Ruang Privat atau Moral Publik? Prahara Perda Anti-LGBTQ+
3 Juni 2026
Perdebatan mengenai sejauh mana negara dapat mengatur kehidupan privat warga terus berlangsung, terutama ketika regulasi mulai menyentuh isu identitas, moralitas, dan ruang pribadi. Pertanyaan tentang seberapa jauh negara dapat mengatur kehidupan privat warga terus diperdebatkan, termasuk dalam isu orientasi seksual dan kebebasan berekspresi terkait identitas gender.
Dalam beberapa waktu terakhir, isu LGBTQ+(lesbian, gay, biseksual, transgender, queer, serta ragam identitas gender dan orientasi seksual lainnya) kembali masuk ke ruang politik daerah. Di sejumlah wilayah, muncul dorongan regulasi yang disebut bertujuan menjaga moral masyarakat dan mencegah apa yang disebut sebagai “penyimpangan seksual”. Di Jawa Barat, misalnya, muncul dorongan regulasi terkait pencegahan perilaku seksual menyimpang.
Sementara itu, sejumlah daerah lain seperti Aceh telah lama memiliki regulasi berbasis syariat yang digunakan untuk mengatur perilaku seksual tertentu, sedangkan beberapa pemerintah daerah lain beberapa kali melontarkan wacana pembatasan atau penertiban terhadap kelompok LGBTQ+.
Kampus-kampus juga kembali menjadi arena perdebatan tentang batas-batas kebebasan akademik, identitas, dan moralitas. Situasi tersebut muncul ketika Juni, yang secara global diperingati sebagai Pride Month, datang di tengah meningkatnya perdebatan mengenai ruang hidup, hak, dan rasa aman kelompok LGBTQ+ di Indonesia.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan lama yang terus berulang: mengapa isu LGBTQ+ terus muncul dalam politik lokal Indonesia, dan sejauh mana negara dapat mengatur identitas serta kehidupan pribadi warganya?
Rasa aman yang kian menyusut
Bagi sebagian kelompok LGBTQ+, perdebatan soal regulasi dan moralitas tidak berhenti di ruang politik atau di meja legislatif. Dampaknya juga dirasakan dalam kehidupan sehari-hari: dari rasa aman yang menyusut hingga tekanan sosial di ruang publik.
Aktivis HAM dan pendiri GAYa Nusantara, Dede Oetomo, menilai pengalaman kelompok LGBTQ+ di Indonesia menunjukkan bahwa diskriminasi sering kali tidak selalu hadir dalam bentuk kekerasan fisik atau aturan formal, tetapi juga melalui tekanan sosial yang terus-menerus.
“Hate speech banyak kepada kaum LGBTQ+. Bahkan dari kalangan ulama, pejabat, dan tokoh masyarakat. Terutama sejak 2016,” kata Dede kepada penulis.
Menurutnya, meningkatnya sentimen anti-LGBTQ+ dalam beberapa tahun terakhir berdampak pada pengalaman keseharian kelompok minoritas seksual dan gender, mulai dari rasa takut berkumpul hingga kebutuhan untuk menyembunyikan identitas di ruang publik.
“Intinya, orang harus bisa nyaman tinggal tanpa rasa takut,” ujarnya.
Meski begitu, Dede menilai pengalaman kelompok LGBTQ+ di Indonesia tidak seragam. Ia melihat beberapa wilayah di Indonesia Timur cenderung menunjukkan tingkat penerimaan sosial yang relatif lebih terbuka dibandingkan wilayah lain.
Ia mencontohkan Ternate dan Manado, di mana pejabat daerah pada beberapa kesempatan pernah secara terbuka menolak tindakan persekusi terhadap waria.
Politik moral, konservatisme, dan kepanikan sosial
Antropolog Universitas Indonesia, Febi Ramadhan, menilai kemunculan wacana anti-LGBTQ+ tidak bisa dibaca sebagai fenomena tunggal. Menurutnya, fenomena tersebut merupakan pertemuan antara perubahan sosial domestik dan tren global yang lebih luas.
“Di satu sisi, kita memang melihat adanya perubahan sosial budaya yang terjadi selama beberapa dekade terakhir, khususnya terkait Islamisasi ruang publik, penguatan konservatisme moral, dan nativisme kultural,” kata Febi kepada penulis.
Ia mengatakan bahwa sejumlah akademisi melihat adanya conservative turn atau penguatan konservatisme pasca-Reformasi yang turut memperkuat wacana anti-LGBTQ+, khususnya sejak sekitar 2015–2016.
Namun, Febi mengatakan bahwa Indonesia juga tidak berdiri sendiri. Menurutnya, munculnya regulasi dan sentimen anti-LGBTQ+ perlu dipahami sebagai bagian dari gelombang global yang muncul bersamaan dengan penguatan sayap kanan dan politik identitas berbasis moralitas di berbagai negara.
“Indonesia bukan kasus khusus, dan penguatan wacana serta regulasi anti-LGBT harus dipahami dalam kerangka konteks ini,” ujarnya.
Dalam membaca fenomena tersebut, Febi merujuk pada teori moral panic dari sosiolog Stanley Cohen. Menurutnya, politik moral sering bekerja dengan membagi individu atau kelompok ke dalam kategori seperti “baik” dan “tidak baik”, “normal” dan “abnormal”, atau “sesuai norma” dan “menyimpang”.
