semua percakapan yang terjadi melalui penyedia seluler, termasuk metadata atau informasi pelengkap terkait komunikasi yang terjadi, seperti siapa yang mengontak, kapan, hingga dari mana lokasi traffic itu berlangsung."
Alfons juga mengungkapkan, bila sesuai prosedur, operasi penyadapan dengan sistem ini biasa digunakan untuk menanggulangi ancaman terkait terorisme dan kasus kejahatan terorganisir lainnya.
Desain kelembagaan Polri yang rentan menjadi alat politik
Bambang juga menilai, "Penggunaan perangkat Polri sebagai alat politik kekuasaan itu semakin masif, terutama di era Presiden Joko Widodo. Namun potensinya memang sudah ada sejak awal dengan adanya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 yang mengatur tentang Polri."
Selain itu ia juga mendorong agar Polri melakukan reformasi kelembagaan secara radikal. Bambang berpendapat, "Desain kelembagaan Polri yang digunakan sebagai alat politik kekuasaan akan selalu ada, karena desain yang ada masih menggantungkan wewenang pada figur-figur penting."
Peran Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menjadi sangat krusial dalam mengungkap penuntasan kasus ini. "Momentum ini harus dimanfaatkan dengan baik oleh Kapolri saat ini. Ia harus mengedepankan komitmen serta konsistensinya sebagai pimpinan lembaga penegak hukum," ungkap Bambang kepada DW Indonesia.
Lebih lanjut Bambang menegaskan,"Apa yang dilakukan oleh negara belum mendorong ke arah reformasi Polri yang radikal. Peran ini lebih menitik beratkan pada Kapolri Suyudi. Mengingat desain kelembagaan Polri yang bergantung pada peran figur tertentu, terutama yang berada di pucuk pimpinan."
Ancaman terhadap demokrasi dan keamanan siber
Dalam laporan terkini yang dikeluarkan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), disebutkan bahwa kasus penyadapan ini dapat menimbulkan ketakutan untuk "berbicara, melapor, berorganisasi dan mengawasi pemerintah."
YLBHI menyatakan, "Jika dilakukan untuk memantau kritik atau kegiatan politik yang sah, penyadapan bisa menjadi instrumen pembungkaman." Dalam laporan yang diterbitkan pada Selasa (03/11) tersebut YLBHI juga mendorong agar pelanggaran penyadapan yang melibatkan personel aktif Polri ini juga tidak dipersempit menjadi sekadar bentuk ketidakpatuhan terhadap prosedur internal Polri terkait penyadapan, tetapi harus digolongkan sebagai bentuk kejahatan dan perbuatan melawan hukum yang harus dipertanggung jawabkan.
Bila presiden saja bisa disadap, bagaimana dengan masyarakat sipil?
"Bila presiden bisa disadap, bagaimana dengan masyarakat umum? Wartawan, bahkan aktivis?" tegas Alfons kepada DW Indonesia. Pakar keamanan siber tersebut juga menekankan perihal keamanan siber khusus untuk jalur komunikasi tokoh penting, seperti presiden dan pejabat tinggi negara.
“Pengamanan enkripsi untuk keamanan komunikasi masyarakat awam itu sudah lebih dari cukup, namun untuk tokoh high profile, seperti presiden, perlu ada sistem khusus dalam mengamankan jaringan komunikasi mereka, tidak dianjurkan menggunakan sistem enkripsi yang konvensional.”
Alfons juga mengimbau kepada masyarakat agar membatasi komunikasi lewat SMS atau telepon seluler, karena celah kemanannya mudah ditembus. "Komunikasi lewat aplikasi seperti Whatsapp, cenderung lebih aman. Selain itu menjaga metadata dari penggunaan aplikasi komunikasi tersebut menjadi jauh lebih penting. Karena dari metadata tersebut bisa diketahui lokasi, waktu, hingga dengan siapa kita berkomunikasi," pungkas Alfons.
Editor: Rizki Nugraha