Skandal Keuangan Jepang, PM Kishida Rombak Kabinet
14 Desember 2023
Fumio Kishida merombak kabinetnya di tengah tekanan akibat skandal keuangan. Apakah perombakan ini dapat menyelamatkan jabatannya?
Iklan
Perdana Menteri Jepang Fumio Kishida pada hari Rabu (13/12) malam waktu setempat mengatakan bahwa ia sedang menyelesaikan perombakan kabinet menyusul skandal penggalangan dana kampanye partai berkuasa di Jepang.
Tidak lama berselang pada hari Kamis (14/12), Kepala Sekretaris Kabinet Hirokazu Matsuno dan Menteri Perindustrian Yasutoshi Nishimura mengatakan bahwa ia telah mengundurkan diri. Sementara mantan Menteri Luar Negeri Yoshimasa Hayashi mengonfirmasi bahwa ia telah diminta untuk bergabung kembali dengan kabinet menggantikan Matsuno.
"Mengingat berbagai tuduhan terkait dana politik yang menggoyahkan kepercayaan masyarakat terhadap politik dan berbagai tuduhan terkait dana politik saya sendiri, saya telah mengajukan pengunduran diri,” kata Matsuno dalam konferensi pers, Kamis (14/12).
Empat menteri dan beberapa wakil menteri lainnya juga akan diganti, menurut laporan media lokal. Perombakan kabinet ini merupakan yang ketiga kalinya dilakukan PM Kishida sejak menjabat lebih dari dua tahun yang lalu. Keempat menteri tersebut berasal dari faksi terbesar dan terkuat dalam Partai Demokratik Liberal, LDP, yang secara resmi dipimpin oleh mantan PM Shinzo Abe.
Iklan
Penyelidikan terhadap LDP
Jaksa penuntut telah menyampaikan penyelidikan kriminal terhadap fraksi tersebut dan mulai hari Kamis (14/12), pihaknya akan meminta keterangan dari puluhan anggota parlemen atas tuduhan suap sekitar 500 juta yen dalam bentuk penggalangan dana yang hilang dari rekening resmi partai, demikian dilaporkan berbagai media.
Kantor kejaksaan mengatakan bahwa mereka belum dapat mengomentari investigasi yang sedang berlangsung ketika dihubungi Reuters.
'Ngerinya' Hukuman Bagi Pelaku Korupsi di Negara Lain
Berbagai macam hukuman dijatuhkan bagi para pelaku korupsi di berbagai penjuru dunia. Tak sedikit yang membuat ciut nyali. Simak daftarnya.
Foto: picture-alliance/K. Ohlenschläger
Hukuman Mati di Cina
Cina dikenal sebagai salah satu negara yang paling keras dalam menindak pelaku korupsi. Mereka yang terbukti merugikan negara lebih dari 100.000 yuan atau setara 215 juta rupiah akan dihukum mati. Salah satunya Liu Zhijun, mantan Menteri Perkeretaapian China ini terbukti korupsi dan dihukum mati. Vonis ini marak diberlakukan semenjak Xi Jinping menjabat sebagai presiden negeri tirai bambu tersebut
Foto: Reuters/M. Schiefelbein
Hukum Gantung di Malaysia
Sejak tahun 1961, Malaysia sudah mempunyai undang-undang anti korupsi bernama Prevention of Corruption Act. Kemudian pada tahun 1982 Badan Pencegah Rasuah (BPR) dibentuk untuk menjalankan fungsi tersebut. Pada 1997 Malaysia akhirnya memberlakukan undang-undang Anti Corruption Act yang akan menjatuhi hukuman gantung bagi pelaku korupsi.
Foto: Imago/imagebroker
Bunuh Diri di Jepang
Jepang tidak mempunyai undang-undang khusus mengenai korupsi. Di sini pelaku korupsi akan diganjar hukuman maksimal 7 tahun penjara. Namun karena budaya malu di negeri matahari terbit ini masih sangat kuat, korupsi bak aib besar bagi seorang pejabat negara. Tahun 2007 silam Menteri Pertanian, Kehutanan dan Perikanan Toshikatsu Matsuoka melenyapkan nyawa sendiri di tengah skandal korupsi.
Foto: AP
Jerman Minta Balik Dana Korupsi
Korupsi juga terjadi di negara-negara maju di Eropa, salah satunya Jerman. Negeri di jantung Eropa ini sebetulnya sudah memiliki sistem transparansi keuangan yang baik. Namun, jika seseorang terbukti korupsi ia wajib mengembalikan seluruh uang yang dikorupsi dan mendekam rata-rata lima tahun di penjara.
Foto: Getty Images/M. MacMatzen
Dikucilkan di Korea Selatan
Di negeri ginseng ini para pelaku korupsi akan mendapatkan sanksi sosial yang luar biasa. Mereka akan dikucilkan oleh masyarakat bahkan oleh keluarganya sendiri. Salah satu contohnya mantan presiden Korea Selatan, Roh Moo Hyun. Karena dikucilkan oleh keluarganya dan tak kuat menahan rasa malu atas kasus korupsi yang menjeratnya, ia memilih bunuh diri dengan lompat dari tebing.
Foto: picture alliance/AP Photo/L.Jin-man
Denda Raksasa di Amerika
Amerika tidak menerapkan hukuman mati bagi para pelaku koruptor di negaranya karena alasan hak asasi manusia. Biasanya para pelaku koruptor akan divonis 5 tahun penjara plus membayar denda sebesar 2 juta dollar. Adapun mereka yang masuk kedalam kategori kasus korupsi berat, terancam hukuman kurung maksimal 20 tahun penjara.
Foto: Getty Images/AFP/O. Kose
Hukuman Ringan Ditambah Remisi di indonesia
Indonesia diketahui terus berbenah dalam memerangi tindak pidana korupsi. Salah satunya dengan membentuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada tahun 2002. Di Indonesia pelaku korupsi divonis maksimal 20 tahun penjara, namun terkadang itu juga tidak diterapkan sampai akhir. Nantinya mereka akan mendapatkan remisi. Tak sedikit juga yang divonis dengan hanya tiga atau empat tahun penjara. (rap/rzn)
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
7 foto1 | 7
"Gangguan lebih lanjut"
Beberapa pengamat politik telah membandingkan skandal ini dengan apa yang disebut "skandal rekrut" pada akhir 1980-an ketika tuduhan perdagangan orang dalam membuat PM Noboru Takeshita dan beberapa pejabat tinggi pemerintah lainnya mengundurkan diri.
Sejak berita tentang skandal terbaru ini merebak beberapa minggu yang lalu, dukungan publik terhadap Kishida turun menjadi sekitar 23%, terendah sejak ia menjabat pada Oktober 2021, demikian hasil jajak pendapat terbaru.
Dukungan untuk LDP juga turun di bawah 30% untuk pertama kalinya sejak 2012, ketika LDP kembali berkuasa setelah hampir mendominasi politik Jepang.
Perdana menteri tidak perlu mengadakan pemilihan umum hingga Oktober 2025 dan oposisi yang terpecah secara historis telah berjuang untuk membuat terobosan yang berkelanjutan terhadap cengkeraman kekuasaan LDP. Namun, para analis mengatakan masih harus dilihat berapa lama Kishida dapat bertahan pada jabatan puncak tersebut karena skandal itu membuat pemerintahannya berantakan.