“Dalam teori soal kepanikan moral, Stanley Cohen berargumen bahwa selalu ada proses penciptaan folk devil, atau kelompok yang dianggap sebagai musuh publik,” ujarnya.
Ia menilai politik moral berbasis identitas semacam ini berpotensi menciptakan kategori “musuh sosial” baru. Menurutnya, individu dengan ragam gender dan seksualitas sering diposisikan sebagai kelompok yang dianggap menyimpang atau menjadi representasi ancaman sosial.
Febi juga mengingatkan bahwa kerangka moral tidak pernah netral atau universal. “Moral siapa yang sedang digunakan? Nilai dan gagasan siapa yang dijadikan standar negara dan masyarakat? Karena politik moral sering dipresentasikan seolah-olah mewakili seluruh masyarakat, padahal sebenarnya didasarkan pada kerangka moral yang sangat partikular dan politis,” katanya.
Apakah perda anti-LGBTQ+ bertentangan dengan konstitusi?
Dorongan pembentukan regulasi anti-LGBTQ+ di sejumlah daerah memunculkan pertanyaan mengenai batas kewenangan pemerintah daerah dalam mengatur isu moralitas dan identitas.
Pengamat hukum tata negara Bivitri Susanti menilai regulasi yang membatasi hak warga berdasarkan orientasi seksual bertentangan dengan prinsip-prinsip konstitusional yang dijamin UUD 1945.
“Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” kata Bivitri.
Ia juga merujuk pada Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif atas dasar apa pun.
Menurut Bivitri, prinsip dasarnya adalah negara tidak boleh membatasi hak warga berdasarkan orientasi seksual, agama, gender, suku, maupun identitas lain karena hal itu dapat berujung pada diskriminasi.
“Negara boleh mengatur, tetapi untuk tujuan menyetarakan atau melindungi hak. Kalau justru merugikan kelompok tertentu, negara tidak boleh melakukannya dalam bentuk hukum negara,” ujarnya.
Bivitri menekankan bahwa perda tidak berdiri sendiri karena secara hierarki harus sesuai dengan undang-undang dan konstitusi. Ia mengatakan parameter diskriminasi seharusnya dilihat dari dampak yang ditimbulkan aturan, bukan hanya dari redaksi atau pilihan katanya.
“Yang dilihat seharusnya dampak peraturan. Ketika ada pihak yang mendapat perbedaan perlakuan secara negatif, itu problematis,” katanya.
Perdebatan ini menjadi penting karena sebagian regulasi anti-LGBTQ+ tidak hanya berbicara mengenai tindakan tertentu, tetapi juga menyentuh identitas, ekspresi gender, hingga relasi personal warga.
Bagi Febi, hal tersebut dapat dibaca sebagai perluasan kontrol negara ke ruang privat. “Ketika negara mulai mengatur dan membatasi identitas, ekspresi gender, dan relasi intim warga, itu menunjukkan adanya perluasan kontrol negara terhadap tubuh dan kehidupan privat masyarakat,” ujarnya.
Ruang akademik di tengah pusaran tekanan moral
Kontestasi mengenai isu LGBTQ+ tidak berhenti pada level regulasi daerah. Kampus juga menjadi arena penting dalam perdebatan tentang moralitas, identitas, dan kebebasan akademik.
Beberapa tahun terakhir, sejumlah kampus menjadi sorotan karena pembatasan diskusi atau aktivitas terkait isu gender dan seksualitas. Polemik juga muncul ketika Fakultas Teknik Universitas Gajah Mada (UGM) mengeluarkan surat edaran terkait larangan aktivitas LGBTQ+ pada 2023, yang kemudian memicu klarifikasi dan peninjauan ulang di tingkat universitas.
Febi mengatakan kampus seharusnya dapat menjadi ruang aman untuk mendiskusikan berbagai isu secara akademik, termasuk isu gender dan seksualitas. Namun, menurutnya, realitas di lapangan sering kali berbeda.
“Banyak bentuk sensor, intimidasi, pembubaran diskusi, dan diskriminasi terhadap komunitas ragam gender dan seksualitas yang terjadi di lingkungan kampus,” ujarnya.
Ia merujuk pada riset SGRC 2019 yang mencatat berbagai bentuk pembatasan terhadap isu dan komunitas ragam gender dan seksualitas di kampus, mulai dari pembubaran diskusi di UGM dan ITB hingga aksi penolakan terhadap komunitas LGBTQ+ di sejumlah universitas lain.
Bivitri menilai kampus juga tidak memiliki ruang yang cukup untuk mengatur isu identitas. “Otonomi kampus kaitannya dengan kebebasan akademik, bukan berarti boleh mengatur apa saja semau-maunya. Semua peraturan, termasuk peraturan kampus, tidak boleh melanggar HAM,” katanya.
Ia menambahkan bahwa konstitusi juga menjamin hak pendidikan melalui Pasal 31 ayat (1), serta hak mengembangkan diri dan memperoleh pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 28C ayat (1).
Di tengah menguatnya regulasi daerah dan perdebatan mengenai ruang akademik, pertanyaan yang tersisa bukan lagi sekadar apakah isu LGBTQ+ akan terus menjadi komoditas politik moral.
Pertanyaan yang lebih besar adalah sejauh mana negara, pemerintah daerah, dan institusi pendidikan dapat masuk ke ruang identitas dan kehidupan privat warga tanpa berbenturan dengan prinsip hak konstitusional yang mereka sendiri wajib lindungi.
Editor: Yuniman Farid