Setelah mendapat tekanan dari berbagai lapisan masyarakat, Jokowi yang menominasikan Budi Gunawan menjadi Kapolri akhirnya membatalkan pelantikan. Sumber-sumber di istana bocorkan informasi.
Iklan
Presiden Joko Widodo diberitakan telah mengambil keputusan untuk membatalkan pelantikan Jenderal Budi Gunawan sebagai Kepala Kepolisian RI (Kapolri). Informasi tersebut didapatkan wartawan dari beberapa sumber dekat dengan istana.
Jokowi menominasikan Budi Gunawam sebagai Kapolri setelah menerima masukan dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Komisi DPR kemudian dengan suara bulat menyetujui Budi Gunawan setelah melakukan fit and proper test dengan wawancara langsung.
Namun keputusan itu mengundang protes luas di kalangan masyarakat, karena Budi Gunawan beberapa tahun lalu terkait dengan isu "rekening gendut" perwira polisi yang diduga hasil korupsi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. Namun yang bersangkutan menolak panggilan KPK untuk diperiksa.
Sumber-sumber istana
Aksi masyarakat menolak korupsi dan pelantikan Budi Gunawan menjadi Kapolri kemudian meluas mencakup berbagai kalangan. Salahn satu aksi besar terakhir digalang kelompok Perempuan Indonesia Anti Korupsi yang menyebar ke berbagai daerah dan memanfaatkan media sosial dengan hashtag #9gebrakan dan #9gebrakanPIA.
Daftar Tangkapan Kakap KPK
Sekali berada dalam jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi, nyaris tidak ada yang berhasil membebaskan diri. Reputasi lembaga antirasuah itu cukup mentereng. Berikut daftar pejabat negara yang dibui berkat kerja KPK
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
Djoko Susilo
Kasus bekas kepala korps lalu lintas Polri ini banyak dikutip setelah calon Kapolri Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka. Serupa dengan Gunawan, Irjen Pol. Djoko Susilo yang terjerembab lantaran kasus korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi itu sempat melawan KPK yang kemudian memicu perang Cicak versus Buaya jilid pertama. Djoko Susilo divonis hukuman penjara selama 18 tahun
Foto: picture-alliance/dpa/Mast Irham
Anas Urbaningrum
Penangkapan terhadap Anas antara lain berhasil berkat "nyanyian" Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat. Pria yang kala itu masih menjabat Ketua Umum Partai tersebut kemudian divonis delapan tahun penjara oleh pengadilan. Tapi ia bukan petinggi Demokrat terakhir yang dijerat oleh KPK terkait kasus Hambalang.
Foto: picture-alliance/dpa
Ratu Atut Chosiyah
Ratu asal Banten ini sedang menancapkan kekuasaannya yang menggurita di provinsi Banten ketika KPK mengubah statusnya menjadi tersangka. Sang gubernur terjungkal kasus pengadaan alat kesehatan dan dugaan suap terkait penanganan sengketa pilkada Lebak, Banten. Ratu Atut dovinis empat tahun penjara.
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
Suryadharma Ali
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Penetapan tersebut diumumkan di tengah sengitnya masa kampanye jelang Pemilihan Umum Kepresidenan 2014. Hingga kini kasus yang menjerat bekas menteri agama itu masih diproses KPK.
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
Andi Malarangeng
Andi Malarangeng dan Anas sejatinya adalah dua bintang politik Indonesia yang tengah meroket. Namun tragisnya kedua sosok muda itu terjerembab oleh kasus yang sama. Berbeda dengan Anas, Andi pergi dengan diam setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, sebelum kemudian divonis empat tahun penjara oleh pengadilan Tipikor.
Foto: STR/AFP/Getty Images
Jero Wacik
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka, September 2014 karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Kementerian ESDM pada 2011-2013. Sejauh ini belum ada kejelasan mengenai kelanjutan kasus yang melibatkan Jero.
Foto: ROMEO GACAD/AFP/GettyImages
Burhanuddin Abdullah
Bekas Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dinyatakan bersalah karena menggunakan dana milik Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) senilai Rp 100 miliar untuk bantuan hukum lima mantan pejabat BI, penyelesaian kasus BLBI, dan amandemen UU BI. Kendati tidak terbukti mencoba memperkaya diri sendiri, Abdullah divonis lima tahun penjara
Foto: Getty Images/Adek Berry
Miranda S. Goeltom
Perempuan ambisius yang sudah malang melintang di Bank Indonesia ini resmi menjadi tersangka pada Januari 2012. Ia tersandung kasus suap cek pelawat buat anggota DPR. Duit tersebut dikucurkan selama berlangsungnya pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Periode 2004. Miranda kemudian divonis menginap tiga tahun di balik jeruji besi.
Foto: Getty Images/Adek Berry
Akil Mochtar
Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, tertangkap tangan di rumah dinasnya saat seorang pengusaha dan anggota DPR sedang menyerahkan duit sekitar Rp 3 milyar. Dana tersebut terbukti adalah uang suap dalam sengketa hasil Pilkada di kabupaten Gunung Mas, Kalimantan. Akil adalah satu-satunya tangkapan KPK yang mendapat vonis hukum seumur hidup dari Tipikor.
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
9 foto1 | 9
Beberapa kantor berita sekarang melaporkan, dua sumber istana kepada wartawan membenarkan bahwa Presiden Jokowi dalam sebuah pertemuan pribadi menyatakan tidak akan melantik Budi Gunawan.
Tim independen yang dibentuk Presiden dan terdiri dari para hali hukum, aktivis anti korupsi dan tokoh masyarakat juga memberi rekomendasi agar Budi Gunawan tidak dilantik. Namun sampai berita ini dibuat, Presiden Jokowi belum mengeluarkan pengumuman resmi.
Tekanan dari PDIP
Beberapa politisi PDIP, antara lain pelaksana tugas Sekjen Hasto Kristiyanto, selama minggu-minggu terakhir mengeluarkan ancaman terselubung atau terbuka kepada Jokowi dan menuntut agar Budi Gunawan segera dilantik, dengan alasan bahwa parlemen sudah menerima Jenderal Polisi itu sekalipun ia menjadi tersangka KPK. Mereka mengecam Jokowi tidak bertindak sesuai konstitusi dan menyatakan partainya akan melakukan langkah balasan.
Pengamat politik Paul Rowland mengatakan di Jakarta, pembatalan pelantikan Budi Gunawan akan menguatkan lagi dukungan masyarakat terhadap Jokowi yang belakangan melemah.
"Orang-orang menuntut Jokowi karena mereka tidak setuju dengan keputusan Presiden, dan Jokowi sekarang membutuhkan mereka untuk melakukan agenda reformasinya," kata Rowland kepada kantor berita Reuters.
"Berkat Jokowi, Partai Megawati sekarang bisa berkuasa setelah melewati tahun-tahun panjang beroposisi, tetapi mereka tetap tidak punya mayoritas di parlemen. Jadi mereka juga tidak bisa memaksakan kehendaknya kepada setiap orang," tambah Rowland.
Menurut sebuah jajajak pendapat di Indonesia, dukungan masyarakat terhadap Presiden Jokowi bulan ini turun drastis menjadi 45 persen, dari 72 persen pada Agustus 2014, setelah ia memenangkan pemilu presiden.