1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
KriminalitasAsia

Polisi Minta Maaf Banting Mahasiswa, Sebut Hanya Refleks

14 Oktober 2021

Brigadir NP yang membanting pendemo mahasiswa, M Faris, meminta maaf atas tindakannya dan mengaku siap bertanggung jawab. Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho berjanji akan menindak tegas polisi itu.

Permintaan maaf polisi
Brigadir NP meminta maaf dan memeluk pendemo mahasiswa, M Faris, atas tindakannya membanting pendemo mahasiswa tersebutFoto: Istimewa/Dok. Polisi

Brigadir NP yang membanting pendemo mahasiswa, M Faris, telah dipertemukan pascainsiden tersebut. Secara terbuka, Brigadir NP menyampaikan permintaan maaf kepada Faris dan mengaku siap bertanggung jawab.

"Saya meminta maaf kepada Mas Faris atas perbuatan saya dan saya siap bertanggung jawab atas perbuatan saya," ujar Brigadir NP.

Dalam konferensi pers itu, M Faris juga hadir. Brigadir NP dan Faris kemudian berjabat tangan dan berpelukan.

Kapolda Banten janji tindak tegas

"Oknum NP sudah meminta maaf secara langsung kepada saudara MFA dan orang tua saudara MFA dan tindakan tersebut bersifat refleks dan tidak ada tujuan mencelakai yang bersangkutan," kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dalam jumpa pers di kantornya, Rabu, (13/10/2021).

Wahyu juga mengatakan Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto secara tegas akan menindak oknum polisi banting pendemo di Tangerang itu.

Kapolda Banten Irjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho telah bertemu dengan M Faris. Rudy menyampaikan permohonan maaf dan berjanji akan menindak tegas polisi itu.

"Atas nama Polda Banten, saya meminta maaf kepada adek Faris dan ayahanda yang mengalami tindakan kekerasan oleh oknum Polresta Tangerang pada saat pengamanan aksi unjuk rasa. Kami pastikan ada sanksi tegas terhadap oknum tersebut yang saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh Divisi Propam Polri dan Bidpropam Polda Banten," kata Rudy dalam keterangan yang didapat detikcom dari Humas Polda Banten, Rabu (13/10).

Pernyataan sikap mahasiswa

Sejumlah mahasiswa memberikan pernyataan sikap pascainsiden polisi banting pendemo di Pemkab Tangerang. Peristiwa tersebut dinilai memberikan efek domino.

Pernyataan sikap ini diunggah dalam bentuk video di akun Instagram @polreskotatangerang. Dalam video itu, tampak sejumlah mahasiswa berbaris di depan kantor polisi.

"Pada hari ini juga tanggal 13 Oktober 2021 pukul 9.00 malam teman-teman yang terdampak kasus tersebut sudah dipulangkan," ujar salah seorang perwakilan mahasiswa, Rabu (13/10/2021) malam.

Ia menyebut pihak kepolisian telah memulangkan para mahasiswa yang sempat diamankan saat unjuk rasa. Para mahasiswa juga telah menjalani proses pemeriksaan secara koperatif.

"Hari ini juga bertepatan adanya suatu insiden yang di luar kendali dari manusia dan insiden tersebut memberikan suatu domino effect terhadap isu-isu nasional yang sekarang sedang berkembang," ucap perwakilan mahasiswa itu.

"Dengan catatan penting ini adalah bukan suatu akhir dari perjuangan kita teman-teman semua para mahasiswa yang ada di Indonesia ini adalah suatu gairah baru suatu semangat baru bagaimana kita memperjuangkan hak-hak masyarakat," sambungnya.

Salah satu mahasiswa yang 'dismackdown' oleh oknum polisi, M Faris, juga turut berbicara. Ia mengatakan insiden yang terjadi di luar kendali para mahasiswa dan ia sama sekali tak menginginkan hal tersebut.

Ia turut mengungkap kondisi terkini usai dibanting oleh Brigadir NP.

"Kondisi saya sehari ini sedikit membaik, mungkin nanti akan saya sampaikan lebih lanjut mengenai kondisi saya selanjutnya," sebut Faris. 

BEM PTMI minta Jokowi evaluasi kinerja Polisi

BEM Perguruan Tinggi Muhammadiyah Indonesia (PTMI) meminta Presiden Jokowi mengevaluasi kinerja kepolisian yang dianggap represif dalam penanganan demo. Tuntutan itu dilayangkan usai peristiwa polisi membanting mahasiswa di Tangerang.

"Kepada bapak Presiden RI untuk mengevaluasi kinerja kepolisian yang semakin hari semakin menunjukkan watak represifnya," kata Koordinator BEM PTMI Nadief Rahman dalam keterangan resminya yang diterima detikcom, Rabu (13/10/2021).

BEM PTMI juga menuntut pihak kepolisian agar mengubah pendekatan dan pengendalian massa sesuai dengan hak asasi manusia. Sebab, hal itu sudah diatur dalam Peraturan Kapolri.

Adapun peraturan itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 16 tahun 2006 tentang Pengendalian Massa, Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Serta Nomor 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sedangkan untuk pelaku kekerasan, terang Nadief, pihaknya mendesak Polda Banten, khususnya Polresta Tangerang untuk mengusut tuntas. Sebab tindakan tersebut merupakan pelanggaran HAM.

"Mendesak Kapolres Tangerang dan Kapolda Banten untuk mengusut tuntas para oknum pelaku kekerasan dalam aksi tersebut," tutur Nadief. (pkp/gtp)

Baca selengkapnya di: detiknews

Pernyataan Sikap Mahasiswa Usai Insiden 'Smackdown' Polisi Tangerang

Aksi 'SmackDown' ke Mahasiswa, BEM PTMI Minta Jokowi Evaluasi Polisi

Polisi Banting Pendemo di Tangerang Minta Maaf, Beralasan Cuma Refleks

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait