1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Polisi Tahan Lebih dari 140 Orang Dalam Pesta Gay

22 Mei 2017

Polisi menahan lebih dari 140 pria dalam penggerebekan di sebuah acara bertajuk 'The Wild One' di Jakarta.

Ukraine Kiew An LGBT activist attends a rally against Homophobia and Transphobia
Foto: Reuters/G. Garanich

Kepala Bidang Hubungan Polda Metro Jaya Kombes Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan dalam sebuah pernyataannya, polisi menahan 141 orang dalam pesta „The Wild One" yang berlangsung disebuah rumah toko(ruko) di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.  Penggerebekan itu diduga karena adanya dugaan prostitusi gay dalam acara itu.

Kepolisian memaparkan 10 orang,  termasuk pemilik klub dan beberapa anggota staf telah dikenai status tersangka, sementara yang lainnya masih diselidiki. Lantai satu ruko tersebut merupakan pusat kebugaran,  lantai dua merupakan tempat hiburan striptease dan lantai tiganya menyediakan sarana spa.

Beberapa orang asing, di antaranya warga negara Inggris, Malaysia dan Singapura ikut ditahan dalam razia tersebut. 

Alasan penahahan tersebut, mereka diduga melanggar undang-undang pornografi. Dalam undang-undang anti-pornografi, pelanggar bisa menghadapi ancaman hukuman 15 tahun penjara. Maksimal hukuman untuk mengunduh materi pornografi di internet adalah empat tahun penjara atau denda sebesar dua miliar rupiah.

Penyergapan yang dilakukan hari Minggu (21/05) malam terjadi di tengah kekhawatiran meningkatnya tekanan terhadap kalangan lesbian, gay, biseksual dan transgender (LGBT) di Indonesia. Pemerhati hak asasi manusia, Tunggal Pawestri menyebutkan:"Penggerebekan yang dilakukan polisi telah melanggar berbagai prosedur standar yang harus dipenuhi dalam menangani kasus pelanggaran susila. Tersebarnya foto-foto pengunjung  acara dan kesewenang-wenangan dalam proses pemeriksaan polisi telah mendehumanisasi para  para pengunjung acara yang diduga berasal dari komunitas gay."

Menurut hukum Indonesia, homoseksualitas tidak ilegal, namun komunitas LGBT semakin mendapat tekanan baru-baru ini, setelah pejabat pemerintah menyatakan keberatannya terhadap kegiatan-kegiatan LGBT.

Pekan lalu, sepasang lelaki gay di Aceh dijatuhkan hukuman cambuk 85 kali setelah kedapatan melakukan hubungan seksual. Vonis tersebut menambah daftar diskriminasi terhadap kaum LGBT di Indonesia.

ap/yf(ap/dpa)