Imam besar FPI Rizieq Shihab resmi ajukan gugatan praperadilan atas status tersangka kasus kerumunan di Petamburan. Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan Polri siap menghadapi gugatan tersebut.
Iklan
Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka kasus kerumunan di Petamburan.FPI menyebut praperadilan merupakan upaya mengungkap kebenaran.
"Sudah kemarin (diajukan) nomor 105 di (PN) Jaksel. Tinggal nunggu sidangnya saja," ujar kuasa hukum FPI, Azis Yanuar, di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (16/12).
Azis pun mengungkapkan pesan Habib Rizieq atas gugatan praperadilan ini. Menurut pria yang juga menjabat Wakil Sekretaris Umum FPI ini, Habib Rizieq meminta agar upaya praperadilan dilakukan secara maksimal.
"Ya diusahakan maksimal supaya keadilan dan kebenaran bisa terungkap. Karena salah satu harapan hukum adalah di pengadilan ini dan masih ada hati nurani kebenaran dan keadilan kepada majelis hakim," tuturnya.
Polri siap menghadapi
Polri pun menyatakan siap menghadapi permohonan praperadilan tersebut.
"Prinsipnya kami menghormati, tapi siap juga menghadapi gugatan tersebut," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono melalui pesan singkat, Rabu (16/12).
Argo menuturkan pihaknya memiliki sejumlah fakta terkait kasus tersebut. Nantinya kata Argo, fakta-fakta itu akan disampaikan di persidangan.
"Kami akan beberkan fakta-fakta di persidangan nanti," tuturnya.
Kasus-kasus yang Melilit Rizieq
Bukan hanya kasus dugaan penyebaran konten pornografi #BaladaCintaRizieq yang tengah melilit pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shibab. Laporan atas kasus-kasus lainnya, di antaranya bisa disimak di sini.
Foto: picture-alliance/dpa/B.Indahono
Dugaan kasus salam Sampurasun
Angkatan Muda Siliwangi dan Aliansi Masyarakat Sunda Menggugat melaporkan Rizieq Shihab ke Polda Jawa Barat awal Januari 2017 atas dugaan pemimpin Front Pembela Islam itu memplesetkan salam khas Sunda, ‘Sampurasun‘ menjadi "campur racun". Ucapan ditengarai disampaikan Shihab saat berceramah di Purwakarta, 13 November 2015.
Foto: twitter.com/rmoljabar
Dugaan pelecehan Pancasila dan pencemaran nama baik Soekarno
Sukmawati Soekarnoputri melaporkan Rizieq Shihab ke kepolisian pada bulan Oktober 2016. Laporan dilatarbelakangi pernyataan Rizieq yang dianggap menodai Pancasila dan menghina proklamator RI, Soekarno, dalam sebuah ceramah yang terekam di video. Sukmawati kemudian melaporkan Rizieq dengan tuduhan melakukan tindak pidana penodaan terhadap lambang dan dasar negara
Foto: public domain
Dugaan penodaan agama
Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) melaporkan Rizieq terkait dengan ceramah pemimpin FPI itu yang diduga menodai agama. Rizieq diduga mengatakan: 'Kalau tuhan itu beranak, terus bidannya siapa?' dalam ceramah di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, tanggal 25 Desember 2016. Video rekamannya itu beredar di media sosial.
Foto: picture-alliance/Zuma Press/D. Pohan
Dugaan penyebaran kebencian
Pada bulan yang sama, Desember 2016, ia dilaporkan ke kepolisian oleh Rumah Pelita (forum mahasiswa-pemuda lintas agama) dan Student Peace Institute. Ketua Rumah Pelita Slamet Abidin, yang menyebut isi ceramah Rizieq dinilai bisa memecah belah NKRI dan kerukunan antar-umat beragama. Sementara Direktur Eksekutif SPI, Doddy Abdallah menandaskan: "Kami dari pihak Muslim sendiri tersinggung."
Foto: picture-alliance/dpa/B.Indahono
Dugaan kasus palu arit di lembar uang
Awal 2017, Jaringan Intelektual Muda Anti Fitnah (JIMAF) dan Solidaritas Merah Putih (Solmet) melaporkan Rizieq Shihab terkait ceramahnya yang menyatakan bahwa uang kertas terbitan Bank Indonesia berlogo palu arit. Isu tersebut viral di media sosial dan dianggap menghasut masyarakat. Bank Indonesia menjelaskan gambar itu merupakan logo BI yang dijadikan sebagai salah satu fitur pengaman uang.
Foto: Reuters/D. Whiteside
Dugaan penyebaran konten berbau pornografi
Aliansi Mahasiswa Anti Pornografi ke polisi, melaporkan penyebaran konten berbau pornografi yang diduga merupakan percakapan via whatsapp antara Rizieq Shihab dengan seorang perempuan bernama Firza Hussein. (Ed:ap/tempo/kompas)
Foto: picture-alliance/dpa/W. Kastl
6 foto1 | 6
Seperti diketahui, Habib Rizieq ditetapkan sebagai tersangka imbas kerumunan di Petamburan. Rizieq saat ini sudah ditahan di Polda Metro Jaya.
Rizieq pun mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Alhamdulillah, hari ini, Selasa, 15 Desember 2020, Tim Advokasi HRS resmi mendaftarkan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh pihak kepolisian kepada IB HRS dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel," kata Aziz Yanuar lewat keterangannya, Selasa (15/12). (Ed: rap/ha)