1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Peran Ma'ruf Amin Dalam Legalisasi Diskriminasi di Indonesia

28 September 2018

Penyegelan tiga gereja di Jambi menggarisbawahi peran Forum Kerukunan Umat Beragama yang dituding kerap ditunggangi untuk menekan kelompok minoritas di daerah. FKUB didirikan atas usulan Ma'ruf Amin.

Indonesien Aceh Singkil Kirche Brandanschlag verbrannt Feuer Brandstiftung Kampf Christen Muslime
Foto: picture-alliance/dpa/H.Simanjuntak

Tekanan massa mendorong pemerintah kota Jambi menutup tiga gereja di wilayahnya. Seperti dikabarkan situs berita KBR, seorang pengurus Gereja Methodist Indonesia Kanaan Jambi yang ikut disegel, mengeluhkan aksi penyegelan dilakukan setelah ada ancaman demonstrasi yang melebatkan 1000 orang. Atas tekanan tersebut Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan MUI Jambi mendesak penutupan.

Selain Gereja Methodist, pemerintah kota juga menyegel Gereja Sidang Jemaat Allah dan Gereja Huria Kristen Indonesia Simpang Rimbo.

Kepada KBR ketua FKUB kota Jambi, Husin Abdul Wajab, menegaskan jika desakan tidak dipenuhi, maka akan memicu konflik yang lebih besar." Kalau tidak ditutup secepatnya, masyarakat bakal menutup sendiri. Kalau masyarakat menutup sendiri, kan heboh. Beritanya bisa sampai luar negeri," ungkapnya.

Baca Juga: Meiliana dan Pasal Penodaan Agama yang Terus Menghantam Minoritas

Namun Peneliti Senior Human Rights Watch, Andreas Harsono, menuding FKUB justru ikut menyuburkan praktik diskriminasi terhadap minoritas. "FKUB adalah lembaga yang memfasilitasi diksriminasi dan intoleransi," kata dia saat dihubungi DW. "Jadi intoleransi ini diberi wadah lewat FKUB."

FKUB dibentuk berdasarkan (No. 8 dan No. 9/2006), yang memberikan kewenangan konsultatif dan hak veto terhadap kebijakan pemerintah daerah dalam hal keberagaman dan kerukunan beragama. Menurut Andreas, struktur kepengurusan FKUB yang seharusnya mewakili semua umat beragama diatur berdasarkan sistem proporsional. Artinya kelompok mayoritas di daerah tersebut mendominasi kepengurusan.

Menurutnya FKUB tidak hanya digunakan mayoritas muslim untuk menghalangi pendirian gereja, tetapi juga digunakan mayoritas Kristen di Papua dan Hindu di Bali buat melakukan hal serupa.

Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri disusun antara lain oleh cawapres Ma'ruf Amin, yang saat itu menjabat anggota Wantimpres dan salah satu anggota tim perumus PBM, merupakan tokoh di balik pembentukan FKUB sebagai lembaga konsultatif di daerah. "Cara berpikirnya Ma'ruf Amin memang sektarian. Itu (FKUB) adalah suatu produknya Ma'ruf Amin," kata Andreas lagi.

Perkara di Jambi berpangkal pada surat perintah penghentian kegiatan beribadah oleh Pemkot pada 12 Juli silam. Di dalamnya Pemkot mempermasalahkan status hukum gereja yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Namun kepada Jakarta Post, pengurus Gereja Methodist Indonesia Kanaan, Sinaga, mengatakan pihaknya telah berusaha meminta izin, namun selalu ditolak.

"Kami telah beribadah di sini selama 18 tahun. Tiba-tiba sekarang ditutup," keluhnya. "Kami berharap Pemerintah bisa memberikan solusi. Kami cuman mau beribadah, tolong,” kata Sinaga kepada harian Tribun.

Baca Juga: Sistem Islami, Radikalisme dan Koyaknya Kebhinekaan di Tanah Air

Awalnya Pemkot Jambi menunda penyegelan dua gereja lain menyusul protes dari anggota jemaah. Namun kepada kantor berita KBR, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Pemkot Jambi, Liphan Pasaribu, mengakui pihaknya terpaksa menutup ketiga gereja setelah seorang ketua RT mengancam akan ada aksi demonstrasi besar-besaran jika tuntutannya tidak dipenuhi.

Pemkot mengundang perwakilan Kepolisian, Majelis Ulama Indonesia dan Forum Kerukunan Umat Beragama ketika menggelar pertemuan untuk mencari solusi atas keberadaan ketiga gereja. Seperti yang bisa diduga, hasil pertemuan tersebut justru memperkuat tekanan untuk menutup gereja. "Diputuskan, untuk menghindari keributan yang tidak diinginkan, sementara kami tutup dulu," kata Sinaga kepada KBR.

rzn/hp