Amnesty International tahun 2013 sudah mengecam kondisi “mirip perbudakan” yang dialami ribuan perempuan Indonesia yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Hong Kong.
Iklan
Tahun 2013, organisasi hak asasi Amnesty International sudah mengecam "kondisi perbudakan" yang dialami ribuan tenaga kerja perempuan asal Indonesia di Hongkong.
Laporan Amnesty International yang dirilis November 2013 berjudul: ”Dieksploitasi demi Keuntungan, Kegagalan Pemerintah“, muncul beberapa pekan setelah pasangan Hong Kong dipenjara karena menyiksa pembantu rumah tangga mereka yang berasal dari Indonesia, dengan menyeterika dan memukulinya dengan rantai sepeda.
Amnesty menemukan bahwa orang-orang Indonesia itu dieksploitasi dengan direkrut dan ditempatkan oleh para agen yang menyita dokumen dan memberlakukan potongan yang besar atas gaji yang mereka dapatkan dari majikan. Padahal sebelumnya para tenaga kerja asal Indonesia itu diimingi janji palsu berupa gaji tinggi dan kondisi kerja yang baik.
Proses itu dianggap sama dengan praktek perdagangan manusia dan kerja paksa, kata Amnesty, karena para perempuan itu tidak bisa melarikan diri akibat terlilit hutang dan dokumen mereka disita.
Ditipu agen
”Pada saat para perempuan itu tertipu untuk mendaftar bekerja di Hong Kong, mereka terjebak dalam sebuah lingkaran eksploitasi lewat berbagai kasus yang dinilai sebagai perbudakan modern,” kata Norma Kang Muico, peneliti buruh migran Asia-Pasifik Amnesty International.
Ia khawatir sebenarnya praktek ini telah meluas di Hong Kong, di mana 15.000 perempuan Indonesia bekerja sebagai pembantu rumah tangga..
HAM dan Realita Pahit Kemanusiaan
Pernyataan Umum Hak Azasi Manusia yang dideklarasikan oleh PBB berlaku buat semua negara anggota. Namun jalan panjang dan berliku masih terbentang hingga perlindungan HAM berhasil diterapkan di seluruh dunia.
Foto: picture-alliance/abaca/Depo Photos
Hak atas Kebebasan Berpendapat (18,19,20)
"Setiap orang berhak atas kebebasan pikiran, hati nurani dan agama"(18). "Setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat" (19). "Setiap orang mempunyai hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat secara damai." (20). Di seluruh dunia lebih dari 350 wartawan dan aktivis online dipenjara, tulis organisasi Reporter Tanpa Batas.
Foto: picture-alliance/dpa
Hak atas hidup dan kebebasan (Pasal 3,4,5)
"Setiap orang berhak atas penghidupan, kebebasan dan keselamatan individu." (3) "Tidak seorang pun boleh diperbudak atau diperhambakan." (4) "Tak seorang pun boleh disiksa atau diperlakukan secara kejam, memperoleh perlakuan atau dihukum secara tidak manusiawi atau direndahkan martabatnya." (5). Bagi bocah India yang dipaksa bekerja sebagai buruh ini, deklarasi HAM cuma mimpi di siang bolong.
Foto: picture-alliance/dpa
Persamaan Hak untuk Semua (Pasal 1)
"Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama." Kutipan ini diresmikan di dalam sidang umum PBB pada 10 Desember 1948 di Paris dan dikenal dengan sebutan Pernyataan umum HAM. Namun realita berkata lain. Terlihat bocah yang terpaksa menjadi buruh tambang emas di Kongo.
Foto: picture alliance/AFP Creative/Healing
Hak Sipil (Pasal 2)
Semua hak dan kebebasan berlaku buat semua manusia, terlepas dari "ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, politik atau pendapat yang berlainan, asal usul kebangsaan atau kemasyarakatan, hak milik, kelahiran ataupun kedudukan lain." Sayangnya pernyataan ini terbentur realita internasional. Seperti yang harus dialami minoritas Rohingya di Myanmar.
Foto: Reuters
Setara di Hadapan Hukum (Pasal 6-12)
Semua orang setara di depan hukum dan berhak atas perlindungan hukum (6,8,10,12). Ia tidak bersalah selama kejahatannya belum dibuktikan (11). Dan tak seorang pun boleh ditangkap, ditahan atau dibuang dengan sewenang-wenang (9). Penjara Guantanamo di Kuba adalah contoh teranyar bagaimana negara-negara PBB secara sistematis melanggar pernyataan umum HAM.
Foto: Getty Images
Tidak Seorangpun Ilegal (13, 14, 15)
"Setiap orang berhak atas kebebasan bergerak dan berdiam di dalam batas-batas setiap negara." Setiap orang berhak meninggalkan sebuah negara (13). "Setiap orang berhak mencari dan menikmati suaka di negeri lain untuk melindungi diri dari pengejaran." (14). Setiap orang berhak atas satu kewarganegaraan (15). Kenyataannya kini negara-negara makmur membetoni perbatasan untuk mencegah pengungsi.
Foto: customs.gov.au
Kebebasan Memilih Pasangan (Pasal 16)
Perempuan dan laki laki memiliki hak sama di dalam hubungan suami isteri. Sebuah pernikahan "hanya dapat dilaksanakan berdasarkan pilihan bebas dan persetujuan penuh oleh kedua mempelai." Lebih dari 700 juta perempuan di seluruh dunia hidup dalam perkawinan paksa, menurut UNICEF. Salah satu contohnya adalah Tehani (ki.) dan Ghada (ka.) yang dinikahkan paksa di Yaman ketika berusia 8 tahun.
Foto: Stephanie Sinclair, VII Photo Agency for National Geographic magazine/AP/dapd
Hak atas Kepemilikan (Pasal 17)
"Setiap orang berhak memiliki harta, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain. Tak seorang pun boleh dirampas hartanya dengan semena-mena." Namun jutaan orang terusir dari tanah sendiri untuk memberi ruang bagi pembangunan kota dan infrastruktur, seperti yang banyak terjadi di Cina atau Brasil.
Foto: REUTERS
Hak Memilih (Pasal 21, 22)
"Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya, secara langsung atau melalui wakil-wakil yang dipilih dengan bebas." (21). Setiap manusia juga dikarunai dengan "hak-hak ekonomi, sosial dan kebudayaan yang sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya." (22). Kebebasan semacam itu sayangnya tidak dikenal oleh penduduk Korea Utara.
Foto: Kim Jae-Hwan/AFP/Getty Images
Hak atas Pekerjaan Layak (Pasal 23 & 24)
"Setiap orang berhak atas pekerjaan". "Setiap orang berhak atas pengupahan yang sama untuk pekerjaan yang sama". "Setiap orang yang melakukan pekerjaan berhak atas pengupahan yang adil dan baik " dan bergabung dengan serikat pekerja (23). "Setiap orang berhak atas istirahat dan liburan" (24). Saat ini lebih dari 200 juta orang tidak memiliki pekerjaan, tulis Organisasi Buruh PBB, ILO.
Foto: DW
Hidup yang Bermartabat (Pasal 25)
"Setiap orang berhak atas taraf hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan untuk dirinya dan keluarganya, termasuk pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial". "Ibu dan anak berhak mendapat perawatan dan bantuan istimewa." Lebih dari dua miliar manusia di dunia menderita kekurangan gizi, sementara 800 juta orang mengalami kelaparan.
Foto: Roberto Schmidt/AFP/Getty Images
Hak atas Pendidikan (Pasal 26)
"Setiap orang berhak mendapat pendidikan". Pendidikan dasar harus diwajibkan dan tidak dipungut biaya. "Pendidikan harus ditujukan ke arah perkembangan pribadi yang seluas-luasnya serta memperkokoh rasa penghargaan terhadap hak-hak manusia dan kebebasan asasi." Lebih dari 780 juta manusia di seluruh dunia tidak bisa baca tulis, kata UNESCO.
Foto: picture-alliance/dpa
Hak Berkarya dan Berbagi (Pasal 27)
"Setiap orang berhak ikut serta secara bebas dalam kehidupan kebudayaan masyarakat, mengecap kenikmatan kesenian dan berbagi dalam kemajuan ilmu pengetahuan". Deklarasi HAM PBB juga melindungi "hak cipta atas karya ilmiah, kesusasteraan dan seni." Konsep hak cipta kini menjadi samar berkat media distribusi internet.
Foto: AP
Hak yang Tidak Tersentuh (28,29,30)
"Setiap orang berhak atas suatu tatanan sosial dan internasional di mana hak-hak dan kebebasan-kebebasan yang termaktub di dalam Pernyataan ini dapat dilaksanakan sepenuhnya"."Tidak satu pun negara, kelompok ataupun seseorang, berhak melakukan perbuatan yang merusak hak-hak dan kebebasan perorangan" (30). Sementara itu puluhan ribu kaum Yazidi terusir dari tanah sendiri di Irak.
Foto: picture-alliance/abaca/Depo Photos
14 foto1 | 14
Laporan itu menuduh, baik Indonesia maupun Hong Kong tidak bertindak mencegah praktek perbudakan.
Anggota parlemen dari Hong Kong Fernando Cheung mengatakan dirinya merasa “malu”.
“Pemerintah harus meningkatkan upaya menegakkan aturan hukum yang telah dilanggar,“ kata dia.
Hong Kong adalah rumah bagi hampir 300.000 pembantu rumah tangga khususnya yang berasal dari negara-negara Asia Tenggara, terutama Indonesia dan Filipina. Belakangan kritik dari kelompok hak asasi manusia semakin bertambah terkait perlakuan kepada para buruh migran tersebut.
Siksaan mengerikan
Laporan Amnesty mengatakan dua pertiga dari pembantu rumah tangga yang mereka wawancarai, mengalami siksaan baik fisik maupun psikologis.
“Sang istri secara fisik menyiksa saya secara rutin. Suatu ketika ia memerintahkan dua anjingnya untuk menggigit saya,“ kata seorang perempuan berumur 26 tahun asal Jakarta.
“Saya mengalami sekitar 10 gigitan di badan yang merobek kulit saya dan membuat saya berdarah. Ia (majikan perempuan) merekamnya dengan telepon genggam, yang sering ia putar ulang untuk ditertawakan.
“Ketika salah satu anjing itu muntah, ia mendorong muka saya ke muntahan itu, dan memaksa saya untuk memakannya. Tapi saya menolak.
“Ketika saya tanya kenapa terus menyiksa saya, ia mengatakan bahwa itu karena dia bosan. Jadi inilah cara dia menghabiskan waktu.“
Pembantu rumah tangga lainnya menceritakan bagaimana majikan laki-lakinya “membanting dan memukul” dia sampai “hitam dan biru-biru di sekujur tubuh”.
Sepertiga dari mereka yang diwawancarai tidak diperbolehkan meninggalkan rumah majikan. Mereka baru bicara dengan Amnesti setelah meninggalkan pekerjaan.
Banyak diantara mereka yang menghadapi kekerasan fisik dan seksual, diberi makan sedikit, kerja berlebihan – 17 jam sehari adalah jam kerja rata-rata yang mereka jalani – serta digaji rendah.
Para agen penyalur yang mengantungi izin pemerintah di Indonesia ”secara rutin menipu para perempuan tentang gaji dan biaya pungutan, menyita dokumen identitas diri dan berbagai barang pribadi lainnya sebagai jaminan, serta mengenakan pungutan lebih mahal daripada yang diperbolehkan secara hukum”, kata Amnesty International.