Polisi resmi menahan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan karena kasus dari tahun 2004. Presiden Jokowi diberitakan sudah minta Kapolri agar tidak menahan Novel.
Iklan
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian RI resmi menangkap penyidik KPK Novel Baswedan dini hari (01/05) di rumahnya di Jakarta Utara.
"Kami telah memanggilnya dua kali untuk diperiksa tapi dia tidak muncul tanpa alasan tepat," kata juru bicara polisi Agus Rianto. Tapi KPK membantah bahwa penyidiknya mangkir dari pemanggilan polisi.
Novel Baswedan ditangkap terkait kasus penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap tersangka pencurian burung pada tahun 2004. Saat itu Novel menjabat sebagai Kasatreskrim Polda Bengkulu.
Aksi pembalasan?
Novel Baswedan pernah mendapat julukan "polisi super" karena keterlibatannya dalam penyidikan kasus korupsi besar. Antara lain kasus yang melibatkan Jendral Polisi Djoko Susilo tahun 2013.
Kasus yang kini ditimpakan pada Novel sudah pernah diselidiki polisi tahun 2012, ketika isu rekening gendut para jenderal polisi mencuat. Pertarungan antara polisi dan KPK kemudian dikenal sebagai kontroversi "cicak versus buaya". Penyidik Bareskrim ketika itu mendatangi kantor KPK untuk menangkap Novel. Tapi Presiden SBY memerintahkan penghentian penangkapan penyidik top KPK itu.
Salah seorang kuasa hukum Novel, M. Isnoor, mengatakan. Penyidikan baru terhadap kliennya kemungkinan besar aksi pembalasan.
"Mas Novel bilang, ini penyidikan terburuk di sejarah kepolisian," kata Isnoor hari Jumat (01/05) di Kompleks Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, tempat kliennya saat ini ditahan.
Presiden Jokowi minta Novel dibebaskan lagi
Isnoor menambahkan, sesuai aturan perundang-undangan, penyidik bisa menahan seseorang berdasarkan beberapa pertimbangan, antara lain berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.
Kepada wartawan, Presiden Jokowi mengatakan sudah meminta Kapolri untuk tidak menahan Novel Baswedan.
Daftar Tangkapan Kakap KPK
Sekali berada dalam jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi, nyaris tidak ada yang berhasil membebaskan diri. Reputasi lembaga antirasuah itu cukup mentereng. Berikut daftar pejabat negara yang dibui berkat kerja KPK
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
Djoko Susilo
Kasus bekas kepala korps lalu lintas Polri ini banyak dikutip setelah calon Kapolri Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka. Serupa dengan Gunawan, Irjen Pol. Djoko Susilo yang terjerembab lantaran kasus korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi itu sempat melawan KPK yang kemudian memicu perang Cicak versus Buaya jilid pertama. Djoko Susilo divonis hukuman penjara selama 18 tahun
Foto: picture-alliance/dpa/Mast Irham
Anas Urbaningrum
Penangkapan terhadap Anas antara lain berhasil berkat "nyanyian" Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat. Pria yang kala itu masih menjabat Ketua Umum Partai tersebut kemudian divonis delapan tahun penjara oleh pengadilan. Tapi ia bukan petinggi Demokrat terakhir yang dijerat oleh KPK terkait kasus Hambalang.
Foto: picture-alliance/dpa
Ratu Atut Chosiyah
Ratu asal Banten ini sedang menancapkan kekuasaannya yang menggurita di provinsi Banten ketika KPK mengubah statusnya menjadi tersangka. Sang gubernur terjungkal kasus pengadaan alat kesehatan dan dugaan suap terkait penanganan sengketa pilkada Lebak, Banten. Ratu Atut dovinis empat tahun penjara.
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
Suryadharma Ali
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Penetapan tersebut diumumkan di tengah sengitnya masa kampanye jelang Pemilihan Umum Kepresidenan 2014. Hingga kini kasus yang menjerat bekas menteri agama itu masih diproses KPK.
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
Andi Malarangeng
Andi Malarangeng dan Anas sejatinya adalah dua bintang politik Indonesia yang tengah meroket. Namun tragisnya kedua sosok muda itu terjerembab oleh kasus yang sama. Berbeda dengan Anas, Andi pergi dengan diam setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, sebelum kemudian divonis empat tahun penjara oleh pengadilan Tipikor.
Foto: STR/AFP/Getty Images
Jero Wacik
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka, September 2014 karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Kementerian ESDM pada 2011-2013. Sejauh ini belum ada kejelasan mengenai kelanjutan kasus yang melibatkan Jero.
Foto: ROMEO GACAD/AFP/GettyImages
Burhanuddin Abdullah
Bekas Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dinyatakan bersalah karena menggunakan dana milik Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) senilai Rp 100 miliar untuk bantuan hukum lima mantan pejabat BI, penyelesaian kasus BLBI, dan amandemen UU BI. Kendati tidak terbukti mencoba memperkaya diri sendiri, Abdullah divonis lima tahun penjara
Foto: Getty Images/Adek Berry
Miranda S. Goeltom
Perempuan ambisius yang sudah malang melintang di Bank Indonesia ini resmi menjadi tersangka pada Januari 2012. Ia tersandung kasus suap cek pelawat buat anggota DPR. Duit tersebut dikucurkan selama berlangsungnya pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Periode 2004. Miranda kemudian divonis menginap tiga tahun di balik jeruji besi.
Foto: Getty Images/Adek Berry
Akil Mochtar
Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, tertangkap tangan di rumah dinasnya saat seorang pengusaha dan anggota DPR sedang menyerahkan duit sekitar Rp 3 milyar. Dana tersebut terbukti adalah uang suap dalam sengketa hasil Pilkada di kabupaten Gunung Mas, Kalimantan. Akil adalah satu-satunya tangkapan KPK yang mendapat vonis hukum seumur hidup dari Tipikor.
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
9 foto1 | 9
"Terkait Novel, sudah saya perintahkan kepada Kapolri, pertama untuk tidak ditahan, kedua, proses hukum harus dilakukan secara transparan dan adil, lalu ketiga, saya perintahkan KPK dan Polri bisa selalu bersinergi," kata Jokowi yang sedang berada di Solo.
Penangkapan Novel Baswedan terjadi seminggu setelah pelantikan kontroversial Budi Gunawan sebagai Wakil Kepala Kepolisian RI (Wakapolri). Budi Gunawan tadinya dicalonkan sebagai Kapolri, tapi dinyatakan sebagai tersangka oleh KPK. Presiden Jokowi kemudian membatalkan pelantikan Budi Gunawan dan sebagai gantinya mengangkat Badrodin Haiti sebagai Kapolri. Tidak lama sesudah itu, Budi Gunawan dilantik menjadi Wakapolri.