Sejumlah perusahaan perkebunan yang divonis bersalah karena terbukti membakar hutan sejak 2009 hingga kini belum membayar uang denda bernilai trilyunan Rupiah. Dana itu sedianya akan digunakan untuk membiayai restorasi
Iklan
Perusahaan sawit dan kertas di Indonesia berhutang senilai USD 220 juta atau sekitar Rp. 3,1 trilyun kepada pemerintah. Jumlah tersebut membengkak menjadi USD 1,3 milyar atau setara dengan Rp. 18 trilyun jika ditambahkan dengan vonis denda dalam kasus pembalakan liar.
Musim kemarau pada 2015 ditandai dengan kebakaran hutan hebat di lahan seluas 2,6 juta hektar yang ikut mengirimkan kabut asap ke Singapura, Malaysia dan Thailand. Bank Dunia memperkirakan kebakaran hutan menimbulkan kerugian senilai USD 16 miliar atau sekitar Rp. 226 trilyun. Sementara studi Universitas Harvard dan Columbia meyakini kabut asap memicu kematian dini pada 100.000 penduduk.
Presiden Joko Widodo dan sejumlah pejabat pemerintah mengaku berkomitmen mengakhiri praktik pembakaran hutan di Indonesia. Namun kenyataannya gugatan berulang yang dilayangkan 10 perusahaan terbesar terhadap Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan membuat implementasi eksekusi hukuman tertunda selama bertahun-tahun.
Hutan Sumatera dan Kalimantan Membara
Dalam kebakaran kali ini, 575 titik panas terdeteksi di Sumatera dan 1.312 di Kalimantan. Diperkirakan potensi kebakaran masih tetap tinggi karena cuaca kering. Berikut situasi dari lokasi kebakaran dalam rangkaian foto.
Foto: picture-alliance/AP Photo/J. Paul
Palembang Tertutup Asap
Daerah dekat sungai Musi di kota Palembang tampak tertutup asap. Bersamaan dengan semakin tebalnya kabut asap yang menutupi kawasan Sumatera dan Kalimantan serta menjalar ke negara tetangga, polisi menyelidiki 26 perusahaan yang diduga terlibat pembakaran hutan ilegal.
Foto: Reuters/Beawiharta
Asap Tebal di Riau
Sejumlah pemadam kebakaran berusaha mematikan api di daerah Kampar, provinsi Riau, 13 September 2015. Akibat asap tebal sejumlah penerbangan terpaksa dibatalkan, dan warga disarankan untuk tetap berada di rumah.
Foto: Getty Images/AFP/A. Berry
Membahayakan Kesehatan
Seorang petani di Kampar, provinsi Riau tampak menutupi mulut dan hidung akibat asap tebal. Pakar sudah memperingatkan bahaya asap bagi kesehatan. Tergantung berapa persen penurunan kadar oksigen yang terjadi, asap bisa akibatkan gangguan pernapasan.
Foto: Getty Images/AFP/A. Berry
Sebaiknya Pakai Masker
Seorang aktivis (kanan) membagi-bagikan masker kepada warga di sebuah jalanan kota Pekanbaru, provinsi Riau (13/09/15). Asap yang semakin tebal di sejumlah kota bisa menyebabkan gangguan pernapasan.
Foto: Getty Images/AFP/A. Berry
Merusak Lingkungan
Sebuah pohon pisang yang terbakar api di hutan di sebelah utara desa Indralaya, di daerah Ogan Ilir, provinsi Sumatera Utara. Sebagian Sumatera dan Kalimantan tertutup asap tebal yang tidak hanya mengancam kesehatan warga, melainkan juga akibatkan kerusakan besar lingkungan.
Foto: Reuters/Beawiharta
Tentara Dikerahkan untuk Bantu Pemadaman
Seorang tentara menyemprotkan air dalam upaya pemadaman kebakaran hutan di sekitar desa Tambang, Kampar, provinsi Riau (13/09/15). Pemerintah menyatakan akan mengirim lebih dari 10.000 tentara untuk membantu pemadaman kebakaran hutan di bagian utara Sumatera.
