Kementerian Keuangan menegaskan bahwa kenaikan PPN menjadi 12% tidak akan memengaruhi biaya layanan QRIS. Jadi, tidak ada tambahan beban bagi pelanggan yang bertransaksi via QRIS.
Iklan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menekankan bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% tidak akan berimbas kepada biaya layanan tambahan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) dan sejenisnya. Dengan begitu, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS.
"Transaksi melalui QRIS dan sejenisnya tidak menimbulkan beban PPN tambahan untuk customer," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam keterangan tertulis, Senin (23/12).
Sebagai informasi, QRIS adalah media pembayaran antara merchant (penjual) dan customer (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan dengan memanfaatkan teknologi finansial (fintech) yang semakin memudahkan transaksi.
Febrio menyebut PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan fintech, salah satunya QRIS. Hanya saja beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.
Contoh ada seseorang membeli TV seharga Rp5.000.000. Atas pembelian tersebut, terutang PPN 12% sebesar Rp550.000 sehingga total harga yang harus dibayarkan adalah sebesar Rp5.550.000.
Nah atas pembelian TV tersebut, jumlah pembayaran yang dilakukan tidak berbeda baik ketika menggunakan QRIS maupun menggunakan cara pembayaran lainnya.
Apa Saja Barang dan Jasa Mewah yang Kena PPN 12%?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, tarif PPN naik menjadi 12%, termasuk untuk beberapa barang dan jasa mewah yang sebelumnya bebas PPN. Berikut daftarnya!
Foto: Bureau of Communication and Information Services of the Ministry of Finance
Bahan makanan
Dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi pada hari Senin (16/12), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencontohkan sejumlah barang dan jasa kategori mewah yang dikenai PPN 12%, yakni beras premium, buah-buahan premium, daging premium (wagyu dan daging kobe), ikan premium (salmon dan tuna premium), hingga udang dan krustasea premium (king crab) yang harganya mencapai jutaan rupiah.
Foto: DW
Jasa kesehatan
Meskipun jasa kesehatan premium sudah masuk dalam daftar barang dan jasa yang dikenai tarif PPN 12%, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, kriteria dan aturan lebih rinci masih dirumuskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. Sebelumnya, jasa kesehatan dan pendidikan umumnya bebas dari PPN, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.
Foto: Simão Lelo/DW
Jasa pendidikan
Pemerintah menegaskan bahwa PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, termasuk pendidikan berstandar internasional yang mahal atau layanan pendidikan premium lainnya. "Jasa yang termasuk kategori premium ini, seperti rumah sakit kelas VIP dan pendidikan berstandar internasional yang berbayar mahal," jelas Menkeu Sri Mulyani.
Foto: picture-alliance/dpa/M. Irham
Listrik
Pemerintah juga mengenakan tarif PPN 12% untuk pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 volt ampere (VA). Untuk menjaga daya beli masyarakat, sejumlah stimulus diluncurkan, termasuk diskon tarif listrik untuk pelanggan dengan daya 2.200 VA ke bawah selama Januari-Februari 2025.
Kebijakan PPN pada barang-barang mewah yang sebelumnya bebas PPN dipertimbangkan karena mayoritas kelompok terkaya, yaitu desil 9 dan 10 dalam DTKS, paling banyak menikmati fasilitas ini. "Desil 10 yaitu paling tinggi menikmati Rp91,9 triliun pembebasan PPN, diikuti oleh desil 9 Rp41,1 triliun," kata Menkeu. Sementara itu, masyarakat kelompok bawah hanya sedikit menikmati pembebasan PPN.
Foto: Bureau of Communication and Information Services of the Ministry of Finance
PPN 0% kebutuhan pokok dan jasa tertentu
"PPN tahun depan akan naik 12% per 1 Januari. Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0%," kata Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (16/12). Adapun kebutuhan yang dikenakan PPN 0% mencakup kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, dan susu. Begitu pula dengan jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, hingga jasa keuangan.
Foto: Johannes P. Christo/AA/picture alliance
Kritik CELIOS: PPN 12% dan implikasinya
"Kenaikan PPN 12% tidak akan berkontribusi banyak terhadap penerimaan pajak karena efek pelemahan konsumsi masyarakat, omzet pelaku usaha akan memengaruhi penerimaan pajak lain seperti PPh badan, PPh 21, dan bea cukai," papar Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira. Selain itu, paket kebijakan ekonomi pemerintah dinilai hanya berorientasi jangka pendek dan tidak ada kebaruan berarti. (ha/as)
Foto: Juni Kriswanto/AFP/Getty Images
7 foto1 | 7
Berikut pernyataan Kemenkeu:
Jakarta, 22 Desember 2024
Berkenaan dengan pemberitaan akhir-akhir ini terkait dampak penyesuaian PPN 12% terhadap transaksi jual beli masyarakat yang menggunakan QRIS, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Transaksi melalui QRIS dan sejenisnya tidak menimbulkan beban PPN tambahan untuk customer. QRIS adalah media pembayaran antara merchant (penjual) dan customer (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan, memanfaatkan teknologi finansial (fintech) yang semakin memudahkan transaksi.
2. PPN memang dikenakan atas transaksi yang memanfaatkan fintech, QRIS salah satunya. Namun, beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant, berjalan sejak tahun 2022 melalui PMK 69 Tahun 2022.
3. Dengan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12%, tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS.
Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.