1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
PolitikAfrika

Praktek Perbudakan Masih Meluas Sampai Hari Ini

Martina Schwikowski | Mouhamadou Kane
4 Desember 2021

Terlepas dari upaya internasional untuk menghapuskan perbudakan, praktek perbudakan tetap ada di beberapa bagian dunia. Pemanasan global dan krisis pandemi COVID-19 tidak meredamnya.

Aksi protes melawan perbudakan di Mauritania
Aksi protes melawan perbudakan di Mauritania Foto: Getty Images/AFP/Stringer

Cheickna Diarra berasal dari desa Baramabougou di wilayah Kayes di Mali, di mana apa yang disebut-sebut sebagai "perbudakan berbasis keturunan atau turun-temurun" masih tersebar luas. Dia disiksa oleh orang-orang yang menganggap diri mereka sebagai "tuannya", sebelum akhirnya dia melarikan diri ke ibu kota Bamako, di mana dia sekarang tinggal di sebuah kamp pengungsi.

Pada 2019, dia hampir meninggal setelah mengunjungi seorang teman. "Dalam perjalanan pulang, sekitar 20 pemuda desa menghalangi jalan saya bahkan tanpa menanyakan dari mana saya berasal, dan apa yang saya lakukan di sana," katanya kepada DW. "Mereka mengejar saya dan memukuli saya dengan tongkat sampai saya jatuh dan kehilangan kesadaran." Dia hanya selamat karena teriakan kerabatnya menyadarkan penduduk desa lain yang datang membantunya.

"Kami berhenti mengolah ladang kami pada 2018,” jelasnya. "Mereka yang mengaku sebagai majikan kami melarang kami pergi ke toko dan ladang, atau meninggalkan desa." Dia sempat mengajukan gugatan terhadap orang tak dikenal untuk penganiayaan yang dialaminya, tetapi tidak berhasil. Banyak dari 130 orang lain di kamp pengungsi itu telah mengajukan gugatan serupa, tanpa hasil.

Kota budak di MauritaniaFoto: Robert Asher

'Pihak berwenang selalu menemukan jalan keluar'

Temedt adalah LSM yang berkampanye melawan perbudakan di Mali. Wakil presidennya Raichatou Walet Altanata mengatakan kepada DW bahwa kemajuannya sangat lambat. "Kami telah mengecam fenomena tersebut sejak tahun 2006. Tapi tidak satu pun dari kasus kami yang dajukan ke pengadilan atas dasar perbudakan. Pihak berwenang selalu menemukan jalan keluar." Dia mengatakan, kadang-kadang kekerasan atau kejahatan diakui sebagai tindak pidana, tetapi bukan sebagai perbudakan.

Dia mengatakan, ini jelas bertentangan dengan konvensi internasional untuk menghapus perbudakan yang telah diratifikasi oleh Mali, juga bertentangan dengan konstitusi Mali. Menurut LSM hak asasi manusia Anti-Slavery International, perbudakan berbasis keturunan memang "masih dapat ditemukan di sabuk Sahel Afrika, termasuk Mauritania, Niger, Mali, Chad dan Sudan." Padahal pada tahun 1981, Mauritania menjadi salah satu negara terakhir di dunia yang resmi melarang perbudakan.

"Orang yang lahir dalam perbudakan berbasis keturunan menghadapi eksploitasi seumur hidup, dan diperlakukan sebagai hak milik oleh 'tuan' mereka. Mereka bekerja tanpa bayaran, menggembalakan hewan, bekerja di ladang atau di rumah majikan mereka. Mereka dapat diwariskan, dijual, atau diberikan sebagai hadiah pernikahan," kata Anti-Slavery International.

"Perjalanan masih panjang"

Pada 2 Desember 1949, Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa menyetujui Konvensi Pemberantasan Perdagangan Manusia dan Eksploitasi Pelacuran. Tanggal tersebut kemudian dikenal sebagai Hari Internasional untuk Penghapusan Perbudakan. Konvensi tersebut tidak kehilangan relevansinya hingga hari ini.

"Sementara banyak kemajuan telah dicapai dalam hal memahami perbudakan modern dan kekuatan pendorong di baliknya, jalannya masih sangat panjang jika ingin mengakhiri itu untuk selamanya," kata CEO Anti-Slavery International, Jasmine O'Connor, kepada DW. "Jutaan orang di seluruh dunia hidup dalam perbudakan, dan tekanan yang meningkat membuat banyak orang lebih rentan terhadap penipuan para pedagang (manusia)."

Menurut Organisasi Buruh Internasional (ILO), 40 juta orang menjadi korban perbudakan modern pada 2016 dan satu dari empat adalah anak-anak. Meskipun perbudakan modern tidak didefinisikan secara hukum, hal ini sering digunakan sebagai istilah umum untuk praktik-praktik seperti kerja paksa, ijon, pernikahan paksa, perdagangan manusia, dan perekrutan paksa anak-anak dalam konflik bersenjata. Hal itu paling banyak terjadidi Afrika, diikuti oleh Asia-Pasifik.

(hp/yp)

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait