Presiden Jokowi dan Pimpinan DPR Setuju Tunda Revisi UU KPK
22 Februari 2016
Presiden Joko Widodo dengan jajaran pimpinan DPR-RI akhirnya setuju menunda pembahasan Revisi UU KPK. Kesepakatan dicapai setelah Presiden berkonsultasi dengan para ketua fraksi.
Iklan
Untuk Membahas rencana revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Presiden Jokowi melakukan pertemuan dengan jajaran pimpinan DPR dan para ketua fraksi di parlemen.
Hadir antara lain Ketua dan Wakil Ketua DPR Ade Komarudin, Fadli Zon (Wakil Ketua), Agus Hermanto (Wakil Ketua) dan para ketua komisi dan fraksi. Pertemuan berlangsung Senin siang (22/01) di Istana Merdeka, Jakarta.
“Tadi, setelah berbicara banyak mengenai rencana revisi undang-undang KPK tersebut, kita bersepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini, ditunda,” kata Jokowi dalam keterangan pers usai pertemuan itu.
Presiden Jokowi menegaskan, dia menghargai proses-proses dinamika politik yang ada di DPR, khususnya dalam rencana revisi UU KPK itu.
“Saya memandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi undang-undang KPK dan sosialisasinya kepada masyarakat,” kata Presiden.
Ketua DPR-RI Ade Komarudin menyatakan, DPR tahun ini bertekad untuk produktif dalam menghasilkan banyak undang-undang. Ada 40 undang-undang yang telah ditetapkan dalam program legislasi nasional (Prolegnas).
Selanjutnya Ade Komarudin mengatakan, beberapa Undang-Undang menjadi prioritas DPR dan pemerintah, antara lain soal pengampunan pajak, terorisme dan soal revisi KPK.
Terkait revisi Undang-Undang KPK, pimpinan DPR-RI dan pemerintah sepakat menunda membicarakannya sekarang, tetapi tidak menghapus agenda itu dari daftar prolegnas.
“Waktu akan digunakan untuk memberikan penjelasan kepada seluruh masyarakat indonesia," katanya.
Ade Komarudin menjelaskan, penundaan bukan karena tekanan siapapun, melainkan karena DPR dan Pemerintah ingin seluruh mekanisme kenegaraan berjalan dengan baik.
Dalam konsultasi di Istana Negara, Presiden Jokowi didampingi antara lain oleh Menko Polhukam Luhut B. Pandjaitan, Menko Perekonomian Darmin Nasution, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly, dan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.
Daftar Tangkapan Kakap KPK
Sekali berada dalam jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi, nyaris tidak ada yang berhasil membebaskan diri. Reputasi lembaga antirasuah itu cukup mentereng. Berikut daftar pejabat negara yang dibui berkat kerja KPK
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
Djoko Susilo
Kasus bekas kepala korps lalu lintas Polri ini banyak dikutip setelah calon Kapolri Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka. Serupa dengan Gunawan, Irjen Pol. Djoko Susilo yang terjerembab lantaran kasus korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi itu sempat melawan KPK yang kemudian memicu perang Cicak versus Buaya jilid pertama. Djoko Susilo divonis hukuman penjara selama 18 tahun
Foto: picture-alliance/dpa/Mast Irham
Anas Urbaningrum
Penangkapan terhadap Anas antara lain berhasil berkat "nyanyian" Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat. Pria yang kala itu masih menjabat Ketua Umum Partai tersebut kemudian divonis delapan tahun penjara oleh pengadilan. Tapi ia bukan petinggi Demokrat terakhir yang dijerat oleh KPK terkait kasus Hambalang.
Foto: picture-alliance/dpa
Ratu Atut Chosiyah
Ratu asal Banten ini sedang menancapkan kekuasaannya yang menggurita di provinsi Banten ketika KPK mengubah statusnya menjadi tersangka. Sang gubernur terjungkal kasus pengadaan alat kesehatan dan dugaan suap terkait penanganan sengketa pilkada Lebak, Banten. Ratu Atut dovinis empat tahun penjara.
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
Suryadharma Ali
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Penetapan tersebut diumumkan di tengah sengitnya masa kampanye jelang Pemilihan Umum Kepresidenan 2014. Hingga kini kasus yang menjerat bekas menteri agama itu masih diproses KPK.
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
Andi Malarangeng
Andi Malarangeng dan Anas sejatinya adalah dua bintang politik Indonesia yang tengah meroket. Namun tragisnya kedua sosok muda itu terjerembab oleh kasus yang sama. Berbeda dengan Anas, Andi pergi dengan diam setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, sebelum kemudian divonis empat tahun penjara oleh pengadilan Tipikor.
Foto: STR/AFP/Getty Images
Jero Wacik
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka, September 2014 karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Kementerian ESDM pada 2011-2013. Sejauh ini belum ada kejelasan mengenai kelanjutan kasus yang melibatkan Jero.
Foto: ROMEO GACAD/AFP/GettyImages
Burhanuddin Abdullah
Bekas Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dinyatakan bersalah karena menggunakan dana milik Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) senilai Rp 100 miliar untuk bantuan hukum lima mantan pejabat BI, penyelesaian kasus BLBI, dan amandemen UU BI. Kendati tidak terbukti mencoba memperkaya diri sendiri, Abdullah divonis lima tahun penjara
Foto: Getty Images/Adek Berry
Miranda S. Goeltom
Perempuan ambisius yang sudah malang melintang di Bank Indonesia ini resmi menjadi tersangka pada Januari 2012. Ia tersandung kasus suap cek pelawat buat anggota DPR. Duit tersebut dikucurkan selama berlangsungnya pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Periode 2004. Miranda kemudian divonis menginap tiga tahun di balik jeruji besi.
Foto: Getty Images/Adek Berry
Akil Mochtar
Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, tertangkap tangan di rumah dinasnya saat seorang pengusaha dan anggota DPR sedang menyerahkan duit sekitar Rp 3 milyar. Dana tersebut terbukti adalah uang suap dalam sengketa hasil Pilkada di kabupaten Gunung Mas, Kalimantan. Akil adalah satu-satunya tangkapan KPK yang mendapat vonis hukum seumur hidup dari Tipikor.