Tiga Negara Ini Tolak Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan
7 Oktober 2022
Tiga negara di Eropa menolak paspor Indonesia yang tak dibubuhi tanda tangan pemilik. Paspor tanpa kolom tanda tangan menjadi perbincangan pada Agustus lalu saat Jerman menolak paspor ini.
Iklan
Lembar pengesahan di paspor dengan tanda tangan tidak bisa diabaikan di tiga negara ini. Sebab, negara-negara ini menolak paspor Indonesia yang tak dibubuhi tanda tangan pemilik. Ketiga negara itu adalah Belanda, Belgia, dan Luksemburg.
"Per 10 Oktober, Belanda (bersama dengan Belgia dan Luksemburg) hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk pengajuan visa jika berisi tanda tangan di lembar pengesahan dari pejabat imigrasi Indonesia atau pejabat perwakilan konsuler di Indonesia," demikian pernyataan resmi Kedutaan Besar Belanda di Indonesia dan dikutip Jumat (7/10/2022).
Kedubes mengimbau para pemohon visa Belanda yang paspornya tidak berisi tanda tangan pada bagian pengesahan agar mengajukan permohonan visa pada atau setelah 10 Oktober. Pengajuan visa bisa disetujui jika paspor sudah dilengkapi dengan stempel pengesahan dari pihak yang disebutkan.
Negara Terbaik Buat Berwisata Tanpa Visa
Tidak perlu memegang paspor negara maju buat berkelana ke luar negeri tanpa visa. Buat warga negara Indonesia, negara-negara di luar ASEAN ini bisa disambangi tanpa perlu meminta izin masuk di kedutaan terlebih dahulu.
Foto: picture-alliance/dpa/EPA
Turki
Sebenarnya berpelesir ke Turki buat WNI tidak bebas sepenuhnya. Pelancong masih membutuhkan visa. Tapi berbeda dengan visa pada umumnya, Turki menawarkan pembuatan visa elektronik yang bisa dibayar langsung tanpa perlu mengantri terlebih dahulu. Kedutaan menganjurkan pengajuan visa selambatnya 48 jam sebelum tanggal keberangkatan. Tapi jika pun mendesak, WNI bisa meminta visa on arrival di Turki
Foto: picture-alliance/Marius Becker
Hong Kong
Warga negara Indonesia bisa masuk dan menetap selama 30 hari di Hong Kong tanpa memerlukan visa. Perjalanan udara ke wilayah otonom Cina ini tergolong murah. Sebuah maskapai penerbangan Indonesia misalnya menawarkan tiket sekali jalan mulai satu juta Rupiah. Tapi siapkan kocek yang tebal, karena hal yang paling umum dilakukan pelancong asing di Hong Kong adalah berbelanja.
Foto: Getty Images/AFP/P. Lopez
Maroko
Warga negara Indonesia yang ingin mengunjungi Maroko tidak memerlukan visa dan bisa menetap selama 90 hari. Negeri di Afrika Utara ini menyimpan ragam tujuan wisata yang menarik, mulai dari Mesjid Kutubiyya atau pasar malam yang terkenal di Marrakesh.
Foto: picture-alliance/dpa
Maladewa
Pemerintah Maladewa yang bergantung dari pariwisata membebaskan visa masuk buat semua warga negara, termasuk dari Indonesia. Negeri kepulauan di jantung Samudera Hindia ini cuma punya satu corak wisata, yakni pantai dan laut. Namun begitu keindahan laut Maladewa sering dikatakan sebagai yang terbaik di dunia.
Foto: Hamid Delavari
Jepang
Pemberlakuan bebas visa buat WNI yang ingin berpergian ke Jepang sejauh ini baru berlaku buat pemegang paspor elektronik. Cuma jangan khawatir karena membuat e-paspor ternyata sama mudahnya seperti membuat paspor biasa. Hanya saja harganya sedikit lebih mahal, dan cuma bisa dibuat di kantor imigrasi kelas I di Jakarta, Surabaya, dan Batam.
Foto: K.Nogi/AFP/Getty Images
Chile
Pemerintah Chile membebaskan visa kunjungan buat warga negara Indonesia selama 90 hari. Terutama buat pelancong yang gemar bertualang di alam bebas, negara di Amerika Selatan ini menawarkan beragam tujuan yang unik dan menantang. Gurun Atacama atau taman nasional Torres del Paine adalah salah satu tujuan wisata kegemaran pelancong asing.
Foto: picture-alliance/dpa/M. Ruiz
Kenya
Serupa seperti Turki, pemerintah Kenya menyediakan fasilitas visa elektronik buat warga negara Indonesia. Pelancong dari tanah air selain itu juga bisa mengajukan permohonan visa di bandar udara alias on arrival. Namun begitu wisata di Kenya masih tergolong mahal, bahkan buat warga Eropa sekalipun. Kenya dikenal dengan wisata safari seperti di taman nasional Masai Mara dan Nairobi National Park.
Foto: alphaspirit / Fotolia
India
Jika anda ingin menyambangi monumen bersejarah Taj Mahal atau kuil emas di Amritsar, pemerintah India menyediakan fasilitas visa elektronik buat warga negara Indonesia. Setiap pemohon diwajibkan membayar 48 US Dollar untuk setiap visa elektronik. Selain itu penggunaan e visa juga dibatasi pada dua kali kunjungan dalam setahun.
Foto: picture-alliance/David Ebener
Peru
Setiap warga negara Indonesia diperbolehkan menetap selama 183 hari di Peru tanpa perlu meminta visa atau setidaknya dengan visa on arrival. Kendati ongkos penerbangannya tergolong mahal, Peru termasuk segelintir negara yang patut disambangi. Antara lain karena peninggalan kota suku Inca, Machu Picchu yang termasuk keajaiban dunia.
Foto: picture-alliance/dpa/Leo F. Postl
9 foto1 | 9
Permohonan visa dari pemegang paspor tanpa tanda tangan yang terlanjur diajukan tetap akan tetap diproses hingga masa transisi berakhir pada 10 Oktober.
Saat dan setelah 10 Oktober, pemohon yang mengajukan visa dengan paspor tanda tanpa tangan atau stempel pengesahan dari pihak berwenang akan ditolak.
"Jika Belanda mengeluarkan visa selama masa transisi di paspor tanpa tanda tangan, visa hanya akan berlaku di negara-negara Schengen yang mengakui paspor tanpa batasan atau syarat apa pun," tulis Kedubes Belanda.
Mereka juga mengimbau warga negara Indonesia (WNI) di Belanda yang memiliki paspor lama atau paspor tanpa kolom tanda tangan untuk segera meminta pengesahan dari Kedutaan Besar Indonesia di Den Haag.
"Jika Anda sudah berada di Belanda, Anda perlu meminta kedutaan Indonesia di Den Haag untuk menambahkan tanda tangan Anda ke paspor Anda," bunyi pernyataan itu.
Paspor tanpa kolom tanda tangan menjadi perbincangan publik pada Agustus 2022. Saat itu, Jerman menolak paspor baru Indonesia yang tak memuat kolom tanda tangan.
Imigrasi RI pun mengeluarkan aturan baru agar seluruh Kepala Kantor Imigrasi di RI mengakomodir permohonan penambahan tanda tangan di kolom pengesahan atau endorsement bagi pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan.
Dalam halaman pengesahan itu, terdapat tanda tangan pemegang dan di bawahnya tertera tanda tangan pejabat atau kepala imigrasi disertai waktu dan lokasi.