1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
EkonomiIndonesia

Penyimpangan Perjalanan Dinas PNS Rp39 Miliar Terungkap

Detik News
10 Juni 2024

BPK ungkap penyimpangan perjalanan dinas pegawai negeri sipil sebesar Rp39,26 miliar yang terjadi akibat perjalanan yang tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran oleh 38 kementerian dan lembaga.

Foto ilustrasi PNS
Selain penyimpangan, BPK juga menemukan adanya perjalanan dinas fiktifFoto: Risa Krisadhi/Zuma/picture alliance

Penyimpangan perjalan dinas pegawai negeri sipil sebesar Rp39,26 miliar diungkap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Nilai ini merupakan akumulasi pada 46 kementerian/lembaga (K/L).

"Penyimpangan belanja perjalanan dinas sebesar Rp39.260.497.476 pada 46 K/L," bunyi laporan BPK pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Pusat 2023, seperti dikutip Minggu (09/06).

Penyimpangan belanja perjalanan dinas tersebut paling banyak terjadi akibat perjalanan yang tidak sesuai ketentuan atau kelebihan pembayaran dilakukan oleh 38 K/L dengan nilai Rp19,65 miliar. Tercatat Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengembalikan sisa kelebihan perjalanan dinas Rp10,57 miliar ke kas negara, BRIN senilai Rp1,5 miliar dianggap tidak akuntabel dan tidak diyakini kewajarannya, serta KemenkumHAM senilai Rp1,3 miliar.

Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru! 

Selain itu, permasalahan penyimpangan perjalanan dinas lainnya dilakukan oleh 23 K/L dengan nilai Rp4,84 miliar. Penyimpangan disebut dilakukan oleh Kementerian PUPR senilai Rp1,15 miliar karena tanpa didukung bukti pengeluaran secara at cost, Kementerian PANRB senilai Rp792 juta, serta Kementerian Pertanian (Kementan) senilai Rp571,74 juta.

Selain itu, sebanyak 14 K/L dengan nilai Rp14,76 miliar disebut belum memberikan bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas. Mereka yakni Badan Pangan Nasional (Bapanas) senilai Rp5 miliar, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) senilai Rp211,81 juta, serta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) senilai Rp7,4 miliar. 

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan adanya perjalanan dinas fiktif senilai Rp9,3 juta yang dilakukan oleh BRIN dan Kementerian Dalam Negeri.

"Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp2.482.000 merupakan perjalanan dinas yang tidak dilaksanakan. BRIN sebesar Rp6.826.814 merupakan pembayaran atas akomodasi yang fiktif," beber BPK dalam laporannya.

Atas permasalahan belanja perjalanan dinas sebesar Rp39,26 miliar di atas, ditindaklanjuti melalui pertanggungjawaban dan/atau penyetoran ke kas negara sebesar Rp12,79 miliar. (ha)

 

Baca selengkapnya di: Detik News

Penyimpangan Perjalanan Dinas PNS Rp39 M Terungkap, Ini Rinciannya

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait