1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Kriminalitas

Polisi Tangkap Majikan Yang Paksa TKW Tidur Bersama Anjing

12 Februari 2018

Sepasang majikan asal Malaysia ditangkap kepolisian menyusul dugaan penganiayaan yang berujung pada tewasnya seorang tenaga kerja perempuan asal Indonesia. Korban sempat dipaksa tidur bersama anjing penjaga.

Symbolbild Krimi Mord Messer Blut
Foto: Fotolia/GrafiStart

Sehari sebelum meregang nyawa, Adelina masih terduduk di teras rumah majikannya sembari ditemani anjing penjaga, seekor Rottweiler hitam. Selama lebih dari sebulan ia dipaksa tidur di luar bersama sang anjing. Ketika diselamatkan oleh penduduk setempat, TKW asal NTT itu menderita luka-luka di kepala.

"Kami tidak bisa merekam kesaksiannya karena korban masih terlalu takut," tulis polisi sebelum mengirimkan Adelina ke rumah sakit. Ia lalu meninggal dunia hari Minggu (11/2) di Bukit Mertajam Hospital dengan kepala yang membengkak dan luka di lengan dan kaki.

Kini sepasang kakak beradik yang mempekerjakan Adelina ditangkap oleh kepolisian Malaysia. Kedua tersangka yang berusia 36 dan 39 tahun diduga melakukan penganiayaan terhadap korban.

Kisah penyelamatan Adelina berawal dari laporan penduduk lokal kepada asisten anggota parlemen lokal yang kemudian menghubungi sebuah LSM. "Kami tiba dan melihatnya di teras. Dia tidak merespons kami dan hanya menggelengkan kepala," kata Por Cheng Han, seorang jurnalis lokal, kepada harian The Star. "Kami berbicara dengan tetangga. Mereka mengabarkan majikannya sering memaki dia secara kasar dari dalam rumah."

Saat ditemui wartawan, majikan Adelina membantah dirinya menganiaya korban, meski mengakui pernah menampar TKW berusia 21 tahun itu. Pada hari penyelamatan, sang majikan menolak membawa Adelina ke rumah sakit.

Kini kejaksaan menyiapkan dakwaan pembunuhan terhadap kedua majikan.

Saat ini sebanyak dua juta tenaga kerja asal Indonesia mencari nafkah di Malaysia. Kebanyakan bekerja di sektor perkebunan, konstruksi atau menjadi pembantu rumah tangga. Pemerintah di Kuala Lumpur sejauh ini sudah mengambil langkah untuk melindungi tenaga kerja asing, antara lain dengan mewajibkan hari libur sekali seminggu dan upah minimal sebesar 170 Dollar AS per bulan.

Namun aktivis buruh mengatakan penegakan hukum masih sangat lemah.

rzn/yf (the star, afp)