Teror bom dilayangkan ke kediaman pribadi milik dua petinggi KPK, yakni Agus Rahardjo dan Laode M. Syarief. Polisi saat ini masih menyelidiki keterkaitan dua kasus tersebut. Densus 88 ikut dilibatkan.
Iklan
Rabu dini hari teror bom menyantroni kediaman pribadi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Seperti dilaporkan berbagai media, benda berupa bahan peledak ditemukan di rumah milik Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo di Bekasi, Jawa Barat dan wakilnya, Laode M. Syarif di Kalibata, Jakarta Selatan.
Menurut kepolisian bom tersebut dikirimkan dalam waktu yang berbeda pada Rabu dini hari. "Saat ini kami sudah membentuk tim dan dibantu oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror untuk mengungkap peristiwa tersebut," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo kepada Tempo, Rabu, (9/1).
Berdasarkan laporan saksi mata, bom yang dikirimkan ke rumah Laode ditemukan oleh supir pribadinya pada pukul 05:30 WIB. Tetangga korban sebelumnya mendengar suara kaca pecah dan mesin sepeda motor sesaat setelah tengah malam. Jejak hitam berjelaga hingga kini masih terlihat pada tembok di atas garasi di rumah Laode, menurut laporan media.
Pemimpin Politik Yang Terjerembab
Korupsi, penyuapan, penyalahgunaan kekuasaan. Inilah beberapa tokoh politik yang pernah mencapai puncak karir, namun akhirnya terjerembab karena masalah hukum dalam lima tahun terakhir.
Foto: picture-alliance/AP Photo/E. Peres
Luiz Inacio "Lula" da Silva, Brasil
Lula dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan pencucian uang terkait skandal "Cuci Mobil", sebuah penyelidikan korupsi luas di kalangan elit Brasil. Lula, yang pernah menjabat presiden antara tahun 2003 dan 2010, dijatuhi hukuman 9,5 tahun penjara. Dia masih bisa mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Foto: picture-alliance/AP Photo/E. Peres
Cristina Fernandez de Kirchner, Argentina
Cristina Fernandez de Kirchner, yang menjabat sebagai ibu negara Argentina dan kemudian sebagai presiden dari tahun 2007 sampai 2015, didakwa atas tuduhan korupsi tahun 2016. Dia dituduh mengabulkan kontrak konstruksi publik kepada perusahaan-perusahaan yang disukai. Dia membantah tuduhan itu dan masih ingin terjun ke politik.
Foto: picture-alliance/dpa/L. La Valle
Park Geun-hye, Soth Korea
Setelah aksi protes berbulan-bulan, presiden perempuan pertama Korea Selatan Park Geun-hye diberhentikan dari jabatannya. Dia dituduh melakukan pemerasan, penyuapan dan penyalahgunaan kekuasaan. Park dipecat bulan Desember 2016.
Foto: Getty Images/A.Young-Joon
Ehud Olmert, Israel
Uhud Olmert, 71 tahun, menjabat Perdana Menteri Israel antara tahun 2006 dan 2009. Tahun 2014 dia dituduh melakukan korupsi. Dia memasuki penjara Februari 2016, namun sudah dibebaskan awal Juli 2017 karena pemotongan masa tahanan. Olmert menjadi mantan perdana menteri Israel yang pertama yang masuk penjara.
Foto: Reuters/O. Zwigenberg
Adrian Nastase, Rumania
Adrian Nastase dihukum atas tuduhan korupsi tahun 2012 dan dijatuhi hukuman penjara dua tahun. Ketika itu, dia menjadi kepala pemerintahan pertama yang dijatuhi hukuman penjara selama 23 tahun setelah Revolusi Rumania. Dia menjabat Perdana Menteri tahun 2004-2006.
Foto: Getty Images/AFP/
Charles G. Taylor, Liberia
Charles G. Taylor dijatuhi hukuman 50 tahun penjara tahun 2012 karena perannya dalam kekejaman yang dilakukan di Sierra Leone selama perang saudara pada 1990-an. Taylor adalah mantan kepala negara pertama yang dihukum oleh sebuah pengadilan internasional sejak pengadilan Nuremberg di Jerman setelah Perang Dunia II. Taylor adalah presiden Liberia dari tahun 1997-2003.
Foto: Getty Images/AFP/K. van Weel
6 foto1 | 6
"Kami menemukan bukti berbentuk pecahan kaca dan jejak jelaga, meskipun kami tidak bisa mengonfirmasikan apakah bom yang dikirimkan berjenis bom molotov atau jenis lain," kata Dedi seperti dilansir Jakarta Post.
Kira-kira pada waktu yang sama sebuah bom lain ditemukan tergantung di pagar kediaman milik Agus Rahardjo. Saat ini polisi masih menyelidiki keterkaitan pelemparan bom molotov di rumah Laode M Syarif dan Agus.
Polisi dikabarkan menurunkan Detasemen Khusus Anti Teror 88 lantaran berpengalaman mengungkap tindak kejahatan yang menggunakan bahan peledak. Namun Jurubicara Polri Dedi Prasetyo menegaksan kehadiran Densus 88 hanya untuk mendukung tim penyelidik yang sudah dibentuk Polda Metro Jaya.
