1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

Polisi Tangkap Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah di Depok

3 Februari 2021

Pendiri Pasar Muamalah di Depok ditangkap. Sebelumnya tempat ini viral di media sosial karena melayani jual-beli menggunakan uang asing dinar dan dirham, bukan rupiah.

Foto ilustrasi penangkapan
Foto ilustrasi penangkapan oleh pihak kepolisianFoto: picture-alliance/J. Tack

Bareskrim Polri menangkap Zaim Saidi, pendiri pasar Muamalah Depok. Dari Zaim Saidi, tim Bareskrim Polri menyita ratusan koin dinar dan dirham yang digunakan sebagai alat transaksi di tempat tersebut.

Zaim Saidi ditangkap pada Selasa (2/2) di Depok. Penangkapan Zaim Saidi ini dibenarkan oleh Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.

"Benar (ditangkap)," kata Brigjen Pol Rusdi Hartono, saat dimintai konfirmasi detikcom, Rabu (3/2/2021).

Informasi yang diperoleh detikcom, Zaim Saidi berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah. Dia juga merupakan pengelola dan Wakala Induk, yakni tempat menukarkan rupiah dengan koin dirham dan dinar sebagai alat tukar dengan barang yang diperdagangkan.

Penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh Bareskrim terkait video viral transaksi dinar dan dirham di Pasar Muamalah di Jalan Tanah Baru, Beji, Depok. Penyidik Bareskrim telah memeriksa 5 saksi terkait kasus tersebut.

Saksi tersebut adalah orang-orang yang berperan dalam pelaksanaan perdagangan, baik sebagai pengawas, pedagang dan pemilik.

Dalam penangkapan itu, penyidik menyita barang bukti, di antaranya:

3 Keping koin 1 Dinar
1 keping koin ¼ Dinar
4 keping koin 5 Dirham
4 keping koin 2 Dirham
34 keping koin 1 Dirham
37 keping koin ½ Dirham
22 keping koin 3 Fulus
977 keping koin 2 Fulus

Selain itu, penyidik menyita meja, kursi, dan barang-barang dagangan berupa buku. Video viral terkait transaksi di Pasar Muamalah juga sudah disita penyidik.

Diketahui kasus ini ditangani oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Zaim Saidi membantah adanya transaksi dengan mata uang asing

Sebelumnya, Pasar Muamalah di kawasan Depok viral di media sosial karena melayani jual-beli menggunakan uang asing dinar dan dirham, bukan rupiah.

Pasar yang berlokasi di Jalan Raya Tanah Baru, Kelurahan Tanah Baru, Kecamatan Beji, Kota Depok, itu beroperasi sekali per dua pekan. Setiap kali buka, pasar hanya beroperasi selama 4 jam, mulai pukul 07.00 hingga 11.00 WIB.

Pasar Muamalah menjual sejumlah barang, seperti pakaian muslim, sandal, parfum, dan makanan ringan. Informasi penggunaan koin dinar dan dirham diperoleh dari laporan warga.

Zaim Saidi sebelumnya telah membantah adanya transaksi dengan mata uang asing. Dia mengatakan penggunaan dinar dan dirham tersebut hanya istilah. Dia menuturkan hal ini dilakukan untuk memperkenalkan alat tukar sunah yang diadakan oleh Nabi.

"Nah, yang ketiga, kita memang di dalam alat tukar itu, kita memperkenalkan alat tukar sunah yang diadakan oleh Nabi SAW, yaitu koin emas, koin perak, dan koin tembaga. Nah, jadi koin kita itu bukan dinar dan dirham namanya. Itu ngawur, itu orang enggak paham. Dikiranya itu adalah dinar Irak, atau dirham Kuwait, atau dirham Maroko, makanya dikaitkan dengan Undang-Undang Mata Uang," kata Zaim Saidi saat dihubungi, Jumat (29/1/2021).

"Kita enggak ada urusan sama mata uang. Malah kita usir kalau ada yang bawa uang Kuwait atau uang dari Maroko atau dari Irak, haram itu di tempat kita. Ya kan, pakai kertas asing dibawa-bawa ke pasar," lanjutnya.

Zaim dijerat 2 pasal

Dari informasi yang diterima detikcom, Rabu (3/2/2021), Zaim disangkakan dengan Pasal 9 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Pasal tersebut berbunyi:

Barang siapa membikin benda semacam mata uang atau uang kertas dengan maksud untuk menjalankannya atau menyuruh menjalankannya sebagai alat pembayaran yang sah, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya lima belas tahun.

Selain itu, Zaim dijerat dengan Pasal 33 UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Pasal tersebut mengatur penggunaan mata uang asing dalam sebuah transaksi pembayaran.

Berikut ini bunyi Pasal 33 tersebut:

(1) Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam:
a. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
b. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
c. transaksi keuangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Zaim pun kini terancam hukuman 15 tahun penjara. (Ed: gtp/pkp)

Baca artikel selengkapnya di: DetikNews

Zaim Saidi Pendiri Pasar Muamalah Ditangkap, Ratusan Koin Dinar Disita

Ini 2 Pasal yang Jerat Pendiri Pasar Transaksi dengan Dirham di Depok

 

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait