Perancis Mobilisasi Korps Diplomatik Selamatkan Atlaoui
23 Juni 2015
Perancis berniat serius menyelamatkan nyawa warga negaranya yang terancam eksekusi mati di Indonesia. Presiden Hollande mengerahkan semua korps diplomatik untuk menekan Jakarta.
Iklan
Presiden Perancis Francois Hollande mengklaim negaranya akan menempuh "semua" jalur untuk membebaskan warga negaranya yang terancam hukuman mati di Indonesia. Pernyataan Hollande diumumkan setelah Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan terpidana asal Perancis, Serge Atlaoui.
Atlaoui yang berusia 51 tahun sebenarnya dijadwalkan menghadapi regu tembak bersama delapan terpidana lainnya dua bulan silam. Namun eksekusinya ditangguhkan menyusul proses hukum yang tengah berjalan.
Senin lalu (22/06/15), Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta menolak gugatan Atlaoui. Kuasa hukum terpidana Perancis itu berdalih, Surat Keputusan Presiden terkait penolakan grasi dibuat tanpa pertimbangan yang matang. "Kami kecewa atas putusan ini. Tapi kami akan mencari jalan lain," ujar pengacaranya, Nancy Yulian.
Perancis Mobilisasi Korps Diplomatik
Pengadilan berdalih, pihaknya tidak memiliki wewenang apapun untuk membatalkan surat keputusan Presiden. "Kini segalanya bergantung pada kuasa hukum, jalur apa lagi yang bisa ditempuh," kata Hollande setelah menghadiri Pertempuan Puncak Uni Eropa di Brussels, Belgia.
"Tanpa ingin terlibat dalam perdebatan hukum, Perancis akan melakukan segalanya untuk menyelamatkan nyawa Serge Atlaoui," tutur sang presiden. Tim kuasa hukum Atlaoui sendiri mengklaim pihaknya akan tetap berjuang, "Kami tidak memintanya untuk dibebaskan, melainkan keringanan hukuman menjadi penjara seumur hidup," kata Yulian.
Nasib Atlaoui akan ditentukan dalam beberapa pekan ke depan. Kejaksaan Agung sebelumnya mengisyaratkan bakal menunda eksekusi mati selama bulan Ramadan. "Kami melihat masih ada kesempatan untuk banding dan kami akan melakukan yang terbaik untuk menyelamatkan nyawanya," ujar Duta Besar Perancis untuk Indonesia, Corrine Breuze, di Jakarta.
Perancis sebelumnya mewanti-wanti Jakarta, eksekusi mati terhadap warga negaranya tidak akan tanpa konsekuensi. Menyusul putusan PTUN Jakarta, Menteri Perancis untuk urusan Uni Eropa, Harlem Desir mengatakan "semua korps diplomatik perancis" akan dimobilisasi untuk menyelamatkan Atlaoui.
rzn/yf (dpa,afp,antara)
Negara dengan Hukuman Mati Terbanyak
Ribuan tahanan dieksekusi mati di seluruh dunia. Cina menjadi negara yang paling getol melumat nyawa terpidana mati. Sementara Iran mewajibkan eksekusi mati dijadikan tontonan publik.
Foto: Fotolia/lafota
Cina
Negeri tirai bambu, Cina, termasuk yang paling getol menjalankan eksekusi mati. Tahun 2013 saja tercatat sebanyak 2400 tahanan menemui ajal di tangan algojo. Kendati mayoritas penduduk mendukung hukuman mati, suara-suara yang menentang mulai bermunculan. Kekhawatiran terbesar adalah lembaga yudikatif yang tidak jarang menghukum individu yang tak bersalah.
Foto: picture-alliance/dpa
Iran
Lebih dari 370 tahanan tewas lewat eksekusi mati tahun 2013 silam. Iran memiliki tiga metode eksekusi, yakni tembak mati, hukuman gantung atau rajam. Sama seperti di Cina, hukum di Iran mewajibkan pelaksanaan hukuman mati di depan publik. Negeri para Mullah ini berulangkali memicu kontroversi lantaran menghukum mati jurnalis, aktivis HAM atau individu dengan dakwaan yang tipis.
Foto: ISNA
Irak
Hukuman mati di Irak terutama marak digunakan sebagai instrumen kekuasaan pada masa diktatur Sadam Husein. Tahun 2013 Irak mengeksekusi 177 tahanan yang sebagian besar tersangka teroris. Sementara 1.724 lainnya masih mendekam di penjara dan menunggu regu penembak beraksi. Tahun lalu PBB mendesak Irak menangguhkan hukuman mati lantaran dinilai berpotensi memicu konflik horizontal.
Foto: picture alliance/dpa
Arab Saudi
Lebih dari 80 tahanan tewas di tangan algojo di Arab Saudi 2013 lalu, termasuk di antaranya tiga remaja yang berusia di bawah 18 tahun. Metode hukuman mati yang paling sering digunakan di jantung teluk ini adalah pemenggalan kepala. Kasus yang berujung vonis mati berkisar antara pembunuhan, penyeludupan hingga praktik dukun.
Foto: picture-alliance/dpa/Abir Abdullah
Amerika Serikat
Sedikitnya 80 vonis hukuman mati dijatuhkan tahun 2013 di Amerika Serikat. Saat yang bersamaan 39 tahanan dieksekusi dengan menggunakan suntikan racun. Metode pilihan AS mendulang banyak kontroversi karena dinilai tidak efisien melumat nyawa terhukum. Terakhir seorang tahanan sekarat selama 39 menit setelah mendapat suntikan racun.
Foto: CHANTAL VALERY/AFP/Getty Images
Indonesia
Kehadiran pemerintahan baru di bawah Joko Widodo tidak mengubah banyak dalam praktik hukuman mati di Indonesia. Sebaliknya orang nomer satu di Istana Negara itu berjanji akan segera melaksanakan sejumlah eksekusi yang tertunda. 2013 lalu Indonesia menghukum mati lima tahanan, kebanyakan tersangkut kasus penyeludupan obat-obatan terlarang.