Hutan Peru Menciut Akibat Pembalakan Liar, Kolusi dan Korupsi
04:02
Sementara itu kepada Tempo Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto meminta agar teror bom di rumah dua pimpinan KPK tak diributkan. Menurutnya kepolisian akan segera mengungkap pelaku kejahatan tersebut. "Siapapun yang membuat bom itu, yang berusaha untuk menakut-nakuti, ya ditangkap saja, dihukum," ujarnya.
Teror terhadap pimpinan dan pegawai KPK bukan kali petama terjadi. Pada 11 April 2017 silam penyidik KPK Novel Baswedan disiram air keras oleh dua pelaku misterius. Setahun sebelumnya dia juga pernah ditabrak dengan sengaja. Pada 2015 lalu giliran penyidik KPK lain, Afif, yang mendapat teror berupa bom dan pengursakan mobil.
Kepada CNN Indonesia, bekas ketua KPK Antasari Azhar membenarkan ancaman teror terhadap lembaga antirasuah tersebut sudah marak sejak dulu. Dia menduga teror yang dialamatkan kepada Agus Rahardjo dan Laode M. Syarif saat ini berkaitan dengan kasus yang sedang digarap KPK. "Mungkin ada yang ingin dibuat KPK, tahu mereka melakukan tindakan korupsi sehingga KPK tidak bergerak," kata dia.
Sekali berada dalam jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi, nyaris tidak ada yang berhasil membebaskan diri. Reputasi lembaga antirasuah itu cukup mentereng. Berikut daftar pejabat negara yang dibui berkat kerja KPK
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
Djoko Susilo
Kasus bekas kepala korps lalu lintas Polri ini banyak dikutip setelah calon Kapolri Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka. Serupa dengan Gunawan, Irjen Pol. Djoko Susilo yang terjerembab lantaran kasus korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi itu sempat melawan KPK yang kemudian memicu perang Cicak versus Buaya jilid pertama. Djoko Susilo divonis hukuman penjara selama 18 tahun
Foto: picture-alliance/dpa/Mast Irham
Anas Urbaningrum
Penangkapan terhadap Anas antara lain berhasil berkat "nyanyian" Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat. Pria yang kala itu masih menjabat Ketua Umum Partai tersebut kemudian divonis delapan tahun penjara oleh pengadilan. Tapi ia bukan petinggi Demokrat terakhir yang dijerat oleh KPK terkait kasus Hambalang.
Foto: picture-alliance/dpa
Ratu Atut Chosiyah
Ratu asal Banten ini sedang menancapkan kekuasaannya yang menggurita di provinsi Banten ketika KPK mengubah statusnya menjadi tersangka. Sang gubernur terjungkal kasus pengadaan alat kesehatan dan dugaan suap terkait penanganan sengketa pilkada Lebak, Banten. Ratu Atut dovinis empat tahun penjara.
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
Suryadharma Ali
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Penetapan tersebut diumumkan di tengah sengitnya masa kampanye jelang Pemilihan Umum Kepresidenan 2014. Hingga kini kasus yang menjerat bekas menteri agama itu masih diproses KPK.
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
Andi Malarangeng
Andi Malarangeng dan Anas sejatinya adalah dua bintang politik Indonesia yang tengah meroket. Namun tragisnya kedua sosok muda itu terjerembab oleh kasus yang sama. Berbeda dengan Anas, Andi pergi dengan diam setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, sebelum kemudian divonis empat tahun penjara oleh pengadilan Tipikor.
Foto: STR/AFP/Getty Images
Jero Wacik
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka, September 2014 karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Kementerian ESDM pada 2011-2013. Sejauh ini belum ada kejelasan mengenai kelanjutan kasus yang melibatkan Jero.
Foto: ROMEO GACAD/AFP/GettyImages
Burhanuddin Abdullah
Bekas Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dinyatakan bersalah karena menggunakan dana milik Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) senilai Rp 100 miliar untuk bantuan hukum lima mantan pejabat BI, penyelesaian kasus BLBI, dan amandemen UU BI. Kendati tidak terbukti mencoba memperkaya diri sendiri, Abdullah divonis lima tahun penjara
Foto: Getty Images/Adek Berry
Miranda S. Goeltom
Perempuan ambisius yang sudah malang melintang di Bank Indonesia ini resmi menjadi tersangka pada Januari 2012. Ia tersandung kasus suap cek pelawat buat anggota DPR. Duit tersebut dikucurkan selama berlangsungnya pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Periode 2004. Miranda kemudian divonis menginap tiga tahun di balik jeruji besi.
Foto: Getty Images/Adek Berry
Akil Mochtar
Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, tertangkap tangan di rumah dinasnya saat seorang pengusaha dan anggota DPR sedang menyerahkan duit sekitar Rp 3 milyar. Dana tersebut terbukti adalah uang suap dalam sengketa hasil Pilkada di kabupaten Gunung Mas, Kalimantan. Akil adalah satu-satunya tangkapan KPK yang mendapat vonis hukum seumur hidup dari Tipikor.