1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Penegakan HukumInggris

PM Inggris Kena Tilang karena Tak Pakai Sabuk Pengaman

21 Januari 2023

Polisi Inggris menilang Perdana Menteri Rihsi Sunak pada Jumat (20/01) malam. Dalam sebuah video, Sunak terlihat berkendara tanpa menggunakan sabuk pengaman. PM yang terpilih Oktober 2022 itu harus bayar denda Rp900.000.

Video PM Inggris yang terlihat tidak mengenakan sabuk pengaman
Video PM Inggris yang terlihat tidak mengenakan sabuk pengamanFoto: SUNAK VIA INSTAGRAM via REUTERS

Polisi Inggris menilang Perdana Menteri Rihsi Sunakpada Jumat (20/01) malam karena tidak pakai sabuk pengaman. Sunak didenda sebesar £50 atau sekitar Rp900.000. Penggunaan sabuk pengaman di dalam mobil merupakan sebuah kewajiban dalam keadaan apapun di wilayah Inggris, termasuk di bangku penumpang belakang. Namun, dalam sebuah video yang beredar di media sosial yang diunggah oleh timnya, PM Inggris tersebut terlihat berkendara tanpa menggunakan sabuk pengaman.

Juru bicara Perdana Menteri Rihsi telah meminta maaf atas "penilaian kesalahan kecil" setelah masyarakat menyadari dan mengkritik kecerobohan yang diunggah di akun instagram Sunak tersebut.

Jubir tersebut beralasan bahwa perdana menteri tersebut hanya melepas sabuk pengamannya untuk kebutuhan perekaman. Saat itu, Sunak terlihat memutar badannya menghadap arah kamera. 

Kena tilang polisi karena terungkap di sosial media

Semula, pihak kepolisian Lancashire, di wilayah barat laut Inggris, daerah di mana lokasi kejadian itu terjadi tidak menyebutkan nama sang Perdana Menteri dalam rilisnya. Meskipun saat itu mereka hanya mengumumkan umur dan tempat tinggal Sunak.

"Menyusul beredarnya sebuah video di media sosial yang tengah memperlihatkan seseorang penumpang yang tidak mengenakan sabuk pengaman di mobil yang melaju di Lancashire, pada hari ini (Jumat, 20 Januari) kami menilang seorang pria berusia 42 tahun asal London dengan penawaran bersyarat atas hukuman tetap," kata polisi.

Frasa tawaran bersyarat dari hukuman penalti tetap memiliki arti bahwa pihak yang didenda memiliki kesempatan untuk membayar denda dan secara implisit mengakui kesalahan dalam waktu 28 hari. Sebagai gantinya, mereka membayar denda jauh lebih sedikit dibanding denda maksimal tanpa harus ikut sidang di pengadilan. Ini merupakan bentuk hukuman standar yang dikeluarkan pada kasus seperti itu.

Sunak tetap bayar denda

Sunak didenda 50 pound sterling atau sekitar sembilan juta rupiah. Denda ini adalah sepersepuluh dari biaya maksimum karena tidak mengenakan sabuk pengaman, jika kasus tersebut dibawa ke pengadilan.

Segera setelah itu, kantor Sunak mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa "perdana menteri sepenuhnya menerima bahwa ini adalah sebuah kesalahan dan telah meminta maaf. Dia tentu saja akan mematuhi hukuman yang telah ditetapkan."

Insiden ini bermotif politik?

Kasus tersebut telah memicu kritik dari politisi oposisi, dengan wakil pemimpin Partai Buruh Angela Rayner menyebut Sunak "bertanggung jawab total". Tetapi anggota parlemen Konservatif dari Lancashire, Scott Benton, mengatakan dia "yakin" bahwa "waktu polisi Lancashire lebih baik dihabiskan untuk menyelidiki kejahatan serius yang berdampak pada konstituen saya." Dia menyebut pengaduan itu bermotif politik.

Sunak merupakan salah satu dari sekitar 50 orang, termasuk mantan Perdana Menteri Boris Johnson, yang terkena sanksi hukum April 2022 lalu karena menghadiri pesta ulang tahun Johnson di 10 Downing Street pada Juni 2020. Sikap mereka ini bertentangan dengan aturan pemerintah saat itu terkait aturan menjaga jarak sosial selama pandemi COVID-19. Skandal "partygate" ini menjadi salah satu pemicu yang menyebabkan pengunduran diri Johnson Juli 2022 lalu.

mh/ts (Reuters, AP, AFP)