1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

Perlindungan Ibu Hamil di Dunia Kerja di Jerman

Yenny Chandra
28 Februari 2020

Semua pekerja wanita di Jerman yang sedang hamil memiliki hak yang dilindungi oleh negara Jerman. Oleh Yenny Chandra.

Blog Beitrag Yenny Chandra
Foto: privat

Hallo, nama saya Yenny Chandra, tinggal di Jerman sejak Juli 2016 karena menikah. Suami saya asal Flores yang kuliah dan setelah lulus bekerja di Jerman. Sebelum pindah ke Jerman saya bekerja di salah satu perusahaan minuman international di Jakarta, sebagai export, import dan customer service officer. Tentu saja saya mempunyai harapan apabila pindah ke Jerman, tetap ingin bekerja. Pekerjaan apapun, asalkan menyukainya, akan saya coba.

Yenny Chandra bersama anakFoto: privat

Tahun pertama di Jerman, saya fokus pada ''belajar". Kursus Bahasa Jerman sampai ketingkat B1 dan juga Integrationkurs. Kedua kursus ini sangatlah penting untuk saya bisa mendapatkan ijin tinggal di Jerman berupa Aufenthaltstitel. Selain itu sayapun membuat SIM Jerman. Karena di Indonesia saya sudah memiliki SIM A, jadi dilakukan proses transfer (Umschreibung) dengan biaya yang lebih sedikit dibandingkan harus memulai dari nol. Jadi target awal di tahun pertama tercapai. Saya mendapatkan 3 sertifikat, yaitu B1, Integrationkurs dan SIM Jerman.

Well, what next? Kerjaaaaaaaaaaaa …

Mulailah dengan merapikan Curriculum Vitae dan beberapa dokumen penunjang. Di Jerman sendiri, sertifikat sangatlah penting dan juga sebenarnya saya lulusan Sastra Jepang. Namun saya bekerja dibidang yang sangat berbeda dari ijasah sekolah. Hal ini tentu saja merupakan tantangan terbesar untuk melamar pekerjaan di Jerman. Singkat cerita, dalam satu tahun saya berhasil mendapatkan pekerjaan di tiga tempat yang berbeda.

Hamil saat sedang kontrak kerja

Di tempat kerja saya yang terakhir, saya melamar melalui biro jasa pencari pekerjaan. Jadi saya bekerja di tempat kerja yang berbeda-beda, tapi mendapatkan gaji dari biro jasa ini. Biro jasa ini, sebut saja ABC, mencarikan saya pekerjaan di salah satu perusahaan milik Swiss, yang berdomisili di Jerman, sebut saja DEF. Lokasi DEF tidak jauh dari rumah tinggal saya, sekitar 7 km. Saya bekerja full-time dengan di perusahaan ABC sebagai unbefristet alias karyawan tetap. Tapi saya harus melalui masa percobaan selama 6 bulan.

Pada bulan kedua saya bekerja, saya hamil, yeay! Tapi yah, kan katanya pamali kalau belum lewat tiga bulan sudah diinfo-infokan. Akhirnya saya memberitahukan by phone kepada perusahaan ABC saat tepat usia kandungan saya 3 bulan. Saat diinformasikan, semuanya baik-baik saja. Saya masih tetap diperbolehkan bekerja. Perusahan DEF merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dibidang pembuatan air purifier. Jadi pekerjaan saya full 8 jam lebih banyak posisi berdiri dan banyak menggunakan tangan.

Di luar dugaan, ternyata teman-teman kerja di sini juga banyak yang peduli dengan kehamilan saya. Mereka banyak yang membantu dan menawarkan diri apabila ada bagian yang harus angkat-angkat. Sedikit sekali sih, karena sebagian pekerjaan sudah memakai mesin.

Perlindungan di tempat kerja bagi ibu hamil

Satu bulan kemudian tepat di penghujung tahun, bos dari perusahaan DEF menginformasikan bahwa penjualan mereka mengalami penurunan, maka semua karyawan kontrak termasuk saya akan dinon-aktifkan mulai Januari 2019. Setelah mendapat infomasi ini, saya langsung memberitahukan ke perusahaan ABC lewat telepon. Saya pun memberitahukan kalau saya masih siap untuk bekerja sampai usia kandungan saya 1 bulan sebelum hari H.

Beberapa hari kemudian, saya mendapat telepon maupun surat resmi dari perusahaan ABC bahwa mereka mau memberhentikan saya. Oh well, saya pun sudah siap dengan resiko ini. Karena saya berfikir, saya memang masih dalam masa percobaan 6 bulan. Jadi perusahaan mempunyai hak setiap saat untuk melakukan pemutusan kontrak kerja.

Ibu hamil di Jerman mendapat perlindungan di tempat kerja yang diatur dalam Mütterschutzrecht (UU Perlindungan Ibu Hamil)Foto: picture-alliance/dpa

Saya pun menceritakan kejadian ini kepada teman kerja saya di perusahaan DEF. Ternyata, saya mendapatkan reaksi luar biasa dari para rekan kerja. Mereka memberitahukan bahwa perusahaan ABC tidak berhak memberhentikan saya, ketika saya dalam kondisi hamil.

Semua pekerja wanita di Jerman yang sedang hamil memiliki hak yang dilindungi undang-undang, mereka tidak boleh diberhentikan, tidak peduli warga negara mana, ataupun apakah masih dalam masa percobaan atau tidak. Semua wanita hamil memiliki hak yang sama, hak perlindungan ibu hamil (Mütterschutzrecht). Lalu semua rekan kerja mendukung saya untuk pergi ke pengacara, karena perusahaan ABC sudah menyalahi aturan.

Mendapat ''Mütterschutz''

Mendapat info seperti ini, saya pun mulai mengumpulkan data-data melalui internet tentang "Mütterschutz” dan juga melakukan beberapa percakapan telepon dengan pengacara. Ternyata benar, ada aturan jelas untuk perlindungan ini. Lalu saya mulai menelepon perusahaan ABC dan memberitahukan bahwa mereka tidak punya hak memberhentikan saya. Selain menelepon, saya juga menulis email kepada mereka, karena saya pikir email ini bisa dijadikan bukti tertulis, apabila saya benar akan maju ke pengacara.

Keesokan harinya, saya ditelepon perusahan ABC dan mereka menjelaskan bahwa:

  • Saya akan tetap menjadi karyawan mereka
  • Mereka akan memberikan surat larangan kerja kepada saya, namun saya tetap mendapatkan gaji penuh sampai 6 minggu sebelum hari kelahiran (secara legal, memang wanita hamil bisa dilarang melakukan pekerjaan yang kiranya akan membahayakan kesehatan ibu dan anak).
  • Saya tetap bisa kembali bekerja apabila saya sudah siap untuk kembali bekerja.

Yeayyy! Mendapatkan respons seperti ini, saya pun membatalkan niat maju ke pengacara. Saya sharing kejadian ini ke beberapa teman Indonesia di Jerman, ternyata banyak juga yang masih tidak mengetahui hal ini. Ada beberapa teman yang sedang hamil, mereka mengundurkan diri dari perusahaan tempat mereka bekerja.

Betul kata orang-orang, setiap bayi ada rejekinya masing-masing. Akhirnya kami pun bisa ikut merasakan Mutterschutz yang disediakan oleh negara Jerman. (hp)

* Yenny Chandra berasal dari Palembang, menikah dengan pria asal Flores yang bekerja di Jerman.

** DWNesiaBlog menerima kiriman blog tentang pengalaman unik Anda ketika berada di Jerman atau Eropa. Atau untuk orang Jerman, pengalaman unik di Indonesia. Kirimkan tulisan Anda lewat mail ke: dwnesiablog@dw.com. Sertakan 1 foto profil dan dua atau lebih foto untuk ilustrasi. Foto-foto yang dikirim adalah foto buatan sendiri.