Penghargaan Bintang Bhayangkara Utama kepada Kepala Polisi Filipina Ronald Dela Rosa berbuntut panjang. Polisi dikecam lantaran dianggap mendukung kejahatan kemanusiaan dalam perang narkoba di negeri jiran.
Iklan
Penghargaan yang disematkan Kapolri Tito Karnavian, Rabu (14/2), kepada Kepala Polisi Filipina Ronald Dela Rosa menyisakan rasa pahit di bibir para pegiat HAM. Pasalnya Dela Rosa bertanggungjawab atas pembunuhan ekstra yudisial terhadap ribuan pengguna dan bandar narkoba di Filipina. Penghormatan tersebut dianggap sebuah penghinaan bagi keluarga korban.
"Indonesia seharusnya menyerukan investigasi PBB terhadap perang narkoba di Filipina, bukannya malah memberikan penghormatan kepada salah satu arsitek utamanya," kata Wakil Direktur Asia Human Rights Watch, Phelim Kine, dalam sebuah siaran pers.
Ironisnya justru prestasi kelam Dela Rosa yang dijadikan alasan Kepolisian RI memberikan penghargaan tertinggi tersebut. Sang jendral berkepala plontos itu dianggap menjadi "inspirasi layaknya bintang rock" bagi aparat penegak hukum di Indonesia dan mendemonstrasikan "bagaimana melancarkan perang terhadap narkoba."
Sejauh ini pemerintah Filipina resminya mencatat sebanyak 4.021 tersangka bandar dan pengguna narkoba dibunuh dalam operasi keamanan antara 2016 hingga 2018. Namun jumlah korban yang tewas di tangan pembunuh bayaran ditengarai sekurangnya 12.000 orang.
Perang narkoba yang dilancarkan Presiden Filipina Duterte tidak cuma mencoreng wajah kepolisian, tapi juga mengubah warga biasa menjadi pembunuh bayaran. Inilah potret kejahatan kolektif sebuah bangsa
Foto: Getty Images/D. Tawatao
Perang Kolektif Filipina
Presiden Rodrigo Duterte tidak berkelakar saat menyerukan warga sipil agar ikut membunuh pengedar dan pecandu narkoba. "Lakukan sendiri jika anda punya senjata. Anda mendapat dukungan penuh dari saya," tukasnya. Hasilnya Filipina mengalami glombang pembunuhan ekstra yudisial yang hingga kini telah menelan 3.600 korban jiwa. Dalam proyek berdarah itu, warga sipil sering berada di garda terdepan.
Foto: Getty Images/D. Tawatao
Hantu dari Davao City
Duterte banyak berkaca pada kebijakan berdarahnya melawan tindak kriminalitas selama menjabat sebagai walikota Davao City. Berulangkali ia sesumbar betapa kota berpenduduk terbanyak ketiga di Filipina itu kini menjadi salah satu kota teraman di dunia berkat kepemimpinannya. Klaim tersebut dipatahkan oleh berbagai data statistik kriminalitas. Namun Duterte tetap bersikukuh.
Foto: Getty Images/D. Tawatao
Halal Darah Pecandu
Kini tidak terhitung jumlah warga sipil Filipina yang bekerja sebagai pembunuh bayaran. Setiap nyawa dihargai 430 Dollar AS atau sekitar 5,5 juta Rupiah. Biasanya pembunuh meninggalkan karton bertuliskan "bandar narkoba" pada tubuh korban. Menurut data kepolisian, saat ini sudah sekitar 2.200 terduga bandar atau pengguna narkoba tewas oleh pembunuh bayaran. Jumlahnya diyakini akan terus meningkat.
Foto: Getty Images/D. Tawatao
Ancam dan Dikecam
Kendati mengundang kecaman dunia, Duterte mendapat dukungan warga Filipina. Menurut jajak pendapat Pulse Asia, sebanyak 86% penduduk merasa puas atas kinerja sang presiden. Cuma tiga persen yang menanggap sebaliknya. Padahal Duterte mengancam akan memberlakukan hukum perang setelah dikritik oleh Mahkamah Agung dan mengingatkan jurnalis bahwa mereka tidak kebal terhadap pembunuhan
Foto: Getty Images/D. Tawatao
Kesaksian Edgar
Jejak berdarah Duterte bisa ditelusuri hingga ke Davao City. Di sana pun ia membentuk skuad pembunuh yang terdiri atas preman, bekas narapidana, polisi dan pembunuh profesional. Salah seorang diantaranya baru-baru ini memberikan kesaksian di senat Filipina. Edgar Matobato mengklaim Duterte bahkan menembak mati pegawai Departemen Kehakiman karena menghalangi misi pembunuhan.
Foto: picture-alliance/dpa/M. R. Cristino
Maut di Akar Rumput
Untuk menyusun daftar sasaran kepolisian Filipina banyak mengandalkan peran administrasi desa atau Barangay. Mereka ditekan untuk menyerahkan nama-nama penduduk yang diduga mengkonsumsi atau menjual narkoba. Kepala Barangay yang tidak memberikan daftar mati dianggap terlibat bisnis narkoba dan terancam ikut dibunuh.
Foto: Getty Images/D. Tawatao
Rawan Penyalahgunaan
Biasanya daftar mati disusun oleh sebuah komite Barangay yang terdiri atas penduduk biasa. Namun kelompok HAM mengkhawatirkan sistem tersebut rawan penyelewengan. "Sistemnya sangat kondusif untuk mereka yang menyimpan dendam dan dipersenjatai untuk membunuhmu," ujar Komisioner di Komisi HAM Filipina, Karen Gomez-Dumpit.
Foto: Getty Images/D. Tawatao
Keadilan Semu
Buat banyak keluarga korban, mencari keadilan buat anggotanya yang terbunuh merupakan hal yang mustahil. Kebanyakan korban merupakan bandar kecil-kecilan, pecandu atau pesuruh yang berasal dari keluarga miskin. Mereka juga terancam mengalami presekusi atau dikucilkan dari masyarakat.
Foto: Reuters/E. De Castro
8 foto1 | 8
Polri juga terapkan langkah tembak ditempat
Human Rights Watch menilai dengan langkah tersebut Indonesia mendukung kejahatan atas kemanusiaan di Filipina. Tudingan itu dibantah Jurubicara Polri, Setyo Wasisto. "Kami tidak melihat rekam jejaknya," kata dia. "Apakah dia melanggar Hak Azasi Manusia atau tidak, itu adalah urusan pribadinya."
Bantahan Mabes Polri berbeda dengan rekam jejak Kepolisian di bawah Tito Karnavian. Amnesty International mencatat tahun lalu penembakan dan pembunuhan ekstra yudisial terhadap tersangka pelaku narkoba oleh Kepolisian RI meningkat empat kali lipat. Tito pun tercatat berulangkali memerintahkan jajarannya untuk menembak tersangka bandar narkoba jika dianggap melawan.
Padahal menurut Peraturan Kapolri 1/2009, senjata api merupakan opsi terakhir dari enam tahap penggunaan kekuatan kepolisian. Senjata api hanya boleh digunakan jika tersangka pelaku tindak kriminal mengancam nyawa anggota polisi atau masyarakat. Sebaliknya alasan umum yang sering digunakan aparat untuk membenarkan penembakan adalah adanya upaya melarikan diri.
Kepada BBC Indonesia bekas Kapolda Papua, Irjend Yotje Mende, mengakui pengawasan internal terhadap pelanggaran penggunaan senjata api di Polri tidak berlangsung dengan baik. "Banyak perkara yang mengambang. Sekiranya propam di polda-polda tidak menunda-nunda dan kalau setiap hari menyidangkan perkara dan memprosesnya, maka tidak akan seperti saat ini Sekarang ini perkara tahun 2006-2007 belum selesai," katanya.
Jokowi dan Ilusi Hukuman Mati
Presiden Jokowi menggunakan hukuman mati sebagai jurus andalan dalam perang melawan narkoba. Padahal berbagai studi ilmiah membuktikan hukuman mati tidak mampu menurunkan angka kejahatan. Oleh Rizki Nugraha
Foto: Reuters/Romeo Ranoco
Keyakinan Jokowi
Gigih cara Presiden Joko Widodo membela hukuman mati. Indonesia berada dalam darurat narkoba, dalihnya, meski angka kematian akibat narkoba jauh lebih rendah ketimbang rokok atau akibat kecelakaan lalu lintas. Tapi realitanya hukuman mati adalah hukum positif di Indonesia dan dia yakin, membunuh pelaku bisa menciptakan efek jera buat yang lain. Benarkah?
Foto: Reuters/Olivia Harris
Pepesan Kosong
Studi ilmiah di berbagai negara menyebutkan sebaliknya. Hukuman mati tidak serta merta mampu mengurangi kriminalitas. Sebuah penelitian di Amerika Serikat oleh American Civil Liberties Union bahkan menemukan negara bagian yang menerapkan hukuman mati justru mengalami peningkatan tindak kriminal. Kepolisian AS juga menganggap eksekusi mati sebagai cara paling tidak efektif memerangi kriminalitas
Foto: picture-alliance/AP Photo/K. Sato
Jagal Paling Produktif
Hukuman mati di Indonesia adalah peninggalan era kolonial Belanda. Rajin diterapkan oleh Suharto buat melenyapkan musuh politiknya, hukuman mati kemudian lebih banyak dijatuhkan dalam kasus pembunuhan. Pada era Jokowi pemerintah aktif menggunakan hukuman mati terhadap pengedar narkoba, jumlahnya lebih dari 60 eksekusi, baik yang sudah dilaksanakan atau masih direncanakan.
Cacat Keadilan
Sejak menjabat presiden 2014 silam, Jokowi telah memerintahkan eksekusi mati terhadap lebih dari 60 terpidana. Celakanya dalam kasus terpidana mati Pakistan, Zulifkar Ali, proses pengadilan diyakini berlangsung tidak adil. Ali diklaim mengalami penyiksaan atau tidak didampingi penerjemah selama proses persidangan, tulis Jakarta Post.
Foto: picture-alliance/dpa/M. Nagi
Bantuan dari Atas
Terpidana mati lain, Freddy Budiman, bahkan mengklaim mampu mengedarkan narkoba dalam skala besar dari dalam penjara berkat bantuan pejabat di kepolisian dan Badan Narkotika Nasional. Sejauh ini tidak satupun pejabat tinggi kepolisian yang pernah diselidiki terkait tudingan semacam itu.
Foto: Getty Images/AFP/B. Nur
Pendekatan Keamanan
Kendati terbukti tidak efektif, pemerintahan Jokowi menjadikan hukuman mati sebagai ujung tombak dalam perang melawan narkoba. Ironisnya pemerintah terkesan belum serius menyelamatkan pengguna dari ketergantungan. Saat ini BNN cuma memiliki empat balai rehabilitasi di seluruh Indonesia.
Foto: picture-alliance/dpa/M. Irham
Solusi Buntu
Menurut BNN, tahun 2011 kasus penyalahgunaan narkoba mencapai hingga 2,8 juta orang. Angka tersebut naik sebesar 0,21 persen dibandingkan tahun 2008. Tapi kini tingkat penyalahgunaan narkoba diyakini meningkat menjadi 2,8 persen alias 5,1 juta orang. Padahal hukuman mati sudah rajin diterapkan terhadap pengedar narkoba sejak tahun 2004.
Foto: Getty Images/AFP/B. Ismoyo
Uang Terbuang?
Terlebih eksekusi mati bukan perkara murah. Untuk setiap terpidana, Polri menganggarkan hingga 247 juta, sementara taksiran biaya versi Kejaksaan Agung berkisar di angka 200 juta. Artinya untuk 60 terpidana mati yang telah atau masih akan dieksekusi, pemerintah harus mengeluarkan dana hingga 15 milyar Rupiah.
Foto: picture alliance/ZUMA Press/S. Images
Geming Istana
Beberapa pihak bahkan mengatakan satu-satunya yang berhasil dicapai Jokowi dengan mengeksekusi mati pengedar narkoba adalah memancing ketegangan diplomasi dengan negara lain. Namun begitu Jokowi bersikeras akan tetap melanjutkan gelombang eksekusi mati terhadap terpidana narkoba.