Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan PPP ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Meski tidak puas atas putusan tersebut, PPP menghormati putusan MK sebagai bagian dari proses tahapan Pemilu 2024.
Iklan
Sekjen PPP Arwani Thomafi mengatakan kendati putusan MK tidak sesuai dengan harapan, namun pihaknya menegaskan telah memperjuangkan suara pemilih PPP melalui jalur konstitusional secara optimal.
"Putusan MK tentu tidak sesuai harapan. Tapi perlu kami tegaskan, PPP telah berjuang sebaik-baiknya dan sehormat-hormatnya," kata Arwani dalam keterangan tertulis, Kamis (23/5).
Menurutnya, pihaknya telah secara optimal memperjuangkan suara pemilih PPP dengan cara konstitusional melalui PHPU di Mahkamah Konstitusi.
Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!
Dia mengatakan PPP telah memperjuangkan dengan benar. Hal itu diungkapkan olehnya di Jakarta, Rabu (22/5).
"Kami memperjuangkan suara pemilih PPP dengan cara yang benar dengan menghormati institusi demokrasi," tutur Arwani.
Dia menyebutkan terjadi perbedaan perspektif antara MK dan PPP dalam melihat obyek gugatan terkait PHPU yang mengakibatkan putusan MK tidak sesuai dengan harapan.
"Ada perspektif yang berbeda dalam melihat obyek gugatan yang PPP ajukan. Konsekuensinya, putusan MK jauh dari harapan. Kami menghormati putusan tersebut dalam sudut pandang konstitusional," tutup Arwani.
Nyawa Baru Spanduk Sisa Pemilu
Tidak semua calon legislatif yang berlaga di kampanye Pemilu 2024 mau mendaur ulang sampah sisa poster atau spanduk mereka. Padahal, puluhan ton sampah sisa spanduk telah dihasilkan.
Foto: C. Andhika/DW
Kehidupan baru untuk spanduk peraga kampanye
Stuffo Gudrnd adalah satu kelompok perekayasa dan pencoba-coba untuk daur ulang sampah-sampah spanduk sisa Pemilu 2024 atau Alat Peraga Kampanye (APK). Kelompok beranggotakan 15 orang ini mendaur ulang sampah spanduk PVC menjadi beragam kegunaan baru.
Foto: C. Andhika/DW
7 ton sampah terkumpul
Sampai saat ini, mereka sudah mendapatkan setidaknya 7 ton APK sisa Pemilu 2024 untuk diolah. Setelah proses pengumpulan, proses produksi daur ulang akan dimulai di bulan Maret mendatang.
Foto: C. Andhika/DW
Dibuat lebih dari sekadar tas jinjing
Di 2019, MG Pringgatono dan kawan-kawan Gudrnd membuat tas jinjing, celemek, dan juga jaket dari sisa spanduk. Namun di tahun ini mereka membuat sesuatu yang berbeda.
Foto: C. Andhika/DW
Multiplek dari spanduk
Pria yang dipanggil MG ini menyebut bahwa tahun 2024 mereka mencoba membuat multiplek dari spanduk yang ditumpuk dan dipress sehingga menjadi lebih tebal dan kuat.
Foto: C. Andhika/DW
Kursi dari spanduk sisa kampanye
“Tapi kami sekarang tengah mencoba untuk menghasilkan multiplek, sebagai pengganti kayu atau triplek. Ini bisa dibuat kursi, modular, partisi, lantai deck, sekat ruangan dan lainnya,” kata MG.
Foto: C. Andhika/DW
Dipilah sesuai ukuran dan kondisi
Spanduk-spanduk ini akan pilah-pilah sesuai ukuran dan kondisi terlebih dulu. Setelah itu, spanduk akan dibersihkan dari kotoran, termasuk dari paku, bilah bambu, tali, dan ring besi. Kemudian, spanduk satu per satu akan dipotong sesuai ukuran dan dipres menjadi satu agar jadi lebih tebal dan kuat.
Foto: C. Andhika/DW
Butuh 45 lapis spanduk
Untuk menghasilkan satu buah multiplek, setelah serangkaian percobaan, Gudrnd membutuhkan setidaknya 45 lapis spanduk. Namun untuk bahan dudukan kursi, mereka melapis sampai 90 buah spanduk yang sudah direkatkan dan dipres menjadi satu.
Foto: C. Andhika/DW
Lebih lentur dan tidak mudah patah
“Karakternya sama dengan triplek kayu, tapi multiplek dari banner lebih lentur namun tidak patah. Karena dia ada seratnya dan cukup kuat. Cocok jadi kursi,” ucap MG yang mengaku lebih intensif coba-coba produk dari banner dalam 2 tahun terakhir.
Foto: C. Andhika/DW
Diolah jadi barang lain
Sisa potongan spanduk tentu saja tak dibuang sembarangan. Mereka mengolah sisa potongan ini dengan mencacahnya jadi kecil. Cacahan ini dibuat menjadi ecobrick, paving blok, dan tatakan gelas. (ae)
Foto: C. Andhika/DW
9 foto1 | 9
Sebagaimana informasi tambahan, permohonan gugatan PPP atas PHPU di MK, melalui putusan desmissal, tahapan pembuktian atas permohonan PPP tidak dapat dilanjutkan. Putusan desmissal ini memupus harapan PPP untuk memenuhi syarat minimal batas ambang keterwakilan di parlemen (parliamentary theshold) sebesar 4 persen. (rs)