Polri Minta Anggota Hati-hati Bermedsos di Tahun Politik
9 Februari 2023
Polri meminta seluruh personelnya tetap menjaga netralitas dalam menggunakan media sosial di tahun politik. Polri juga akan melakukan pengawasan secara intensif di media sosial menjelang Pemilu 2024.
Iklan
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan pihaknya bakal menindak tegas jika anggotanya terbukti melanggar.
"Apabila ada yang terbukti melanggar akan diberikan sanksi kode etik, atau bahkan jika melakukan tidak pidana akan disanksi sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Dedi dalam keterangan tertulis di Medan, Kamis (9/2/2023).
Dedi mengatakan jejak digital sangat mudah dimodifikasi. Dia menyebutkan Polri juga akan melakukan pengawasan secara intensif di media sosial menjelang Pemilu 2024.
Polri juga meminta seluruh pihak untuk membantu menjaga situasi kamtibmas agar tetap kondusif," ujarnya.
Dari Dipecat Sampai Kehilangan Nyawa, Ini 5 Kasus Hukum Gara-Gara Sosial Media
Jaman sekarang sosial media seolah menjadi pedang bermata dua. Tidak hanya berdampak positif, tapi sosial media juga bisa membawa penggunanya sampai ke penjara. Simak lima kasus hukum karena sosial media berikut ini.
Foto: picture-alliance/dpa
Dipecat Karena Status Facebook
Samuel Crisp, karyawan Apple di Inggris pernah dipecat karena statusnya di facebook. Melalui statusnya, dia mengkritik Apple dan tunjukkan ketidakpuasan terhadap pekerjaannya. Merasa dipecat secara tidak adil, Crisp lantas menggugat Apple ke pengadilan. Namun, pengadilan memenangkan Apple karena Crisp dianggap sudah menerima pelatihan untuk tidak merusak citra perusahaan di media sosial.
Foto: picture-alliance/AP Photo/K. Cheung
Dituntut karena posting foto sendiri di Instagram
Model asal AS, Gigi Hadid pernah terkena kasus hukum karena mengunggah fotonya sendiri di Instagram. Agen foto Xclusive-Lee mengajukan gugatan terhadap Hadid dan mengklaim bahwa model itu meletakkan salah satu fotonya di akun Instagram miliknya tanpa izin. Meskipun Hadid telah menghapus foto itu, pihak Xclusive-Lee menyatakan bahwa banyak pelanggaran hak cipta ditemukan di Instagram Gigi Hadid.
Foto: Getty Images/AFP/A. Weiss
Ditangkap karena cuitan di Twitter
Kasus hukum karena cuitan di Twitter dialami oleh sutradara film dokumenter Sexy Killer Dandhy Dwi Laksono. Ia ditangkap kepolisan pada Kamis (26/9) dan ditetapkan menjadi tersangka karena cuitannya soal kerusuhan di Jayapura dan Wamena. Dandhy dituding melanggar Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU ITE. Sampai saat ini kasusnya masih terus berlanjut.
Foto: DW/A. Purwaningsih
Ditangkap karena dituding mencemarkan nama baik Menteri di Twitter
Prashant Kanojia, wartawan asal India juga pernah ditangkap karena cuitannya di Twitter. Ia ditangkap karena membagikan video seorang perempuan yang diduga memiliki hubungan dengan Yogi Adityanath, Menteri Besar Negara Bagian Uttar Pradesh. Ia pun dituding mencemarkan nama baik menteri senior tersebut. Meski sempat ditahan, Mahkamah Agung perintahkan ia dibebaskan karena dinilai tidak bersalah.
Foto: Reuters/A. Fadnavis
Suami bunuh isteri karena ubah status pernikahan di Facebook
Pembunuhan karena sosial media pernah terjadi di Inggris 2009 lalu. Edward Richardson (41 tahun) dinyatakan bersalah karena terbukti membunuh istrinya Sarah Richardson (26 tahun) menggunakan sebilah pisau. Fakta di pengadilan mengungkapkan bahwa Edward Richardson ternyata marah terhadap isterinya itu karena mengubah statusnya di facebok dari menikah menjadi lajang. (gtp/vlz, dari berbagai sumber)
Foto: picture-alliance/dpa
5 foto1 | 5
Gelar rapim dengan TNI
Sebelumnya, Polri telah selesai menggelar rapat pimpinan (rapim) tahun anggaran 2023 dengan TNI. Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya siap mengawal situasi Indonesia dalam menghadapi krisis global hingga tahun politik.
"Tadi sudah disampaikan ada empat pondasi ekonomi yang harus kita jaga dan kita kawal agar posisi Indonesia tetap bisa bertahan dan terus bertumbuh, khususnya menghadapi situasi di tahun 2023. Di mana di tahun 2023 ini di samping krisis global, masih terus terjadi karena krisis sosial dan iklim yang sampai saat ini belum selesai," kata Sigit di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (8/2).
"Dan itu menimbulkan multidimensi masalah ekonomi, pangan dan masalah energi yang nanti menimbulkan konflik ya, tentunya kita menghadapi itu semua, dan di sisi lain menghadapi tahun politik," tambahnya.
Indeks kerawanan pemilu
Terkait pengamanan Pemilu 2024, Sigit mengatakan Bawaslu sudah memiliki indeks kerawanan pemilu (IKP). Hal ini tentu membantu Polri dalam memfokuskan daerah mana saja yang diamankan terlebih dahulu.
"Terkait hal tersebut ada dua pemetaan dari Pak Bawaslu dan di kepolisian namanya IKP di Bawaslu, namun muaranya nanti di satu titik untuk menentukan daerah mana yang harus kita amankan, daerah sangat rawan, daerah rawan dan daerah yang menjadi perhatian," pungkasnya. (detik/as)