1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Perjanjian Dasar Baru Uni Eropa Ditandatangani di Lisabon

14 Desember 2007

Traktat pengganti rancangan Konsitusi Uni eropa, yang gagal dalam beberapa referendum beberapa tahun lalu itu, masih harus diratifikasi oleh semua negara anggotanya.

Penandatanganan Perjanjian LisabonFoto: picture-alliance/ dpa

Perjanjian Dasar (Traktat) baru Uni Eropa (UE) itu ditanda-tangani dalam sebuah upacara meriah di halaman-dalam biara Hieronimus yang megah di Lissabon. Ke-27 negara anggota disebutkan satu per satu.

Kanselir Angela Merkel dan Menlu Jerman Frank-Walter Steinmeier nampak lega saat membubuhkan tandatangan mereka. Ketika Jerman memimpin UE, keduanya berjuang keras untuk mempertahankan garis besar perjanjian itu, menghadapi sanggahan dari Polandia, Inggris dan Belanda.

Selama 6 tahun UE berupaya menghasilkan landasan baru bagi organisasi yang anggotanya terus bertambah. Sebelum membubuhkan tandatangannya Kanselir Angela Merkel mengemukakan:

"Saya pikir, ini merupakan hari penting bagi Eropa, yang memungkinkan perjanjian ini akan diratifikasi di semua negara anggota. Saya yakin bila perjanjian ini mulai berlaku, Eropa akan memasuki tahapan baru."

Kanselir Merkel dan Menlu Jerman Steinmeier sesaat setelah menandatangani Perjanjian LisabonFoto: AP

Perjanjian baru UE itu menggantikan rancangan Konstitusi UE yang gagal dalam referendum di Prancis dan Belanda. Tetapi bagian terpentingnya dapat diselamatkan. Menurut PM Portugal Jose Sokrates: "Perjanjian ini merupakan momen penting dalam petualangan Eropa dan momen baru bagi pembangunan masa depan Eropa."

Dengan Perjanjian Lisabon ini, UE juga siap untuk menerima negara-negara anggota baru dari kawasan Balkan. Pengambilan keputusan politik nantinya ditentukan oleh suara mayoritas dan bukan lagi dengan suara bulat. Ketua Komisi Eropa Jose Manuel Barroso mengatakan, perjanjian ini mengatasi untuk seterusnya pemisahan Eropa setelah berakhirnya PD II.

Mulai tahun 2014 akan berlaku pengambilan keputusan berdasarkan mayoritas ganda, berdasarkan jumlah negara anggota dan jumlah penduduk. Artinya negara-negara besar seperti Jerman akan memperoleh bobot yang lebih besar pula. Hal itu ditentang keras oleh Polandia dan menuntut dicantumkannya kemungkinan untuk melakukan blokade.

Walaupun terdapat sejumlah pengecualian tetapi Kanselir Jerman Angela Merkel merasa puas. Dikatakannya: "Eropa akan tampil di dunia dengan lebih kompak lagi, melalui seorang pejabat tinggi urusan politik luar negeri, melalui seorang presiden Dewan Eropa. Dan parlemen masing-masing negara, termasuk warganya, dapat pula meningkatkan pengaruh mereka dalam pengambilan keputusan di Eropa."

Foto bersama para pemimpin negara Uni EropaFoto: AP

Parlemen Eropa yang dipilih oleh sekitar 500 juta penduduk Eropa nantinya memiliki hak yang lebih besar. Ketua Parlemen Eropa Hans Gert Pöttering nampak lega, karena Eropa terbukti bisa bertindak. Padahal awal tahun ini masih disebut-sebut UE menghadapi krisis yang sulit diatasi.

Perjanjian itu kini masih harus diratifikasi oleh ke-27 negara anggota. Sebagian besar, tugas itu akan diselesaikan oleh parlemen masing-masing negara. Hanya di Irlandia harus diselenggarakan referendum. Pihak oposisi Inggris juga mendesak dilakukannya referendum dengan harapan dapat menggagalkan perjanjian tersebut. Kalau semua berjalan lancar, Perjanjian Lisabon ini sudah dapat diberlakukan sebelum diselenggarakannya pemilihan Parlemen Eropa tahun 2009.