1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Polisi bisa Duduki Jabatan Sipil, Pakar: Langgar Putusan MK

Felicia Salvina
16 Desember 2025

Kapolri menerbitkan Perpol No. 10/2025 yang membuka jalan polisi aktif duduki jabatan di 17 kementerian. Pakar hukum menilai aturan ini bertentangan dengan putusan MK dan berpotensi menjauhkan agenda reformasi Polri.

Polisi sedang mengoordinasi lalu lintas
Menurut perpol yang menjadi polemik itu, polisi aktif boleh menempati jabatan di 17 kementerian atau lembaga negara.Foto: Sutanta Aditya/NurPhoto/picture alliance

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) kembali menuai sorotan saat Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo menetapkan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi Polri. Peraturan tersebut diundangkan sehari kemudian, pada 10 Desember 2025 oleh Kementerian Hukum.

Dalam perpol itu, polisi aktif diperbolehkan menempati jabatan di 17 kementerian atau lembaga negara. Kebijakan ini menuai kritik karena dinilai bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa anggota Polri aktif wajib mengundurkan diri atau pensiun jika menempati jabatan di luar institusinya.

Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Profesor Muchamad Ali Safaat, menegaskan bahwa secara prinsip, Polri memang dapat menugaskan anggotanya ke luar institusi, tetapi dengan batasan yang jelas.

"Nah peraturan Polri ini, lalu kan meng-list ada 17 institusi yang kalau kita lihat tentu tidak seluruhnya ada sangkut pautnya dengan institusi kepolisian," ujar Ali Safaat kepada DW Indonesia.

Menurutnya, apabila jabatan tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan fungsi kepolisian, anggota Polri yang bersangkutan seharusnya mengundurkan diri dari dinas aktif. 

Polri klaim aturan masih sah secara hukum

Pihak kepolisian mengatakan Perpol Nomor 10 Tahun 2025 memiliki dasar hukum kuat. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan perpol itu merujuk pada Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri.

"Regulasi pada UU No 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat 3 beserta penjelasannya masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan MK," kata Truno dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip dari Tempo pada Senin (15/12).

Pengamat: Potensi pembangkangan terhadap putusan MK

Pandangan tersebut ditentang oleh pakar hukum tata negara Universitas Indonesia, Mohammad Novrizal. Ia menilai secara hierarki hukum, posisi perpol berada di bawah putusan MK, sehingga penerbitan aturan ini mencerminkan ketidaktaatan terhadap hukum.

"Yang pasti dia (perpol) melawan putusan MK. Putusan MK itu daya ikatnya sama dengan undang-undang. Artinya peraturan Polri ini melawan undang-undang secara hukum ya. Apalagi kekuatan putusan MK ini sama dengan undang-undang, (berarti) dia membatalkan undang-undang," papar Mohammad Novrizal.

Aktivis Aulia Rizal khawatir perpol ini justru semakin memperkuat posisi Polri, sehingga upaya reformasi kepolisian kian sulit terwujud.Foto: Devi Rahman/AFP/Getty Images

Meski begitu, Novrizal menjelaskan bahwa gugatan hukum baru dapat diajukan ketika perpol tersebut diterapkan secara konkret, misalnya saat ada polisi aktif yang dilantik menjadi pejabat di salah satu dari 17 kementerian atau lembaga negara.

"Itu bisa diminta pembatalan, dengan dimohonkan kepada PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara), nanti PTUN harus memutuskan berdasarkan tata urutan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

Aktivis Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian, Aulia Rizal, mengatakan ada potensi pembangkangan. "... memang ada potensi bahkan kita melihat ya, dugaan kuat ada pembangkangan terhadap putusan MK yang bisa kita sebut secara literal juga telah membangkangi dan mengangkangi konstitusi," kata dia kepada DW Indonesia, Senin (15/12).

Sementara Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya, Profesor Muchamad Ali Safaat, menilai polemik ini seharusnya bisa dihindari sejak awal apabila ada proses harmonisasi peraturan yang lebih cermat. Ia menekankan peran Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara dalam memastikan kesesuaian regulasi.

Tim Reformasi Polri, Apa Urgensinya?

01:03

This browser does not support the video element.

Bagaimana nasib reformasi Polri?

Aktivis Aulia Rizal menyebut bahwa secara prosedural, memang ada mekanisme penugasan anggota Polri ke luar institusi yang diatur dalam Perkap Polri No. 16 Tahun 2017 dan Perpol No. 10 Tahun 2025. Namun, menurut Aulia, persoalan utamanya terletak pada dampak kebijakan terbaru yang terkesan bertolak belakang dengan semangat reformasi Polri.

Menurutnya, dalam situasi sekarang, kondisi ini membuat kekuatan institusi kepolisian makin tersebar.

"Nah, itu yang membuat kepolisian itu makin powerful dan monopolistik. Ini justru jauh bertentangan dengan semangat yang ada di masa reformasi," ungkapnya.

Muhammad Hanafi dan Cinta Zanidya berkontribusi dalam laporan ini

Editor: Arti Ekawati

Felicia Salvina Jurnalis untuk Deutsche Welle Indonesia di Jakarta.
Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait