Presiden Jokowi resmi melantik Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019-2023 di Istana Negara Jakarta, Jumat (20/12).
Iklan
Adapun lima orang anggota Dewan Pengawas KPK pilihan Presiden Jokowi itu adalah Tumpak Hatorangan Panggabean, Harjono, Albertina Ho, Artidjo Alkostar, dan Syamsuddin Haris.
Upacara pelantikan ini diawali dengan pembacaan Keputusan Presiden (Keppres) nomor 140/P tahun 2019 tentang pengangkatan Dewan Pengawas KPK. Dalam Keppres ini, Ketua Dewan Pengawas KPK adalah Tumpak Panggabean. Sedangkan keempat lainnya merupakan anggota dewan pengawas.
Mereka kemudian membacakan sumpah dan janji Dewan Pengawas KPK periode 2019-2023, kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pengangkatan.
Dewan Pengawas yang terdiri dari lima orang merupakan struktur baru di KPK. Keberadaan Dewan Pengawas diatur dalam UU KPK hasil revisi, yakni UU 19 Tahun 2019. Ketua dan anggota Dewan Pengawas dipilih oleh Presiden melalui panitia seleksi. Namun, untuk pembentukan Dewan Pengawas yang pertama kali ini, UU mengatur bahwa Presiden menunjuk langsung.
Dewan Pengawas bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberi izin penyadapan dan penyitaan, serta menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK.
Profil Dewan Pengawas KPK
Tumpak Hatorangan Panggabean merupakan mantan Wakil Ketua KPK periode 2003 - 2007. Ia pernah menjadi Pelaksana Tugas Ketua KPK menggantikan Antasari Azhar pada 2009 hingga 2010. Setelah menjabat sebagai salah satu Pimpinan KPK, Tumpak sempat menjadi Komisaris PT Pos Indonesia dan Komisaris Utama Pelindo II.
Harjono merupakan mantan Hakim Mahkamah Konstitusi periode 2003 - 2008 dan kembali menjabat posisi tersebut pada 2008 - 2013 melalui jalur DPR. Ia tercatat pernah menjadi anggota DPR melalui PDI-P dan turut andil dalam perubahan UUD 1945 saat itu. Terakhir pada tahun 2017 Harjono dilantik sebagai anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum.
Albertina Ho pernah menjabat sebagai hakim agung selama lebih dari 15 tahun. Setelah lulus S1, ia menjadi PNS hakim di Yogyakarta dan selanjutnya selama 15 tahun berpindah dari satu daerah ke daerah lain di Jawa Tengah. Wanita kelahiran Maluku Tenggara ini dikenal sebagai hakim yang menangani kasus penyelewangan pajak dengan terdakwa Gayus Tambunan.
Artidjo Alkostar merupakan Mantan Hakim Mahkamah Agung. Setelah menjabat lebih dari 18 tahun, ia resmi pensiun sebagai hakim agung pada 22 Mei 2018. Selama menjabat, Artidjo telah menyelesaikan 19.708 perkara sehingga jika dirata-rata setiap tahunnya ia menangani 1.095 perkara. Pria kelahiran Situbondo, Jawa Timur ini pun tidak pernah mengambil cuti dan selalu menolak ajakan keluar negeri karena ia takut akan berimplikasi pada tugasnya.
Syamsuddin Haris adalah seorang profesor riset bidang perkembangan politik Indonesia dan doktor ilmu politik, dan menjabat sebagai Kepala P2P Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI). Ia juga merupakan dosen pada Program Pasca-Sarjana Komunikasi FISIP UI. Syamsuddin diketahui pernah memberikan reaksi penolakan atas pengesahan revisi UU KPK. ha/hp (berbagai sumber)
Tahapan Panjang RUU KPK: Disahkan Diam-diam Hingga Demo Berkelanjutan
Masyarakat masih menanti diterbitkannya Perppu KPK oleh Presiden Joko Widodo. Namun hal itu nampaknya sulit terwujud, karena sudah ada uji materi di MK. Simak perjalanan panjang RUU KPK yang menuai polemik di tanah air.
Foto: DW/R. Putra
Pertama kali muncul di era SBY
Usulan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) pertama kali diwacanakan oleh Komisi III, sejak bulan Oktober 2010, di era kepemimpinan Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Kemudian di pertengahan Desember 2010, DPR dan Pemerintah menetapkan RUU KPK masuk dalam prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2011.
Foto: Detikcom/L. Aritonang
DPR kirim draf RUU KPK ke Presiden Jokowi
Dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (5/9/2019), sebanyak 10 fraksi menyepakati RUU KPK menjadi usul inisiatif DPR. Berdasarkan hitungan manual, Rapat Paripurna hanya dihadiri 70 anggota dewan. Draf RUU KPK pun langsung dikirim oleh DPR kepada Presiden.
Foto: Office of the President of Indonesia/Rusman
Jokowi meneken Surat Presiden
Presiden Joko Widodo meneken Surat Presiden (Surpres) terkait RUU KPK pada Rabu (11/09) dan mengirim kembali dokumen tersebut ke DPR agar segera dimulai pembahasannya bersama Menkumham sebagai perwakilan pemerintah. Presiden Jokowi menyampaikan pemerintah setuju beberapa poin dalam draf revisi UU KPK, salah satunya soal pembentukan Dewan Pengawas.
Foto: Biro Pers Sekretariat Presiden/Muchlis Jr
DPR mengesahkan RUU KPK menjadi UU
Kurang dari dua minggu setelahnya, pada Selasa (17/09) DPR mengesahkan RUU KPK menjadi Undang-Undang. Diketahui pengesahan ini mendapat penolakan dari sejumlah pihak, termasuk pegiat antikorupsi, elemen masyarakat dan pihak KPK. Mereka menilai revisi UU KPK melemahkan lembaga anti rasuah itu.
Foto: Office of the President of Indonesia/Rusman
BEM Seluruh Indonesia berunjuk rasa
Pasca disahkannya RUU KPK, gelombang protes pun bermunculan. Salah satunya Aliansi BEM Seluruh Indonesia turun ke jalan, suarakan aspirasinya. Mereka menuntut Presiden Jokowi segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK, serta mendesak pemerintah segera menindaklanjuti tujuh tuntutan mahasiswa lainnya. Seperti penanganan karhutla dan mengatasi kerusuhan di Papua.
Foto: Reuters/W. Kurniawan
Ada typo di RUU KPK
Dokumen revisi UU KPK sempat dikembalikan ke DPR atas instruksi Presiden Jokowi, karena terdapat kesalahan penulisan atau typo, di pasal 29 huruf e, bertuliskan “Berusia paling rendah 50 (empat puluh) tahun. Dokumen telah diperbaiki dan diserahkan ke Kementerian Sekretariat Negara.
Foto: President Secretary/Rusman
Perppu KPK masih belum jelas
Hingga saat ini, Presiden Jokowi belum mengeluarkan Perppu KPK, meski sebelumnya telah berdialog dengan sejumlah tokoh nasional. Pengamat menilai, Presiden didesak oleh partai pendukungnya untuk tidak mengeluarkan Perppu KPK, namun diminta untuk menunggu hasil uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat President
UU KPK berlaku Kamis 17 Oktober 2019
UU KPK akan berlaku Kamis 17 Oktober 2019, diundangkan tepat satu bulan setelah disahkan oleh DPR pada 17 September lalu. (pkp/na) (dari berbagai sumber)