Presiden Joko Widodo secara resmi mengumumkan Indonesia berhasil merebut pengelolaan wilayah udara atau Flight Information Region (FIR) untuk Kepulauan Riau dan Natuna yang selama ini dikelola oleh Singapura.
Iklan
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) tentang pengesahan perjanjian Flight Information Region (FIR) Indonesia dan Singapura. Jokowi mengatakan kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia.
"Alhamdulillah saya telah menandatangani Peraturan Presiden, Perpres tentang pengesahan perjanjian FIR Indonesia dan Singapura," kata Jokowi dalam keterangan pers dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (08/09).
Jokowi mengatakan pengesahan perjanjian FIR itu dapat memberikan dampak terhadap pendapatan Indonesia. Di samping itu, Jokowi juga mengatakan hal ini menjadi momentum pengembangan SDM Indonesia.
"Kesepakatan ini merupakan langkah maju atas pengakuan internasional terhadap ruang udara Indonesia yang sekaligus meningkatkan jaminan keselamatan dan keamanan penerbangan serta bisa meningkatkan pendapatan negara bukan pajak dan hal ini bisa menjadi momentum untuk modernisasi peralatan navigasi penerbangan dan pengembangan SDM Indonesia," ujar Jokowi.
Jokowi menjelaskan ruang udara di Kepulauan Riau dan Natuna sudah lama dikelola Singapura. Kini ruang udara itu berhasil dikembalikan pengelolaannya ke Indonesia.
"Sudah lama ruang udara kita yang berada di atas Kepulauan Riau dan Natuna dikelola oleh Singapura dan berkat kerja keras semua pihak kita telah berhasil mengembalikan pengelolaan ruang udara di atas Kepulauan Riau dan Natuna kepada NKRI. dan ini menambah luasan Flight Information Region (FIR) Jakarta sebesar 249.575 km2," ujar Jokowi.
Menyingkap Fakta Yang Anda Perlu Ketahui tentang Natuna
Insiden masuknya China Coast Guard yang mengawal kapal-kapal ikan Cina di perairan Natuna kembali marak diperbincangkan. Mereka dianggap melanggar wilayah ZEEI. Berikut hal-hal yang Anda perlu ketahui tentang Natuna.
Foto: Büro des Staatspräsidenten/Laily Rachev
Wilayah perbatasan di utara Indonesia
Kabupaten Natuna merupakan salah satu kabupaten yang ada di Provinsi Kepulauan Riau. Natuna terletak di sisi paling utara Selat Karimata, berbatasan dengan banyak negara seperti Singapura, Malaysia, Vietnam, Kamboja, maupun Cina. Tercatat jumlah penduduk yang ada di Natuna sebanyak 81.000 jiwa. Berdasarkan UNCLOS 1982, Laut Natuna Utara termasuk ke dalam Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Foto: Reuters/Beawiharta
Surga bahari
Natuna sangat terkenal akan sumber daya alamnya yang melimpah, khususnya di sektor perikanan dan energi. Laut Natuna Utara dikenal kaya akan ikan layang, tuna, cakalang, kerapu, udang, cumi, hingga tongkol. Ini membuat nelayan-nelayan dari negara tetangga tergiur melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Natuna. Setidaknya 1 juta ton ikan/tahun berpotensi dihasilkan dari kawasan ini.
Foto: Imago/ZUMA Press
Tidak diakui Cina
Polemik akan Natuna kembali mencuat kala jubir Menteri Luar Negeri Cina, Geng Shuang mengklaim bahwa Cina punya hak dan kepentingan di perairan Natuna. Menurutnya perairan Natuna merupakan wilayah penangkapan ikan tradisional Cina berdasarkan hukum Nine-Dash Line. Namun klaim tersebut dimentahkan Pengadilan Arbitrase Laut Cina Selatan saat menyelesaikan sengketa serupa antara Filipina dengan Cina.
Foto: picture-alliance/newscom/UPI/S. Shaver
Rawan akan penangkapan ikan secara ilegal
Karena menyimpan potensi ikan yang melimpah, perairan Natuna kerap dijadikan tempat penangkapan ikan secara ilegal oleh nelayan-nelayan asing. Mereka yang sering kali kedapatan tengah melakukan aksi illegal fishing berasal dari Vietnam dan Cina. Pada 30 Desember 2019, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, menangkap tiga kapal Vietnam yang melakukan illegal fishing di perairan Natuna.
Foto: Reuters/Antara Foto/J. Sulistyo
Memiliki cadangan gas raksasa
Natuna juga diketahui menyimpan cadangan minyak dan gas bumi dalam jumlah besar. Sebut saja Blok East Natuna yang ditemukan sejak tahun 1973, diketahui mempunyai cadangan gas bumi sebesar 222 TCF (trillion cubic feet) dengan cadangan terbukti sebesar 46 TCF. Hal ini jauh lebih besar dibandingkan cadangan gas bumi yang ada di Blok Masela. Natuna juga memproduksi 25.447 barel minyak bumi per hari.
Foto: cc-by-nc.-nd/stratman² (2 many pix!)
Masuk dalam ALKI (Alur Laut Kepulauan Indonesia)
Laut Natuna sendiri diketahui masuk dalam jalur Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI) I. ALKI I melintasi Samudera Hindia - Laut Jawa - Selat Karimata - Laut Natuna - Laut Cina Selatan. Ini dapat dimanfaatkan oleh kapal asing untuk melaksanakan pelayaran lintas damai dengan cara normal (tidak melakukan aktivitas yang merugikan Indonesia).
Foto: picture-alliance/dpa/Japan Coast Guard
Teritorial NKRI
Presiden Jokowi pastikan adanya penegakan hukum di laut Natuna. "Saya ke sini juga ingin memastikan penegakan hukum atas hak berdaulat kita, hak berdaulat negara kita Indonesia atas kekayaan sumber daya alam laut kita di zona ekonomi ekslusif. Kenapa di sini hadir Bakamla dan Angkatan Laut? Untuk memastikan penegakan hukum yang ada di sini," ujarnya. (rap/vlz, dari berbagai sumber)
Foto: Büro des Staatspräsidenten/Laily Rachev
7 foto1 | 7
Kesepakatan perjanjian FIR juga sebelumnya disampaikan Jokowi saat bertemu PM Singapura Lee Hsien Loong. Jokowi mengatakan ruang lingkup Jakarta kini melingkupi seluruh wilayah udara di perairan sekitar Kepulauan Riau (Kepri) dan Kepulauan Natuna.
"Sementara dengan penandatangan perjanjian FIR, ruang lingkup FIR Jakarta akan melingkupi seluruh wilayah udara teritorial Indonesia. Terutama di perairan sekitar Kepulauan Riau dan Kepulauan Natuna," kata Jokowi dalam pernyataan pers seperti disiarkan di akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (25/01).
Selain perjanjian mengenai FIR, Indonesia-Singapura juga menyepakati perjanjian mengenai ekstradisi. Menhan RI Prabowo Subianto dan Menteri Pertahanan Singapura juga menandatangani pernyataan bersama mengenai komitmen perjanjian pertahanan.
"Kemudian perjanjian ekstradisi, kemudian persetujuan flight information region, FIR dan pernyataan bersama menteri pertahanan kedua negara tentang komitmen untuk memberlakukan perjanjian kerja sama pertahanan. Untuk perjanjian ekstradisi dalam perjanjian yang baru ini masa retroaktif diperpanjang dari semula 15 tahun menjadi 18 tahun sesuai dengan Pasal 78 KUHP," ujar Jokowi. (ha)