Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun.
Iklan
Sebelumnya, Baiq Nuril divonis Mahkamah Agung telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan terancam pidana penjara serta denda, dalam kasus yang dihadapi olehnya.
Keppres tersebut baru saja ditandatangani oleh Presiden pada Senin, 29 Juli 2019, pagi, untuk selanjutnya diproses lebih lanjut.
“Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” ujar Presiden di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin (29/07).
Baiq Nuril dianggap bersalah "mendistribusikan" konten yang mengandung pelanggaran keasusilaan. Padahal menurut Komnas Perempuan, korban hanya melaporkan rekaman pelecehan verbal yang diungkapkan pelaku ke Dinas Pendidikan kota Mataram dan DPRD Nusa Tenggara Barat.
Siap bertemu
Jokowi mengatakan, dirinya tidak berkeberatan apabila Baiq ingin bertemu langsung dengannya setelah Keppres tersebut dikeluarkan. Presiden mengatakan akan dengan senang hati menerima dan bertemu dengan Baiq Nuril.
“Diatur saja. Saya akan dengan senang hati menerima,” tandasnya.
Sebelumnya, Kamis (25/07) DPR juga telah secara resmi menyetujui surat pertimbangan amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk Baiq Nuril.
ae/ml (BPMI Setpres)
Mereka Yang Tersandung Kasus UU ITE
Hadirnya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik membuat orang harus lebih hati-hati dalam bertindak dan berucap di media sosial. Berikut ini orang-orang yang pernah tersandung kasus UU ITE. Simak daftarnya.
Foto: Getty Images/AFP/Bahtiar
Ariel "Peterpan"
Nazriel Ilham alias Ariel, mantan vokalis grup band Peterpan, dijerat pasal berlapis yakni UU ITE dan juga UU Pornografi pada 2009 silam. Ia dituduh merekam video porno yang diduga mirip dengannya bersama artis peran Luna Maya serta Cut Tari. Sekalipun tidak menyebarkan, dia dinyatakan bersalah karena video itu beredar luas ke publik. Ariel divonis 3,5 tahun penjara dan denda 250 juta rupiah.
Foto: dapd
Koin Untuk Prita
Bisa dibilang UU ITE mulai marak menjadi perbincangan setelah kasus Prita Mulyasari (2008/2009). RS Omni International Alam Sutera, Tangerang, menggugat Prita karena ia mengirim email kepada rekan-rekannya berisikan keluhan atas layanan RS itu. Atas tindakannya Prita diwajibkan membayar denda sebesar 204 juta rupiah. Ini memicu simpati publik yang kemudian membentuk kelompok ‘’Koin Untuk Prita’.
Foto: STR/AFP/Getty Images
Hary Tanoesoedibjo
Pada tahun 2017, bos MNC Group ini diduga melanggar pasal 29 nomor 11 tahun 2008 UU ITE. Hal ini bermula ketika Hary Tanoe mengirimkan pesan singkat kepada Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung Yulianto. Agung menilai pesan-pesan yang dikirim Hary Tanoe sebagai ancaman. Atas dasar itulah pada 28 Januari 2016, Agung melaporkan Hary Tanoe ke Bareskrim Polri.
Foto: picture-alliance/AP Photo/A. Ibrahim
Baiq Nuril Makmun
Mantan guru honorer SMA 7 Mataram, Baiq Nuril, harus merasakan kenyataan pahit saat ia divonis bersalah terkait tindak pidana UU ITE. Ia merekam pembicaraan telfon dengan kepala sekolah SMA 7 Mataram saat itu - inisial M. Ia merasa M melontarkan kalimat-kalimat bernada pelecehan. Ironisnya M justru melaporkan Baiq Nuril ke polisi. Akhirnya September 2018, MA memvonis Baiq enam bulan penjara.
Foto: Getty Images/AFP/Pikong
Vanessa Angel
16 Januari 2019 Vanessa Angel resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online. Ia dijerat pasal 27 ayat 1 UU ITE. Hal ini karena Vanessa dengan sengaja mengirimkan foto dan video tak senonoh melalui pesan elektronik di handphone kepada muncikari. Foto dan video inilah yang kemudian tersebar dan digunakan oleh para mucikari untuk menawarkan Vanessa kepada pelanggan prostitusi online.
Foto: instagram.com/vanessaangelofficial
Ahmad Dhani
Paling anyar, pentolan grup musik Dewa 19, Ahmad Dhani akhirnya divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana 1,5 tahun karena terbukti bersalah atas kasus ujaran kebencian. Ia terbukti melakukan ujaran kebencian dengan tiga cuitan di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST. Pria asal Surabaya ini dijerat Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (rap/hp)