Dorongan untuk membatalkan rencana kenaikan PPN menjadi 12% terus menguat. Pemerintah berdalih kebijakan ini adalah mandat UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Iklan
Kebijakan kenaikan PPN menjadi 12% mulai 2025 menuai gelombang penolakan dari masyarakat luas. Bahkan, unjuk rasa hingga petisi yang diteken hampir 200 ribu sudah dilakukan di tengah masyarakat menolak kebijakan tersebut.
Adapun, kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi sebesar 12% berlaku 1 Januari 2025 termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 atau UU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Dorongan membatalkan aturan kenaikan PPN itu pun mulai banyak disuarakan berbagai pihak. Direktur Hukum Center of Economic and Law Studies (Celios) Mhd Zakiul Fikri mengatakan pemerintah seharusnya bisa mengevaluasi kenaikan PPN di tengah banjir penolakan yang terjadi.
Dia pun mengungkapkan opsi-opsi yang bisa dilakukan untuk menyesuaikan tarif PPN jadi lebih rendah. Pertama, pada bab IV UU HPP disebutkan ada perubahan pasal 7 ayat 3 di UU PPN yang menyebutkan PPN bisa diubah menjadi 5% atau menaikkan hingga maksimum 15%.
Namun, Zakiul menilai opsi yang tertuang pada Pasal 7 ayat 3 tetap bisa menimbulkan kekacauan hukum atau rechtsverwarring akibat aturan pada ayat tersebut ambigu dan tidak jelas mengenai barometer untuk menentukan 5% hingga 15%.
Selain itu, pelaksanaan norma Pasal 7 ayat 4 harus dilakukan bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sesuai ketentuan dari pasal 7 ayat 4. Yang jadi masalah berurusan dengan DPR dapat memakan proses yang panjang, lama, dan rumit, sedangkan jangka waktu untuk menuju Januari 2025 tinggal sisa hitungan hari saja.
"Menurunkan angka PPN atau menunda saja berlakunya kenaikan PPN mustahil terjadi, sebab mereka pasti akan fokus untuk menjalankan perintah dari Pasal 7 ayat 1, dalih yang terus diumbar di berbagai media," tulis Zakiul dalam keterangannya, Rabu (25/12).
Penghamburan Uang Pajak Tidak Logis
20 miliar Euro uang pajak Jerman dihamburkan tahun lalu, untuk hal-hal aneh, tidak logis dan ganjil. Misalnya: untuk membekukan sperma ayam, membantu pabrik bir menghemat energi atau menyubsidi manula di Cina.
Foto: Nikolai Sorokin - Fotolia.com
Subsidi untuk George Clooney
Subsidi untuk sektor perfilman Jerman juga dinikmati film yang dibintangi George Clooney 'Monuments Men.' Film Holywood ini mendapat tunjangan 8,5 juta Euro dari uang pajak yang 'nyasar,' karena sebetulnya untuk pengembangan sektor perfilman Jerman.
Foto: picture-alliance/dpa
Bantuan bagi Penari Inovatif
Budaya tarian inovatif di Jerman disubsidi sekitar 3,5 juta Euro. Aliansi pembayar pajak sulit mengerti kegunaannya bagi masyarakat luas, dan menuntut inisiatif semacam itu hendaknya didukung dana sektor swasta.
Foto: Steffen Müller / Marc Engenhart
Membekukan Sperma Ayam Jantan
Perhimpunan peternak ayam ras Jerman dan Institut Friedrich-Loeffler hingga tahun 2017 seluruhnya mendapat bantuan dari uang pajak anggaran kementerian pertanian Jerman sebesar 480.000 Euro. Tujuannya: membekukan sperma ayam ras jantan, agar eksistensi ayam ras Jerman tetap dipertahankan di masa depan.
Foto: Fotolia
Membantu Manula Cina
Kementerian pendidikan Jerman bekerjasama dengan Cina hendak mendidik petugas pengurus manula. Dengan dana bantuan sebesar 1,2 juta Euro itu, juga hendak didorong kesadaran warga Cina untuk pelayanan manula, serta dijalin kemitraan antara sekolah tinggi kedokteran di Cina dengan akademi Jerman untuk profesi kesehatan.
Foto: MARK RALSTON/AFP/Getty Images
Subsidi Pemeliharaan Anak Belita
Untuk subsidi pemeliharaan anak balita, 2014 ini dianggarkan sekitar 515 juta Euro dari uang pajak. Aliansi pembayar pajak menilai subsidi itu bukan solidaritas bagi warga miskin, melainkan tambahan uang bagi orang tua yang sudah kaya, yang tidak memerlukan subsidi bagi pemeliharaan anak balitanya.
Foto: Fotolia/bella
Proyek Ramah Iklim Manula 60+
Pemerintah Jerman menyediakan anggaran sebesar 1,4 juta Euro untuk membuat proyek situs internet 'hijau' bagi manula berusia 60 tahun ke atas. Tujuannya: memberikan saran dan informasi, bagaimana agar dapat tetap bergerak dan lincah serta ramah iklim kepada para pensiunan.
Foto: Fotolia/jörn buchheim
Pakan Ternak Warna Warni
Tanaman 'Lupinus' sejenis kacang untuk pakan ternak ekologis yang bunganya berwarna ungu, dinilai oleh kementerian pertanian Jerman sebagai warna monokrom yang amat membosankan. Untuk itu ditanam jenis lain yang bunganya berwarna putih dan kuning dengan disubsidi sebesar 280.000 Euro.
Foto: imago
Pabrik Bir Hemat Energi
Pabrik bir Erdinger Weißbräu dekat München menerima subsidi 640.000 Euro dari kementerian ekonomi Jerman, sebagai proyek percontohan pabrik bir yang penggunaan energinya efisien. Caranya: energi panas diubah jadi listrik untuk memenuhi kebutuhan pabrik. Sebuah konsep mahal yang pembiayaannya harus ditanggung pembayar pajak.
Foto: imago
8 foto1 | 8
Oleh sebab itu, Zakiul mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto mendorong inisiasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terhadap perintah kenaikan PPN dalam UU HPP. Toh, dia menilai selama ini keberadaan Perppu dalam politik regulasi Indonesia selama 10 tahun terakhir bukan merupakan hal yang langka.
"Semasa pemerintahan Presiden sebelumnya, 8 jenis Perppu dengan berbagai alasan mendesak yang berbeda telah diterbitkan," ujar Zakiul.
Salah satunya adalah Perppu No. 1 Tahun 2017 tentang Kepentingan Pajak. Perppu ini lahir untuk mengakomodasi rencana tax amnesty atau pengampunan pajak yang lebih banyak dinikmati oleh orang kaya, bahkan pengemplang pajak. Beleid itu diterbitkan oleh Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Bila Jokowi berani menerbitkan Perppu untuk mengakomodir kebutuhan orang kaya, Zakiul menilai ini saatnya Prabowo melakukan hal sebaliknya. Prabowo bisa menerbitkan Perppu yang dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat secara luas, khususnya kalangan menengah dan miskin yang terdampak kenaikan PPN.
"Maka ini saatnya Prabowo meninggalkan bayang-bayang Jokowi, dengan menerbitkan Perppu membatalkan kenaikan PPN 12% di UUHPP dan saatnya berpihak pada masyarakat menengah bawah yang tengah dihimpit berbagai kesulitan ekonomi," sebut Zakiul.
Zakiul menilai setidaknya ada tiga alasan mengapa Perppu pembatalan kenaikan PPN 12% harus dikeluarkan. Pertama, norma kenaikan PPN menimbulkan masalah hukum yang mendesak untuk diselesaikan. Masalah hukum itu mulai dari inflasi atau naiknya harga barang jasa, merosotnya kemampuan konsumsi rumah tangga kelas menengah ke bawah, meningkatnya angka pengangguran, tertekannya UMKM, industri manufaktur dan potensi menambah jumlah rakyat miskin di Indonesia.
Kedua, keberadaan ketentuan Pasal 7 ayat (1) Bab IV Pasal 4 Angka 2 UU HPP 2021 tidak memadai karena tidak memuat kepatutan dan keadilan hukum. Ketiga, kondisi saat ini tidak mungkin diatasi dengan cara membuat atau merevisi undang-undang melalui prosedur biasa, mengingat memakan waktu yang cukup lama sementara keadaan telah mendesak.
"Keadaan mendesak sebab per 1 Januari 2025 perintah norma yang problematik dari Pasal 7 ayat (1) Bab IV Pasal 4 Angka 2 UU HPP 2021 harus dilaksanakan. Sementara, DPR RI sedang berada pada masa reses dari 6 Desember 2024 sampai 15 Januari 2025 sehingga tidak mungkin persoalan tersebut dibicarakan bersama dalam waktu dekat," tutup Zakiul.
Apa Saja Barang dan Jasa Mewah yang Kena PPN 12%?
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan bahwa mulai 1 Januari 2025, tarif PPN naik menjadi 12%, termasuk untuk beberapa barang dan jasa mewah yang sebelumnya bebas PPN. Berikut daftarnya!
Foto: Bureau of Communication and Information Services of the Ministry of Finance
Bahan makanan
Dalam konferensi pers Paket Stimulus Ekonomi pada hari Senin (16/12), Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencontohkan sejumlah barang dan jasa kategori mewah yang dikenai PPN 12%, yakni beras premium, buah-buahan premium, daging premium (wagyu dan daging kobe), ikan premium (salmon dan tuna premium), hingga udang dan krustasea premium (king crab) yang harganya mencapai jutaan rupiah.
Foto: DW
Jasa kesehatan
Meskipun jasa kesehatan premium sudah masuk dalam daftar barang dan jasa yang dikenai tarif PPN 12%, Menkeu Sri Mulyani mengatakan, kriteria dan aturan lebih rinci masih dirumuskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. Sebelumnya, jasa kesehatan dan pendidikan umumnya bebas dari PPN, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022.
Foto: Simão Lelo/DW
Jasa pendidikan
Pemerintah menegaskan bahwa PPN 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, termasuk pendidikan berstandar internasional yang mahal atau layanan pendidikan premium lainnya. "Jasa yang termasuk kategori premium ini, seperti rumah sakit kelas VIP dan pendidikan berstandar internasional yang berbayar mahal," jelas Menkeu Sri Mulyani.
Foto: picture-alliance/dpa/M. Irham
Listrik
Pemerintah juga mengenakan tarif PPN 12% untuk pelanggan listrik rumah tangga dengan daya 3.500-6.600 volt ampere (VA). Untuk menjaga daya beli masyarakat, sejumlah stimulus diluncurkan, termasuk diskon tarif listrik untuk pelanggan dengan daya 2.200 VA ke bawah selama Januari-Februari 2025.
Kebijakan PPN pada barang-barang mewah yang sebelumnya bebas PPN dipertimbangkan karena mayoritas kelompok terkaya, yaitu desil 9 dan 10 dalam DTKS, paling banyak menikmati fasilitas ini. "Desil 10 yaitu paling tinggi menikmati Rp91,9 triliun pembebasan PPN, diikuti oleh desil 9 Rp41,1 triliun," kata Menkeu. Sementara itu, masyarakat kelompok bawah hanya sedikit menikmati pembebasan PPN.
Foto: Bureau of Communication and Information Services of the Ministry of Finance
PPN 0% kebutuhan pokok dan jasa tertentu
"PPN tahun depan akan naik 12% per 1 Januari. Namun, barang-barang yang dibutuhkan oleh masyarakat ini PPN-nya diberikan fasilitas atau 0%," kata Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Senin (16/12). Adapun kebutuhan yang dikenakan PPN 0% mencakup kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, dan susu. Begitu pula dengan jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, hingga jasa keuangan.
Foto: Johannes P. Christo/AA/picture alliance
Kritik CELIOS: PPN 12% dan implikasinya
"Kenaikan PPN 12% tidak akan berkontribusi banyak terhadap penerimaan pajak karena efek pelemahan konsumsi masyarakat, omzet pelaku usaha akan memengaruhi penerimaan pajak lain seperti PPh badan, PPh 21, dan bea cukai," papar Direktur Eksekutif CELIOS Bhima Yudhistira. Selain itu, paket kebijakan ekonomi pemerintah dinilai hanya berorientasi jangka pendek dan tidak ada kebaruan berarti. (ha/as)
Foto: Juni Kriswanto/AFP/Getty Images
7 foto1 | 7
Bukan cuma Zakiul yang mengusulkan Prabowo mengeluarkan Perppu untuk urusan pembatalan kebijakan PPN 12%, Eks Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Hadi Poernomo juga mengusulkan hal yang sama.
Hadi mendesak pemerintah tidak hanya menunda tapi membatalkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Ia mengusulkan agar PPN bisa kembali ke 10%. Menurutnya, pemerintah dapat menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) agar tarif PPN 12% yang ada dalam UU HPP bisa dibatalkan.
"Penerbitan Perppu dapat dilakukan untuk mencegah kenaikan tarif PPN. Karena ini kan sudah diatur undang-undang di UU HPP," imbuh Hadi yang juga merupakan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2009-2014, dalam keterangan tertulis, Senin (2/12/2024) yang lalu.
Berdasarkan data RAPBN 2025, ketergantungan terhadap PPN, yang mencapai 43,2% dari total penerimaan pajak, juga menjadi perhatian. Ia menegaskan kebijakan perpajakan harus melindungi daya beli rakyat kecil dan mendorong pemerataan ekonomi.
"Mengandalkan PPN sebagai sumber utama hanya akan membebani masyarakat kecil yang mayoritas pendapatannya untuk konsumsi," ujar Hadi. (rs)