Di tengah kecaman berbagai pihak, Kejaksaan Agung mempersiapkan eksekusi mati jilid III di Nusakambangan, Jawa Tengah. Sebagian besar yang akan menghadapi regu tembak adalah terpidana kasus narkoba.
Iklan
Meski enggan membocorkan kapan waktu persisnya, Jaksa Agung M. Prasetyo mengatakan telah menyiapkan rohaniawan untuk eksekusi terpidana hukuman mati jilid III.
Jaksa Agung Prasetyo menyebutkan. berbagai pihak dilibatkan dalam proses eksekusi tersebut. Kejagung telah berkoordinasi dengan kepolisian, "Ya Polri, ya Kemenkes, Kemenag, kita sediakan rohaniwan juga di sana, ada bimbingan rohaninya," ujarnya seperti dilansir Metrotvnews.
Jaksa Agung sebelumnya sempat menyebutkan bahwa eksekusi hukuman mati akan segera dilaksanakan. Ia menegaskan eksekusi terhadap para terpidana mati pasti akan dilakukan tahun ini, terutama terhadap terpidana dalam kasus narkotika dan obat psikotropika.
Kepolisian siapkan eksekutor
Sementara itu, kepolisian Jawa Tengah menyatakan siap mengeksekusi mati terpidana di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Kepada Metrotvnews, Kepala Biro Operasi Polda Jateng, Kombes Tatang, menyebutkan, regu tembak yang akan menjadi eksekutorpun sudah dipersiapkan.
“Untuk pelaksanaannya, kapan saja kita sudah siap. Yang jelas satu regu akan berisi 14 personel, terdiri dari 12 tamtama pakai laras panjang, komandan pelaksana, dan komandan regu yang bersenjata api genggam. Semua sudah diatur di UU Nomor 2/PNPS/ 1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati,” paparnya.
Sementara di Indonesia kontroversi hukuman mati masih berlanjut, negara-negara berikut justru memutuskan untuk menghapus penjatuhan hukuman mati.
Foto: picture-alliance/dpa
Albania
Hapus hukuman mati: tahun 2000 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1995
Foto: Fotolia/Matthias Krüttgen
Armenia
Hapus hukuman mati: tahun 2003 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1992
Foto: AP
Bhutan
Hapus hukuman mati: tahun 2004 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1974
Foto: DW
Burundi
Hapus hukuman mati: tahun 2009 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 2000
Foto: picture-alliance/Philipp Ziser
Chili
Hapus hukuman mati: tahun 2001 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1985
Foto: picture-alliance/dpa
Filipina
Hapus hukuman mati: tahun 2006. Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 2000.
Foto: DW/P. Hille
Gabon
Hapus hukuman mati: tahun 2010. Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1981
Foto: AP
Kazakhstan
Hapus hukuman mati: tahun 2007 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 2003
Foto: picture-alliance/dpa
Madagaskar
Hapus hukuman mati: tahun 2014 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1958
Foto: picture alliance / blickwinkel
Montenegro
Hapus hukuman mati: tahun 2002. Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1992
Foto: imago/P. Widmann
Senegal
Hapus hukuman mati: tahun 2004. Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1967
Foto: Alexander Joe/AFP/Getty Images
Serbia
Hapus hukuman mati: tahun 2002. Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1992
Foto: picture-alliance/dpa
Togo
Hapus hukuman mati: tahun 2009 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1978
Foto: DW/J. von Mirbach
Turki
Hapus hukuman mati: tahun 2002 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 1984
Foto: Bulent Kilic/AFP/Getty Images
Uzbekistan
Hapus hukuman mati: tahun 2008 Eksekusi hukuman mati terakhir: tahun 2005
Foto: picture-alliance/dpa
15 foto1 | 15
Menurutnya, “Efek jera atas hukuman mati adalah sebuah ilusi. Ilusi atas kegagalan negara dalam melindungi masyarakatnya. Kejahatan narkotika tetap akan ada manakala negara tidak siap dengan alternatif strategi yang komprehensif. Mengedepankan penegakan hukum semata merupakan langkah mundur dalam menyikapi peredaran gelap narkotika.“
Sementara itu, Puri Kencana Putri, dari Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (KontraS) beranggapan, hukuman mati bukan hanya sekadar perkara bahwa Indonesia akan jauh lebih berdaulat jika mampu mengeksekusi mati para pengedar narkotika dengan meneguhkan nasionalisme dan prinsip non intervensi tanpa nalar.
Disebutkannya: “Menghapus hukuman mati menjadi sebuah kewajiban yang harus diambil oleh sebuah pemerintahan demokratik yang paham bahwa sistem hukum bisa saja bermasalah jika tidak diikuti dengan prosedur pengawasan yang ketat.“ KontraS menemukan sejumlah kejanggalan hukum dari sistem penyelidikan, penyidikan dan vonis peradilan yang ironisnya tidak adil; sehingga seseorang menjadi mudah untuk divonis mati.
Sebagian besar warga asing
Dilansir dari Beritasatu.com, dari informasi yang berkembang --diduga di antara belasan narapidana yang akan menghadapai regu tembak dalam pelaksanaan eksekusi mati jilid III ini, terdapat empat orang warga Indonesia.
Tahun lalu, di tengah kecaman internasional, empat belas orang dieksekusi karena terlibat kasus narkoba. Sebagian besar di antaranya warga negara asing. Hubungan Indonesia -Australia juga sempat menegang, kala dua warga negara Australia dari kelompok pengedar narkoba #BaliNine menjalani eksekusi hukuman mati pada bulan April tahun lalu.
ap/as(beritasatu,metrotvnews/detik)
Metode Hukuman Mati
Meski suara untuk menghapus hukuman mati semakin lantang, namun pembunuhan yang secara hukum legal ini masih dipraktikkan di banyak negara di dunia. Berikut beberapa metode hukuman mati yang masih lazim saat ini.
Foto: picture-alliance/dpa
Tembak
Terpidana dengan mata tertutup kain hitam, duduk atau berdiri terikat di depan satu eksekutor atau satu regu tembak. Satu regu tembak biasanya terdiri dari beberapa personil militer atau aparat penegak hukum, yang diperintahkan untuk menembak secara bersamaan. Metode ini dipakai diantaranya di Indonesia, Cina, Arab Saudi, Taiwan, Korea Utara.
Foto: Fotolia/Scanrail
Suntikan Maut
Biasanya terdiri dari tiga bahan kimia: natrium pentonal (obat bius), pancuronium bromide (untuk melumpuhkan) dan kalium klorida (untuk menghentikan jantung). Terdengar tidak menyakitkan. Namun, jika eksekusi gagal, terpidana mati bisa meregang ajal secara menyakitkan dalam waktu cukup lama. Metode ini dipakai diantaranya di Amerika Serikat, Cina, Vietnam.
Foto: BilderBox
Kursi Listrik
Terpidana mati sebelumnya dicukur, sebelum mengenakan topi metal berelektroda yang di dalamnya dilapisi spons yang dibasahi larutan garam. Listrik dengan tegangan antara 500 dan 2000 volt dialirkan selama 30 detik, dan diulang beberapa kali sampai terpidana dinyatakan meninggal. Metode ini dipakai di Amerika Serikat.
Foto: picture-alliance/dpa
Gantung
Diantaranya dipakai di Afghanistan, Bangladesh, India, Iran, Iraq, Jepang, Malaysia, dan Kuwait. Eksekusi hukuman mati ini pertama kali diterapkan sekitar 2.500 tahun lalu pada masa Kekaisaran Persia. Di beberapa negara terpidana ditimbang berat badannya untuk menentukan panjang tali. Jika tali terlalu pendek, terpidana dapat tercekik, dan kematian baru datang setelah 45 menit.
Foto: vkara - Fotolia.com
Pancung
Pemenggalan kepala telah digunakan sebagai satu bentuk eksekusi mati selama ribuan tahun. Saat ini, Arab Saudi adalah satu-satunya negara yang memakai metode ini. Biasanya eksekusi dilaksanakan di halaman mesjid usai shalat Jumat atau pada hari raya. Menurut Amnesty International, setidaknya 79 orang dihukum pancung di Arab Saudi pada tahun 2013.
Foto: picture-alliance/dpa/Abir Abdullah
Lainnya
Masih ada beberapa metode eksekusi mati, walaupun jarang dipakai. Diantaranya adalah: rajam, kamar gas dan juga menjatuhkan terpidana dari ketinggian.