Prabowo Musnahkan Narkoba: Simbolik tapi Belum Solusi Nyata?
7 November 2025
Presiden Prabowo Subianto memimpin pemusnahan 2,1 ton dari total 214,8 ton barang bukti narkoba di Jakarta, pada akhir Oktober. Sebuah aksi simbolik yang menurut pernyataan tertulis Kementerian Sekretariat Negara, menegaskan komitmen pemerintah dalam "memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba”. Namun, di balik pemusnahan itu, jutaan pengguna narkoba di Indonesia masih menghadapi realitas yang jauh lebih kompleks.
Penindakan naik, tapi jumlah pengguna tetap tinggi
Sepanjang Oktober 2024 hingga Oktober 2025, Polri menindak lebih dari 49 ribu kasus narkoba dengan lebih dari 65 ribu tersangka. Angka penindakan meningkat sekitar 13 ribu dibanding tahun sebelumnya. Namun, masalahnya jumlah penyalahgunaan narkoba tetap tinggi, yakni sekitar 3,33 juta orang atau 1,73 persen penduduk Indonesia.
Target pemerintah untuk menurunkan angka ini nyaris sama dengan capaian tahun 2023, menunjukkan bahwa penindakan keras belum cukup. Sehingga, muncul pertanyaan yang lebih mendasar: apakah pemerintah sudah membangun strategi jangka panjang yang menyentuh akar penyalahgunaan narkoba?
ICJR: Kebijakan berantas narkoba belum sentuh akarnya
Peneliti dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Aneira Girlie menilai bahwa arah kebijakan narkotika Indonesia di bawah pemerintahan Prabowo Subianto masih belum menunjukkan perubahan signifikan dari era sebelumnya, karena masih fokus pada penindakan dan kriminalisasi pengguna, bukan penanganan sosial dan medis.
"Dari tahun 2009 sampai sekarang, angka penyalahgunan narkoba sampai saat ini masih tinggi,” ujar Aneira kepada DW indonesia.
Aniera menilai bahwa pendekatan penegakan hukum keras yang diatur melalui UU Narkotika 2009 tidak menjawab akar persoalan penyalahgunaan narkoba. Untuk itu, ada urgensi untuk merevisi Undang-Undang tersebut.
"Masalahnya, aparat sering memilih pasal yang paling mudah digunakan, seperti Pasal 111 hingga 113 UU Narkotika, karena pembuktiannya sederhana. Di situ tertulis unsur ‘memiliki' atau ‘menguasai' sudah cukup untuk menjerat seseorang, tanpa melihat apakah dia pengguna atau pengedar. Akibatnya, pengguna yang seharusnya di rehabilitasi justru di pidana,” jelasnya.
Menurutnya, pemidanaan terhadap pengguna tidak cukup untuk memutus rantai penyalahgunaan narkoba. Tanpa proses rehabilitasi yang memadai, mantan pengguna cenderung kembali dalam pola ketergantungan dan mencari pasokan di tempat lain, sehingga angka penyalahgunaan narkoba sulit ditekan.
"Penjara penuh, tapi belum berhasil tekan kasus"
Menurut data tahun 2024, BNN mengelola 216 fasilitas rehabilitasi dan bekerja sama dengan 649 lembaga mitra rehabilitasi di seluruh Indonesia. Angka tersebut masih terbilang minim jika dibandingkan dengan jumlah pengguna narkoba yang sudah mencapai 3,33 juta orang.
"Kalau kita kirim pengguna-pengguna ini ke rehabilitasi, ibaratnya kita cuma memindahkan tempat bermasalah dari overcrowding penjara ke tempat rehabilitasi [...] dibutuhkan assessment yang dilakukan oleh tenaga kesehatan, karena selama ini keputusan pengguna (narkoba) direhabilitasi atau dipenjara itu mayoritas dilakukan oleh penegak hukum.”
Kondisi ini menunjukkan bahwa tanpa perubahan nyata dalam kebijakan dan pelaksanaan di lapangan, upaya pemberantasan narkoba akan terus berputar di lingkaran yang sama, yaitu memenuhi penjara, tapi belum bisa menekan angka penyalahgunaan narkoba secara signifikan.
Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto menekankan bahwa penyalahgunaan narkoba harus dipandang sebagai isu kemanusiaan, bukan sekadar persoalan hukum.
“Pengguna narkoba sebagai korban yang harus disembuhkan melalui rehabilitasi, bukan penjara,” ujar Suyudi, dilansir dari Detik. Pernyataan ini menekankan pentingnya pendekatan yang lebih manusiawi.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Izha Mahendra, menekankan pentingnya membedakan aturan yang jelas bagi pengedar dan pengguna narkoba dalam revisi Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
"Tidak semua pemakai itu harus dimasukkan ke lembaga pemasyarakatan […] ke depan tentu harus dibedakan antara pengedar dan pengguna,” Ujarnya.
Hingga artikel ini diterbitkan, pihak BNN dan Kemenko kumham Imipas belum merespons permintaan konfirmasi dari DW Indonesia mengenai langkah konkret pemerintah untuk mempercepat revisi UU Narkotika, serta kesiapan pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkoba dengan pendekatan kemanusiaan.
Jejak perang narkoba di era SBY hingga Prabowo
Sejak era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, isu narkoba sudah menjadi perhatian nasional. Slogan “Indonesia Darurat Narkoba” muncul di media dan sekolah, disertai perluasan kerja sama internasional untuk memerangi narkoba.
Di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 menegaskan eksekusi mati bagi bandar narkoba. Di lapas dan rutan, kasus narkotika menjadi penyumbang utama kepadatan yang berlebihan (overcrowding), yang angkanya mencapai 51,8 persen, dan sebagian besar berasal dari tahanan kategori pemakai atau tersangka dengan barang bukti kecil.
Memasuki era Presiden Prabowo Subianto, pemusnahan barang bukti disertai wacana amnesti bagi narapidana kasus narkotika. Presiden menegaskan perang melawan narkoba sebagai bagian dari Asta Cita.
Editor: Prita Kusumaputri