Foto: Reuters/YT Haryono
Penggunaan Helikopter
Sebuah helikopter menjatuhkan air untuk memadamkan kebakaran di sebuah perkebunan di Kubu Raya, Kalimantan Barat . Dilaporkan 14 helikopter dikerahkan untuk membantu pemadaman kebakaran.
Foto: Reuters/Antara Foto/Y.K. Irawan
Juga Sampai ke Negara Tetangga
Sebuah bendera Malaysia tampak berkibar di depan gedung kantor perdana menteri, yang tidak tampak jelas akibat kabut asap yang menyelubungi kawasan Putrajaya, Malaysia. Asap tebal dari kebakaran hutan di Indonesia juga dilaporkan menyebar ke Singapura.
Foto: picture-alliance/AP Photo/J. Paul
8 foto1 | 8
KLHK sendiri mengklaim telah mencatat kemajuan dalam menjalankan putusan pengadilan dan mendenda perusahaan yang terlibat pembakaran. Namun dua perusahaan yang menurut laporan KLHK telah membayar denda senilai USD 2 juta atau Rp. 28 trilyun dihukum lantaran aktivitas tambang terbuka, bukan kebakaran hutan.
Uang denda untuk restorasi hutan skala besar
Greenpeace Indonesia menegaskan denda yang belum dibayar adalah utang kepada masyarakat dan bisa digunakan untuk membiayai restorasi hutan dalam skala besar atau memperbaiki layanan kesehatan. "Dengan tidak menegakkan hukum, pemerintah mengirimkan pesan yang berbahaya: bahwa keuntungan perusahaan lebih penting ketimbang hukum, udara yang bersih, dan perlindungan kesehatan serta hutan," kata Juru Kampanye Kehutanan Greenpeace, Arie Rompas.
Dalam berbagai kasus dugaan pembakaran hutan antara tahun 2009 hingga 2012, perusahaan sawit Kallista Alam mengajukan banding terhadap hukuman denda senilai Rp. 336 milyar hingga ke Mahkamah Agung. Perusahaan itu sebelumnya terbukti membakar dan mengeringkan ladang gambut di Kuala Tripa dan membunuh satwa liar, antara lain orangutan, lewat kabut asap yang tercipta.
Kawasan yang dibakar PT. Kallista Alam termasuk wilayah Taman Nasional Gunung Leuser di Aceh, habitat terakhir di Bumi yang dihuni oleh harimau, gajah dan badak sumatera yang kian langka. Ketika MA menolak pengkajian ulang, perusahaan beralih ke Pengadilan Negeri Meulaboh yang membebaskan Kallista Alam dari semua tuduhan.
Api Melahap Aceh
Api masih berkobar di Aceh. Warga setempat semakin merasakan akibatnya berupa gangguan pernapasan. Warga sudah ada yang dilarikan ke rumah sakit.
Foto: Reuters/Antara Foto/S. Yulinnas
Menerobos Kabut Asap
Warga berupaya terus melaksanakan aktivitas walaupun kabut asap mencengkeram kawasan tempat tinggal mereka. Pemerintah masih berusaha memadamkan titik api, yang sekarang sudah lebih dari 100 lokasi.
Foto: picture-alliance/abaca/J. Hanafiah
Memerangi Api
Pemadam kebakaran sudah dikerahkan, namun kebakaran susah dipadamkan sepenuhnya akibat kondisi tanah gambut.
Foto: Getty Images/AFP/C. Mahyuddin
Kerahkan Bantuan
Sejumlah tentara juga dikerahkan untuk membantu mengatasi api yang sulit dipadamkan di tanah gambut. Tampak pada foto seorang tentara yang berusaha memadamkan api di desa Suak Raya, provinsi Aceh Barat.
Foto: Reuters/Antara Foto/S. Yulinnas
Kawasan Yang Hangus
Tidak ada lagi yang hijau. Foto yang diambil 26 Juli menunjukkan situasi di kawasan tempat api sebelumnya mengamuk, di Meulaboh. Kebakaran sepekan terakhir sudah menghanguskan sekitar 70 hektar lahan.
Foto: Getty Images/AFP/C. Mahyuddin
Pemadaman dari Udara
Selain di darat, dari udara juga dilancarkan upaya pemadaman. Tampak pada foto bagaimana helikopter yang mengangkut air bergerak ke kawasan hutan gambut Meulaboh 26 Juli. Masalah kebakaran hutan yang diakibatkan pembukaan lahan tidak asing lagi di Indonesia.
Foto: Getty Images/AFP/C. Mahyuddin
Menghadapi Kesulitan dengan Tabah
Walaupun pandangan sangat terganggu, warga tetap berusaha menjalankan aktivitas dan pekerjaan sebaik mungkin. Pada foto yang dibuat 27 Juli, seorang pria tampak di atas perahu kayu di kabupaten Aceh Barat.
Foto: Reuters/Antara Foto/S. Yulinnas
Melindungi Kesehatan
Warga berusaha menjaga kesehatan, dengan mengenakan masker untuk melindungi pernapasan. Akibat sulitnya pemadaman api di tanah gambut, api mudah merambat dan titik api semakin banyak.
Foto: picture-alliance/abaca/J. Hanafiah
Dilarikan ke Rumah Sakit
Seorang anak laki-laki Aceh dirawat di rumah sakit akibat inveksi paru-paru karena menghirup asap yang timbul akibat kebakaran hutan di Meulaboh (26/07/2017).
Foto: Getty Images/AFP/C. Mahyuddin
Langkah Pemerintah
Di kabupaten Aceh Barat pejabat pemerintah membagi-bagikan masker kepada para pengemudi sepeda motor sebagai langkah penjagaan untuk menghadapi dampak kebakaran hutan. Penulis: ml/hp (Sumber: rtr, bbc, antara)
Foto: Reuters/Antara Foto/S. Yulinnas
9 foto1 | 9
Putusan PN Meulaboh lalu dibatalkan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Oktober 2018 silam. Namun hingga kini belum ada kejelasan mengenai pembayaran denda. PT. Kallista Alam sendiri tidak bisa dihubungi lantaran nomer telepon yang ditampilkan perusahaan dalam profilnya tidak lagi aktif.
Menang kasus tapi gagal eksekusi denda
Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, mengatakan dalam tujuh kasus eksekusi vonis tertunda lantaran pengadilan negeri yang bertugas mengumpulkan uang denda belum mendapat salinan putusan. "KLHK secara konsisten mengupayakan penegakan hukum, termasuk dalam kasus pembakaran lahan dan hutan, dengan mengajukan gugatan di pengadilan."
Lembaga pimpinan Siti Nurbaya Bakar itu mengklaim telah memenangkan kasus senilai Rp. 7,8 trilyun sejak 2014, seputar dugaan pembakaran atas 20.000 hektar lahan yang dikuasai Bumi Mekar Hijau, perusahaan kayu yang menginduk pada Sinarmas. Meski uang denda sudah dikurangi menjadi Rp. 78 milyar pada 2016 lalu, hingga kini perusahaan belum melunasi denda.
Ketika dimintai keterangan, seorang jurubcara Asia Pulp & Paper, anak perusahaan Sinarmas, yang juga berhubungan dengan Bumi Mekar Hijau, mengaku direktur yang mengurus kasus hukum tersebut sedang cuti sakit.
"Sebagai warga negara biasa kita dipenjara kalau tidak bayar pajak," kata Arie Rompas, Juru Kampanye Greenpeace. "Jadi kenapa pemilik perusahaan besar ini tidak dipaksa membayar utang mereka atau dijebloskan ke penjara?", imbuhnya.