1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Perempuan Usia 60 Tahun Dihukum Cambuk

12 April 2016

Seorang perempuan berusia 60 tahun dicambuk di depan umum di Takengon, Aceh, Selasa (12/04/16), setelah pengadilan menyatakan dia bersalah karena menjual minuman beralkohol.

Moschee Indonesien Banda Aceh
Foto: AP

Mahkamah Syar'iyah Takengon,i Aceh menetapkan 30 kali hukum cambuk di muka public terhadap Remita Sinaga. Dilansir dari situs Kompas.com, hukuman itu dikurangi menjadi 28 kali sabetan karena ia telah ditahan selama 47 hari sebelum putusan pengadilan.

"Narapidana akan menerima 28 pukulan," demikian vonis dibacakan, sebelum hukuman cambuk berlangsung. Pembacaan putusan dan eksekusi cambuk dilakukan di hadapan ribuan pasang mata yang menyaksikan proses eksekusi terhadap para terpidana tersebut.

Sinaga termasuk di antara lima orang yang terjerat Syariah Islam di Aceh yang dicambuk di depan orang banyak hari Selasa (12/04) ini. Empat lainnya dua pasangan yang dinyatakan bersalah karena dianggap telah melakukan perzinahan.

Pasangan pertama terdiri dari seorang pria berusia 19 tahun dan pasangannya yang berumur 26 tahun – masing-masing menerima tiga cambukan. Sementara pasangan lainnya merupakan - mantan kepala desa berusia 40-an tahun dengan seorang perempuan berusia 30 tahun - yang masing-masing dicambuk sebanyak 100 kali.

Aceh merupakan satu-satunya provinsi di Indonesia yang mengimplementasikan hukum syariah yang ketat. Hukum cambuk di depan publik adalah bentuk hukuman bagi pelanggar dari peraturan yang ditetapkan.

ap/yf(dpa/kompas)