Prancis: Mantan Presiden Sarkozy Divonis 5 Tahun Penjara
26 September 2025
Putusan yang dijatuhkan Pengadilan Kriminal Paris pada Kamis (26/9), sebagai hukuman pertama bagi Nicolas Sarkozy yang bisa mengurungnya untuk waktu yang tidak singkat.
Pengadilan menyatakan, Sarkozy - yang kini berusia 70 tahun - terbukti menjadi bagian dari persekongkolan kriminal yang terkait dengan penerimaan dana besar-besaran dari rezim Muammar al-Gaddafi menjelang pemilu presiden 2007. Dia divonis lima tahun penjara dan didenda 100 ribu euro.
Hakim menegaskan, hukuman tidak bisa ditangguhkan meski Sarkozy mengajukan banding. Kapan tepatnya dia harus mulai menjalani hukuman akan diputuskan dalam waktu sebulan.
Namun, dalam putusan yang sama, majelis hakim menyatakan Sarkozy tidak terbukti menerima suap ataupun mendanai kampanye secara ilegal. Dia juga dibebaskan dari tuduhan menerima keuntungan dari penggelapan dana publik. "Tidak ada bukti bahwa Sarkozy membuat kesepakatan dengan Gaddafi," ujar hakim ketua, Nathalie Gavarino. Dia menambahkan, "tidak terbukti pula bahwa dana dari Libya masuk ke kas kampanye Sarkozy."
Tuduhan pakta korupsi dengan Gaddafi
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa penuntut menuding Sarkozy telah menjalin pakta korupsi dengan Gaddafi. Rezim Libya kala itu disebut mentransfer jutaan euro untuk membantu kampanye Sarkozy. Sebagai imbalannya, Gaddafi yang saat itu dikucilkan dunia internasional kembali diangkat derajatnya melalui diplomasi Prancis.
Salah satu saksi kunci mengatakan bahwa pada akhir 2006 atau awal 2007, dia mengantarkan koper berisi 5 juta euro yang disiapkan di Libya ke Kementerian Dalam Negeri Prancis, yang kala itu dipimpin langsung oleh Sarkozy. Orang-orang dekat Sarkozy diduga menjadi perantara transaksi gelap tersebut.
Dari 13 orang yang diadili dalam kasus ini, dua di antaranya adalah mantan menteri dalam kabinet Sarkozy. Claude Guéant, mantan Menteri Dalam Negeri yang dikenal sebagai tangan kanan Sarkozy, divonis enam tahun penjara karena terbukti menerima suap. Sementara Brice Hortefeux dijatuhi hukuman dua tahun penjara, yang dapat dijalani dengan gelang elektronik.
Kasus ini memiliki dimensi politis yang kompleks. Sarkozy, yang mulai menjabat sebagai presiden pada Mei 2007, menerima Gaddafi dengan penghormatan militer penuh di Istana Élysée pada Desember tahun yang sama.
Menurut jaksa, Prancis juga diduga berupaya mencabut surat penangkapan atas ipar Gaddafi, Abdallah Senoussi, yang pada 1999 dijatuhi hukuman penjara in absentia oleh pengadilan Paris atas keterlibatannya dalam serangan teror yang menewaskan 170 orang. Jaksa juga menyebut ada indikasi bahwa hubungan diplomatik itu diikuti oleh kerja sama ekonomi.
Investigasi belasan tahun, gugatan berlapis
Penyelidikan atas kasus ini telah berlangsung lebih dari sepuluh tahun. Pemicunya adalah pernyataan dari keluarga Gaddafi yang mengklaim telah membiayai kampanye Sarkozy. Tuduhan tersebut berulang kali dibantah oleh sang mantan presiden. "Ini semua fitnah,” kata Sarkozy dalam salah satu sidang. Dia mengaku tidak bersalah dan menyebut dakwaan sebagai "lemah dan tanpa dasar.”
Bukan kali pertama Sarkozy terlibat persoalan hukum. Dia telah dua kali divonis bersalah dalam kasus lain. Awal tahun ini, dia dijatuhi hukuman satu tahun penjara rumah dengan gelang elektronik atas dakwaan suap dan pengaruh tidak sah -meski pelaksanaannya ditangguhkan karena usia.
Dalam kasus terpisah, pada Februari 2024, pengadilan banding memvonis Sarkozy satu tahun penjara - enam bulan di antaranya ditangguhkan - atas penggunaan dana kampanye berlebihan saat mencoba kembali terpilih pada 2012. Sarkozy juga mengajukan banding atas vonis tersebut.
Dari tahta ke kursi pidana
Kepemimpinan Sarkozy dari 2007 hingga 2012 dikenal penuh gejolak. Dia dikritik karena kedekatannya dengan taipan-taipan kaya, praktik nepotisme, dan gaya hidup para menterinya yang dianggap berlebihan.
Tokoh konservatif itu akhirnya didepak oleh kandidat Partai Sosialis François Hollande dalam Pilpres 2012 dan kembali gagal lima tahun kemudian setelah tersingkir di putaran awal pemilihan internal partai.
Namun, di kalangan konservatif kanan Prancis, Sarkozy masih dianggap sebagai tokoh penting. Dia tetap aktif memberi komentar politik, meski terjerat banyak kasus hukum.
Kini, putusan pengadilan Paris menempatkan namanya kembali di tengah sorotan. Sarkozy menyatakan akan mengajukan banding. "Pengadilan ini memalukan,” katanya. "Saya akan masuk penjara dengan kepala tegak. Tapi saya tidak akan minta maaf. Saya akan membela diri hingga napas terakhir.”
Apa Itu "Persekongkolan Kriminal"?
Dalam hukum pidana Prancis, association de malfaiteurs atau "persekongkolan kriminal” mengacu pada kelompok atau kesepakatan yang dibentuk untuk mempersiapkan paling tidak satu tindakan kejahatan. Dalam perkara ini, hakim menilai Sarkozy bersalah karena memerintahkan orang-orang dekat dan pendukung politiknya yang berada dalam posisi berpengaruh untuk meminta dana dari otoritas Libya demi mendanai kampanyenya pada 2007.
"Tindakan ini sangat serius dan luar biasa,” kata hakim ketua Gavarino, "dan bisa merusak kepercayaan publik.”
Jaksa semula menuntut Sarkozy dengan tujuh tahun penjara dan denda 300 ribu euro. Meski vonis lebih ringan, bagi Sarkozy, ini tetap menjadi noda hukum yang menambah daftar panjang kasus-kasus hukum yang membayangi warisan politiknya.
Editor: Yuniman Farid