1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Perkara Pengadilan Kejahatan Nazi

11 Agustus 2009

Josef Scheungraber dituduh melakukan pembunuhan terhadap 14 orang di Italia tahun 1944, sebagai seorang tentara di jaman Nazi. Pria yang kini berusia 90 tahun itu divonis tahanan seumur hidup.

Josef ScheungraberFoto: AP

Vonis tahanan seumur hidup karena melakukan sepuluh pembunuhan hanya ditanggapi Josef Scheungraber dengan gelengan kepala yang hampir tidak kentara. Keputusan itu boleh dikatakan di luar dugaan. Pembela Scheungraber memperhitungkan, kliennya akan dibebaskan.

Hakim ketua, Manfred Götzl membacakan alasan keputusan itu selama hampir satu jam. Pada musim panas tahun 1944, ketika dua tentara dari satuannya ditembak gerilyawan, Scheungraber sebagai letnan muda dan komandan satuan, murka dan dipenuhi kebencian. Dia pun mendapat tekanan dari anggota satuannya agar melakukan balas dendam. Jaksa Hans-Joachim Lutz mengemukakan: "Motif dari tertuduh adalah, dia hendak membalas kematian dua orang tentaranya. Dia mengutus tentaranya itu untuk mengambil barang, dan kemudian mereka tewas. Jadi dia hendak menebusnya. Oleh sebab itulah dilakukan serangan balasan yang menewaskan warga sipil yang tidak bersalah."

Atas perintah Scheungraber, serdadunya tanpa pandang bulu menangkapi warga sipil di desa kecil wilayah Toskana, Falzano di Cortona dan sekitarnya. Itu dilakukan dengan niat yang jelas, untuk membunuh mereka. Para pria dan pemuda itu digiring ke sebuah rumah yang kemudian diledakkan. 10 tawanan tewas.

Perintah itu diberikan oleh komandan satuan, Scheungraber. Sanggahannya, bahwa ketika itu dia sedang mengatur pembuatan jembatan, dan tidak tahu-menahu, sulit dipercaya, demikian pendapat pengadilan dalam vonisnya. Hal serupa dianut pula oleh jaksa Hans-Joachim Lutz. Dikatakannya: "Tertuduh kembali dikejar masa lalunya. Kami puas, bahwa kesalahan dari masa peperangan yang dipikul oleh terdakwa, kini dapat ditebus."

Mengenai kematian empat warga sipil lain yang ditembak mati, Scheungraber tidak dapat dipersalahkan, demikian menurut pengadilan di kota München. Kondisi ketika itu tidak dapat dibeberkan lagi, sehingga dia dibebaskan dari tuduhan membunuh.

Anggota keluarga dari para korban pembunuhan yang terjadi di Falzano di Cortona tampil sebagai penggugat kedua. Mereka mengikuti pula pembacaan vonis secara seksama. Tahun 2006 Josef Scheungraber sudah divonis 'in absentia' oleh sebuah pengadilan Italia. Bahwa kini pengadilan Jerman pun menganggapnya bersalah, punya arti besar bagi mereka. Demikian dikemukakan pengacara mereka, Gabriele Heinicke: "Ini menyangkut kejelasan. Yang penting adalah menatap orang yang bertanggung jawab atas kejadian tsb dan melihat bahwa dia harus memikul tanggung jawab itu. Mengingat usia tertuduh, pelaksanaan hukumannya sendiri adalah soal kedua."

Seusai sidang, para pengacara Scheungraber tidak menanggapi secara langsung vonis yang dijatuhkan itu. Lewat telepon salah seorang di antaranya mengemukakan tidak dapat memahami keputusan itu.

Josef Scheungraber masih dapat meninggalkan ruang sidang sebagai orang yang bebas. Pengadilan tidak melihat adanya risiko bahwa pria berusia 90 tahun itu akan melarikan diri, sehingga juga tidak dikeluarkan perintah penahanan. Diperkirakan pihak pembela akan naik banding.

Tim Aßmann / Dewi Gunawan-Ladener
Editor: Asril Ridwan

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait