Maraton persidangan dan pengusutan korupsi E-KTP yang melibatkan puluhan politisi dan anggota parlemen jadi ujian besar bagi gerakan anti korupsi di Indonesia.
Iklan
Kasus korupsi KTP elektronik selama beberapa waktu menjadi sorotan utama berbagai media di Indonesia. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, setidaknya 37 orang, sebagian besar anggota parlemen dan politisi teras, terlibat dalam korupsi skala besar itu.
Dalam surat dakwaannya, KPK menyebutkan terjadi penyuapan secara terbuka dalam jumlah mulai dari US$ 5.000 sampai hingga US$5,5 juta. Ada uang yang dibagikan secara terbuka di sebuah kamar di parlemen. Yang terlibat terlibat termasuk anggota PDIP, partai Presiden Joko Widodo, anggota kabinet, ketua parlemen dan anggota partai oposisi.
Banyaknya anggota parlemen yang terlibat korupsi tidak mengagetkan publik Indonesia. Banyak orang menganggap hal itu memang sudah biasa. Sebuah survei yang dilakukan oleh lembaga anti korupsi Transparency International menunjukkan, publik Indonesia memang menganggap parlemennya sebagai lembaga paling korup di negara itu."Jika Anda melihat begitu banyaknya kasus korupsi dan menyimpulkan memang banyak sekali korupsi di Indonesia, itu betul. Tapi di sisi lain, Anda dapat melihat bagaimana sangat sulitnya Indonesia memberantas korupsi," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla dalam wawancara dengan kantor berita Reuters soal E-KTP.
Meskipun ada upaya berulang-ulang oleh para politisi dan polisi untuk melemahkan KPK, lembaga itu tetap bertahan dam bahkan berkembang menjadi salah satu badan anti korupsi yang paling efektif dan independen di Asia Tenggara. Tahun lalu, ada 91 orang yang diusut, suatu rekor baru dalam 15 tahun sejarah KPK. "Tidak ada negara lain yang selama 10 tahun memenjarakan 9 menteri dan 19 pejabat tinggi lainnya serta anggota parlemen," kata Jusuf Kalla.
Forum Ekonomi Dunia untuk 2015-16 dalam laporan Global Competitiveness Report menyebutkan, data-data menunjukkan bahwa upaya mengatasi korupsi di Indonesia cukup berhasil. Indikasi anti korupsi menunjukkan "peningkatan pada hampir semua tindakan yang berkaitan dengan suap dan etika".
Meski demikian, Indonesia masih bertengger di peringkat 90 dari 176 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi yang dirilis Transparency Internasional tahun lalu, setara dengan negara-negara seperti Liberia dan Kolombia.
KPK sendiri sejak lama menghadapi berbagai tekanan dan upaya pelemahan. Bahwa sebagian besar tersangka korupsi E-KPK berasal dari anggota parlemen dan partai pendukung pemerintah, membuat penyidikan rentan intervensi politik. "Sejak dari awal, kami memahami bahwa ini tidak akan menjadi proses yang singkat. Kami mengangggap ini seperti lari maraton," kata Ketua KPK Agus Rahardjo sambil menegaskan, lembaganya tetap akan mengejar "ikan-ikan besar" yang terlibat.
Ketegangan antara KPK dan DPR memang sudah terjadi sejak lama. Sebagian anggota DPR menuduh KPK punya motif politik dibalik pengungkapan kasus-kasus korupsi besar. Tapi KPK bersikeras melakukan tugasnya secara profesional dan mengklaim bahwa selama ini semua gugatan mereka dimenangkan di pengadilan.
Kalangan parlemen sebelumnya pernah mengusulkan untuk membatasai kewenangan KPK dan memberi wewenang kepada parlemen untuk menghentikan pengusutan kasus korupsi, jika hal itu dianggap perlu.
Sebuah tim ahli parlemen kini sedang mencari publik tentang untuk merevisi UU KPK. Mereka ingin agar KPK harus minta ijin terlebih dulu kepada parlemen sebelum melakukan penyadapan. Parlemen juga menuntut wewenang untuk menghentikan pengusutan korupsi dalam kondisi-kondisi tertentu.
Daftar Tangkapan Kakap KPK
Sekali berada dalam jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi, nyaris tidak ada yang berhasil membebaskan diri. Reputasi lembaga antirasuah itu cukup mentereng. Berikut daftar pejabat negara yang dibui berkat kerja KPK
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
Djoko Susilo
Kasus bekas kepala korps lalu lintas Polri ini banyak dikutip setelah calon Kapolri Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka. Serupa dengan Gunawan, Irjen Pol. Djoko Susilo yang terjerembab lantaran kasus korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi itu sempat melawan KPK yang kemudian memicu perang Cicak versus Buaya jilid pertama. Djoko Susilo divonis hukuman penjara selama 18 tahun
Foto: picture-alliance/dpa/Mast Irham
Anas Urbaningrum
Penangkapan terhadap Anas antara lain berhasil berkat "nyanyian" Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat. Pria yang kala itu masih menjabat Ketua Umum Partai tersebut kemudian divonis delapan tahun penjara oleh pengadilan. Tapi ia bukan petinggi Demokrat terakhir yang dijerat oleh KPK terkait kasus Hambalang.
Foto: picture-alliance/dpa
Ratu Atut Chosiyah
Ratu asal Banten ini sedang menancapkan kekuasaannya yang menggurita di provinsi Banten ketika KPK mengubah statusnya menjadi tersangka. Sang gubernur terjungkal kasus pengadaan alat kesehatan dan dugaan suap terkait penanganan sengketa pilkada Lebak, Banten. Ratu Atut dovinis empat tahun penjara.
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
Suryadharma Ali
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Penetapan tersebut diumumkan di tengah sengitnya masa kampanye jelang Pemilihan Umum Kepresidenan 2014. Hingga kini kasus yang menjerat bekas menteri agama itu masih diproses KPK.
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
Andi Malarangeng
Andi Malarangeng dan Anas sejatinya adalah dua bintang politik Indonesia yang tengah meroket. Namun tragisnya kedua sosok muda itu terjerembab oleh kasus yang sama. Berbeda dengan Anas, Andi pergi dengan diam setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, sebelum kemudian divonis empat tahun penjara oleh pengadilan Tipikor.
Foto: STR/AFP/Getty Images
Jero Wacik
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka, September 2014 karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Kementerian ESDM pada 2011-2013. Sejauh ini belum ada kejelasan mengenai kelanjutan kasus yang melibatkan Jero.
Foto: ROMEO GACAD/AFP/GettyImages
Burhanuddin Abdullah
Bekas Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dinyatakan bersalah karena menggunakan dana milik Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) senilai Rp 100 miliar untuk bantuan hukum lima mantan pejabat BI, penyelesaian kasus BLBI, dan amandemen UU BI. Kendati tidak terbukti mencoba memperkaya diri sendiri, Abdullah divonis lima tahun penjara
Foto: Getty Images/Adek Berry
Miranda S. Goeltom
Perempuan ambisius yang sudah malang melintang di Bank Indonesia ini resmi menjadi tersangka pada Januari 2012. Ia tersandung kasus suap cek pelawat buat anggota DPR. Duit tersebut dikucurkan selama berlangsungnya pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Periode 2004. Miranda kemudian divonis menginap tiga tahun di balik jeruji besi.
Foto: Getty Images/Adek Berry
Akil Mochtar
Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, tertangkap tangan di rumah dinasnya saat seorang pengusaha dan anggota DPR sedang menyerahkan duit sekitar Rp 3 milyar. Dana tersebut terbukti adalah uang suap dalam sengketa hasil Pilkada di kabupaten Gunung Mas, Kalimantan. Akil adalah satu-satunya tangkapan KPK yang mendapat vonis hukum seumur hidup dari Tipikor.