1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Pemerintah Siapkan Eksekusi Mati Jilid III

3 Mei 2016

Di tengah kecaman berbagai pihak, Kejaksaan Agung mempersiapkan eksekusi mati jilid III di Nusakambangan, Jawa Tengah. Sebagian besar yang akan menghadapi regu tembak adalah terpidana kasus narkoba.

Foto: Fotolia/lafota

Meski enggan membocorkan kapan waktu persisnya, Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan telah menyiapkan rohaniawan untuk eksekusi terpidana hukuman mati jilid III.

Jaksa Agung Prasetyo menyebutkan. berbagai pihak dilibatkan dalam proses eksekusi tersebut. Kejagung telah berkoordinasi dengan kepolisian, "Ya Polri, ya Kemenkes, Kemenag, kita sediakan rohaniwan juga di sana, ada bimbingan rohaninya," ujarnya seperti dilansir Metrotvnews.

Jaksa Agung sebelumnya sempat menyebutkan bahwa eksekusi hukuman mati akan segera dilaksanakan. Ia menegaskan eksekusi terhadap para terpidana mati pasti akan dilakukan tahun ini, terutama terhadap terpidana dalam kasus narkotika dan obat psikotropika.

Kepolisian siapkan eksekutor

Sementara itu, kepolisian Jawa Tengah menyatakan siap mengeksekusi mati terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kepada Metrotvnews, Kepala Biro Operasi Polda Jateng, Kombes Tatang, menyebutkan, regu tembak yang akan menjadi eksekutorpun sudah dipersiapkan.

“Untuk pelaksanaannya, kapan saja kita sudah siap. Yang jelas satu regu akan berisi 14 personel, terdiri dari 12 tamtama pakai laras panjang, komandan pelaksana, dan komandan regu yang bersenjata api genggam. Semua sudah diatur di UU Nomor 2/PNPS/ 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati,” paparnya.

Kritik muncul

Menanggapi kebijakan Indonesia terhadap hukuman mati, Kandidat Doktor Hukum HAM Internasional di Fakultas Hukum Justus Liebig University, Giessen, Jerman, Asmin Fransiska beranggapan, Indonesia tidak mencermati berbagai temuan yang telah tersedia tentang bagaimana tidak efektifnya hukuman mati.

Menurutnya, “Efek jera atas hukuman mati adalah sebuah ilusi. Ilusi atas kegagalan negara dalam melindungi masyarakatnya. Kejahatan narkotika tetap akan ada manakala negara tidak siap dengan alternatif strategi yang komprehensif. Mengedepankan penegakan hukum semata merupakan langkah mundur dalam menyikapi peredaran gelap narkotika.“

Sementara itu, Puri Kencana Putri, dari Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) beranggapan, hukuman mati bukan hanya sekadar perkara bahwa Indonesia akan jauh lebih berdaulat jika mampu mengeksekusi mati para pengedar narkotika dengan meneguhkan nasionalisme dan prinsip non intervensi tanpa nalar.

Disebutkannya: “Menghapus hukuman mati menjadi sebuah kewajiban yang harus diambil oleh sebuah pemerintahan demokratik yang paham bahwa sistem hukum bisa saja bermasalah jika tidak diikuti dengan prosedur pengawasan yang ketat.“ KontraS menemukan sejumlah kejanggalan hukum dari sistem penyelidikan, penyidikan dan vonis peradilan yang ironisnya tidak adil; sehingga seseorang menjadi mudah untuk divonis mati.

Sebagian besar warga asing

Dilansir dari Beritasatu.com, dari informasi yang berkembang --diduga di antara belasan narapidana yang akan menghadapai regu tembak dalam pelaksanaan eksekusi mati jilid III ini, terdapat empat orang warga Indonesia.

Tahun lalu, di tengah kecaman internasional, empat belas orang dieksekusi karena terlibat kasus narkoba. Sebagian besar di antaranya warga negara asing. Hubungan Indonesia -Australia juga sempat menegang, kala dua warga negara Australia dari kelompok pengedar narkoba #BaliNine menjalani eksekusi hukuman mati pada bulan April tahun lalu.

ap/as(beritasatu,metrotvnews/detik)

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait