1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan PengadilanIndonesia

Presiden Jokowi: Pemberantasan Korupsi Belum Baik

9 Desember 2021

Presiden Joko Widodo menghadiri Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di KPK, Kamis (09/12). Dalam pidatonya, Jokowi menyampaikan capaian penanganan kasus korupsi. Namun, dia meminta agar KPK tidak berpuas diri.

Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo mengapresiasi pemberantasan korupsi di Indonesia, tetapi meminta KPK untuk tidak berpuas diriFoto: Presidential Secretariat Press Bureau

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2021 di Gedung Merah Putih KPK. Jokowi meminta agar KPK tidak puas diri dengan banyaknya kasus yang telah ditangani.

"Aparat penegak hukum termasuk KPK jangan cepat berpuas diri," ujar Jokowi dalam sambutanya, di Gedung KPK, Kamis (09/12).

Sebab kata Jokowi, penilaian masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi masih belum baik. Jokowi meminta agar seluruh pihak sadar mengenai penilaian ini.

"Karena penilaian masyarakat terhadap upaya pemberantasan korupsi masih dinilai belum baik. Semua harus sadar mengenai ini," kata Jokowi.

Jokowi mengatakan, masyarakat menempatkan masalah pemberantasan korupsi menjadi peringkat kedua sebagai hal mendesak untuk diselesaikan. Yaitu dengan persentase 15,2.

"Dalam sebuah survei nasional di Desember 2021 yang lalu masyarakat menempatkan masalah pemberantasan korupsi sebagai masalah kedua yang mendesak untuk diselesaikan," kata Jokowi.

"Urutan pertama adalah penciptaan lapangan pekerjaan ini yang diinginkan masyarakat mencapai 37,3%. Urutan kedua pemberantasan korupsi mencapai 15,2%. Dan urutan ketiga harga kebutuhan pokok," sambungnya.

Dia menyebut korupsi merupakan ekstra ordinary crime yang memiliki dampak luar biasa. Sehingga dibutuhkan penanganan yang lebih ekstra.

"Kita menyadari korupsi merupakan ekstra ordinary crime yang mempunyai dampak luar biasa oleh karena itu harus ditangani secara ekstra ordinary juga," tuturnya.

Jokowi singgung tuntutan mati kasus ASABRI

Dalam pidatonya, Jokowi turut menyinggung tuntutan hukuman mati terhadap terdakwa kasus korupsi PT ASABRI, Heru Hidayat.

"Beberapa kasus korupsi besar juga berhasil ditangani serius, kasus Jiwasraya misalnya para terpidana telah dieksekusi penjara oleh kejaksaan dan dua diantaranya divonis penjara seumur hidup dan aset sitaan mencapai Rp18 triliun dirampas untuk negara," kata Jokowi.

Kasus lainnya yang berhasil diungkap yakni kasus korupsi di ASABRI. Bahkan, kata Jokowi, terdakwa dalam kasus itu dituntut hukuman mati.

Sebagai informasi, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera dituntut mati dalam kasus korupsi di ASABRI. Namun, sebenarnya Heru sendiri sudah divonis penjara seumur hidup di skandal Jiwasraya.

"Dalam kasus ASABRI 7 terdakwa dituntut mulai dari penjara 10 tahun sampai hukuman mati serta uang pengganti hukuman negara mencapai belasan triliun rupiah," ungkapnya.

Tak hanya kasus Jiwasraya dan ASABRI, Jokowi juga mengapresiasi penuntasan kasus BLBI. Dia menuturkan, saat ini pemerintah tengah bekerja keras untuk mengejar hak negara yang nilainya mencapai Rp110 triliun.

"Dalam penuntasan kasus BLBI, satgas BLBI juga bekerja keras untuk mengejar hak negara yang nilainya mencapai Rp110 triliun. Mengupayakan agar tidak ada obligor dan debitor yang luput dari pengembalian dana BLBI," tutur Jokowi. (Ed: ha)

 

Baca selengkapnya di: Detik News

Jokowi di KPK: Harus Sadar Diri, Pemberantasan Korupsi Belum Baik

Jokowi di Hakordia KPK, Singgung Tuntutan Mati Kasus ASABRI Diusut Kejagung

 

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait