Pro Kontra Peraturan Bupati Anti-LGBT di Garut
14 Juli 2023Aturan ini melarang aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di wilayah Kabupaten Garut. Keluarnya Perbup ini sebagai implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Anti Perbuatan Maksiat yang didalamnya termasuk perilaku gay, lesbian, biseksual, dan pedofilia.
Perbup yang ditandatangani oleh Bupati Garut Rudy Gunawan dan Sekretaris Daerah Garut Nurdin Yana ini, terdiri dari 8 bab, dan berisi 12 pasal.
Pemerintah Garut awasi LGBT
Dalam pasal 1 Perbup ini menyebutkan bahwa Lesbian, gay, dan biseksual termasuk ke dalam tindakan yang diawasi. Sementara di poin c Pasal 4 menyebut homoseksual, biseksual, pedofilia, dan orientasi seksual kepada hewan atau benda, dianggap sebagai hal yang termasuk ke dalam perbuatan maksiat.
Aturan ini juga mengatur jika setiap orang baik sendiri atau bersama dilarang menyediakan tempat, atau memberikan tempat, atau melakukan perbuatan yang dapat membuat terjadinya perbuatan maksiat (Pasal 5). Pada poin keduanya di pasal ini, mengatakan jika siapapun yang melakukan aksi, sebagaimana diatur pada poin 1 tadi, akan dikenakan sanksi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Perbup ini juga menyatakan adanya tim terpadu, yang dikerahkan untuk melakukan penegakan, pencegahan dan pembinaan serta pengawasan, terhadap segala bentuk perilaku maksiat termasuk LGBT. Tim terpadu ini dipimpin langsung oleh Bupati Garut. Serta memiliki dua ketua, yakni ketua umum yang diisi Sekretaris Daerah, serta Ketua Harian yang dijabat Kepala Satpol PP.
Bupati: tidak ada tempat untuk LGBT
Bupati Garut Rudy Gunawan angkat bicara mengenai pro-kontra Peraturan Bupati (Perbup) Anti-LGBT yang dikeluarkannya. Menurutnya aturan itu dibuat untuk melindungi masyarakat Garut dari kemaksiatan.
"Jadi tidak ada diskriminasi. Tidak ada tempat di Garut (untuk LGBT). Secara terang-terangan mendeklarasikan LGBT sebagai perbuatan menyimpang," ungkap Rudy kepada detikJabar, Kamis (13/7/2023).
Kendati demikian, Rudy melanjutkan, melalui Perbup Anti-LGBT itu, pihaknya hanya bisa melakukan pencegahan. Selain menerbitkan Perbup Anti-LGBT, ada tim khusus juga dari Pemda Garut yang disiapkan untuk memantau aktivitas LGBT di kota dodol itu.
"Kita ini hanya preventif. Kita melakukan pembinaan, agar masyarakat tidak terjerumus. Kalau pun nanti ada yang terjaring, akan kita bina. Ini tanggungjawab saya sebagai Bupati Garut untuk melindungi masyarakat dari kemaksiatan," pungkas Rudy.
Selengkapnya di Detik News
Pro Kontra Perbup Anti-LGBT di Garut
(Detik) rs/kp