Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS: Percobaan Pembunuhan?

This browser does not support the video element.
Dugaan Dugaan percobaan pembunuhan berencana pada kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, disampaikan Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD). Hal ini berdasarkan uji komprehensif dengan ketentuan pasal 459 KUHP dan pasal 17 KUHP tentang pembunuhan berencana dan percobaannya.
Selain itu, TAUD juga mengungkap sejumlah temuan barang bukti penting yang bisa menjadi acuan polisi dalam proses penyelidikan. Hal ini berupa satu botol yang diduga digunakan untuk menyiram air keras kepada Andrie Yunus, yang belum ditemukan pada awalnya kepada pihak kepolisian, tapi ditemukan oleh saksi di lapangan dan berhasil diamankan.
Sementara itu Komisi III DPR RI yang menggelar rapat khusus juga menyatakan 6 poin sikap, salah satunya soal desakan pengusutan tuntas kasus penyiraman air keras tersebut.