Presiden Jokowi akhirnya mencabut Peraturan Presiden tentang fasilitas uang muka kendaraan pejabat. Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno di kompleks parlemen.
Iklan
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Presiden Jokowi sudah menginstruksikan pencabutan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2015 tentang Kenaikan Tunjangan Uang Muka Pembelian Mobil Pejabat Negara.
"Karena konteks perekonomian di masyarakat yang harus dipertimbangkan," kata Pratikno di Kompleks DPR, Senin, 6 April 2015. "Terutama tekanan ekonomi global yang mempengaruhi kita, itu harus kami perhatikan. Perintah Presiden begitu," tandasnya.
Perpres itu memang sempat mengundang kritik tajam dari berbagai pihak, karena menetapkan kenaikan fasilitas uang muka kendaraan untuk pejabat, sementara kalangan masyarakat luas banyak yang mengalami kesulitan ekonomi karena harga-harga melambung.
Aturan yang dipersoalkan itu adalah Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 68 Tahun 2010 tentang Pemberian Fasilitas Uang Muka Bagi Pejabat Negara Pada Lembaga Negara Untuk Pembelian Kendaraan Perorangan, yang ditandatangani Presiden pada 20 Maret 2015. Peraturan itu kemudian diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM pada tanggal 23 Maret 2015.
Tapi penerbitan peraturan itu akhirnya menimbulkan kontroversi. Apalagi Presiden Jokowi sendiri mengaku tak tahu persis isinya, hanya menandatangani dokumen yang sudah diparaf oleh bawahannya. Berbagai reaksi muncul di media sosial dengan tagar #ditandatangani dan #DPR.
Usul siapa?
Dalam Perpres Nomor 39 itu disebutkan adanya penambahan fasilitas uang muka yang diberikan kepada pejabat negara, dari Rp 116,65 juta menjadi Rp 210,89 juta. Sedangkan pejabat negara yang dimaksud adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, hakim agung Mahkamah Agung, hakim Mahkamah Konstitusi, anggota Badan Pemeriksa Keuangan, dan anggota Komisi Yudisial.
Neraca Setahun Jokowi
Setelah setahun Joko Widodo jadi presiden RI, neraca tidak memuaskan. Menurut sebuah survey, 54,7% rakyat Indonesia tidak puas.
Foto: Reuters
Paket Ekonomi untuk Mendorong Kemajuan
Serangkaian paket ekonomi dikeluarkan pemerintah dengan harapan, rangkaian kebijakan baru ini akan bisa memulihkan ekonomi Indonesia yang melambat drastis belakangan ini. Namun langkah pemerintah dinilai kurang memperhatikan kepentingan buruh, sehingga terjadi demonstrasi.
Foto: Reuters/Beawiharta
Kebakaran Hutan Tambah Parah
Hutan Sumatera dan Kalimantan membara. Berbagai upaya yang dilakukan sampai sekarang kurang mendatangkan hasil. Asap tebal kian meluas dan sudah mencapai negara tetangga beberapa pekan lalu. Kritik berdatangan dari beberapa negara, tapi kesuksesan dari penanganan kebakaran belum tampak. Sementara itu asap juga muncul di Papua.
Foto: Reuters/Beawiharta
Reshuffle Kabinet
Menteri Sekretaris Negara Pratikno menguatrakan alasan utama Presiden Jokowi melakukan perombakan kabinet, yaitu kondisi ekonomi yang membutuhkan perbaikan segera.
Foto: Reuters/D. Whiteside
Penenggelaman Kapal Nelayan Ilegal
Sebagai syok terapi, sejumlah kapal nelayan asing yang tertangkap menjaring ikan secara ilegal di perairan Indonesia ditenggelamkan. Langkah tegas ini dipuji tapi sekaligus dikritik. Pasalnya dilakukan sistem pilih-pilih kapal asing yang ditenggelamkan. Sejumlah kapal nelayan Cina tak jadi dikaramkan setelah dilakukan negosiasi.
Foto: Reuters/Antara Foto/J. Sulistyo
Konflik KPK versus Polri
Kisruh paling anyar Antara Komisi Pemberantas Korupsi lawan Kepolisian RI menjadi batu ujian berat bagi Jokowi. Sikap membiarkan kriminalisasi KPK akan berdampak buruk pada citra pemberantasan korupsi di Indonesia. Eskalasi kasus Cicak versus Buaya jilid tiga serta pembentukan tim independen yang agak terlambat memberi nilai negatif.
Foto: picture-alliance/epa/B. Indahono
Eksekusi Penyelundup Narkoba
Langkah tegas penegakan hukum yang patut diacungi jempol dalam gerakan memerangi narkoba. Tapi pemerintahan Jokowi kurang lihai berdiplomasi terkait eksekusi 5 penyelundup dadah berkewargaan asing yang dilakukan regu tembak di Nusa Kambangan. Seharusnya dilakukan pendekatan internasional agar penegakan hukum tidak terkesan unjuk kekuasaan.
Foto: REUTERS/Antara Foto/Idhad Zakaria
Bola Panas Kapolri
DPR dalam sidang Paripurna menyepakati Budi Gunawan diangkat menjadi Kapolri. Setelah itu KPK menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka kasus korupsi dugaan kredit tak wajar. Ini batu sandungan berikutnya bagi Joko Widodo. Dengan menangkap bola panas yang digulirkan DPR itu, posisi Jokowi menjadi serba salah dan sulit melakukan manuver politik.
Foto: Reuters/Darren Whiteside
Sigap Tangani Krisis
Pujian internasional mengalir, saat Jokowi bereaksi cepat merespons krisis dalam kecelakaan Air Asia QZ8501. Presiden membantu koordinasi aksi search and rescue. Jokowi juga memerintahkan pengkajian kembali regulasi keamanan penerbangan.
Foto: Reuters
Cabut Subsidi BBM
Sebuah langkah cerdik yang memang harus dilakukan. Dengan mencabut subsidi BBM dan melepaskan harga pada fluktuasi pasar, Jokowi bisa membebaskan anggaran negara dari beban yang cukup berat. Selama ini subsidi BBM jadi lahan subur untuk penyelewengan. Berkat harga minyak dunia yang terus merosot, harga BBM yang tadinya naik kini ternyata turun lagi.
Foto: R. Gacad/AFP/Getty Images
9 foto1 | 9
Fasilitas tunjangan itu diberikan kepada pejabat non-pimpinan per periode masa jabatan pada enam bulan setelah pejabat dilantik. Sedangkan pimpinan setingkat ketua atau wakil ketua berhak mendapatkan mobil dinas tanpa biaya tunjangan uang muka mobil. Usulan itu disebut berasal dari usulan Ketua DPR, Setya Novanto. Tapi kalangan parlemen membantah usulan itu datang dari mereka.
Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan, Perpres itu diusulkan sejak 5 Januari 2015 kepada Presiden, kemudian diproses dan dibahas di Kementerian Keuangan.
Pratikno selanjutnya menerangkan, anggarannya memang sudah ada di APBN Perubahan 2015, sehingga secara prosedural Peraturan Presiden itu sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku.
Menurut Pratikno, dalam tiga bulan terakhir, situasi ekonomi Indonesia tidak stabil. Kondisi ini membuat implementasi Perpres itu tidak dapat dilakukan lagi.