Anggota DPR minta dana aspirasi sebanyak Rp 20 miliar per orang setahun. Presiden Jokowi menyatakan tidak setuju dengan dana yang totalnya berjumlah Rp 11,2 trilyun pertahun itu. Perdebatan makin hangat.
Iklan
Debat soal permintaan anggota DPR untuk mendapatkan dana aspirasi senilai Rp 20 miliar per orang terus berlangsung. Kepala Bappenas Andrinof Chaniago menerangkan, Presiden Jokowi menolak usulan dana aspirasi DPR itu, karena menilai anggaran dana yang bisa mencapai Rp. 11,2 trilyun per tahun itu tidak sejalan dengan program pembangunan yang ditetapkan pemerintah.
Andrinof menjelaskan, penggunaan uang negara oleh pemerintah didasarkan pada rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN). Itu sebabnya, dana aspirasi yang diminta anggota parlemen bisa bertabrakan dengan visi misi yang sudah ditetapkan pemerintah. Andrinof meminta anggota DPR bisa memahami itu.
Selanjutnya dia mengatakan, jumlah dana aspirasi Rp 20 miliar untuk setiap anggota parlemen itu sangat besar, totalnya bisa mencapai Rp 11,2 triliun per tahun. Jumlah itu sangat signifikan untuk membiayai program-program pembangunan.
Fraksi-fraksi DPR ingin lobi Jokowi
Soal dana aspirasi akhirnya diterima dan disahkan dalam rapat paripurna DPR hari Selasa (23/06). Meskipun sudah lolos di parlemen, anggaran dana aspirasi masih harus menunggu persetujuan pemerintah untuk masuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Beberapa fraksi yang tidak setuju dengan dana aspirasi itu, antara lain fraksi Nasdem, PDIP dan Hanura, menyatakan akan berbicara dengan Jokowi agar tidak meloloskan program itu.
Daftar Tangkapan Kakap KPK
Sekali berada dalam jeratan Komisi Pemberantasan Korupsi, nyaris tidak ada yang berhasil membebaskan diri. Reputasi lembaga antirasuah itu cukup mentereng. Berikut daftar pejabat negara yang dibui berkat kerja KPK
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
Djoko Susilo
Kasus bekas kepala korps lalu lintas Polri ini banyak dikutip setelah calon Kapolri Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka. Serupa dengan Gunawan, Irjen Pol. Djoko Susilo yang terjerembab lantaran kasus korupsi proyek simulator ujian surat izin mengemudi itu sempat melawan KPK yang kemudian memicu perang Cicak versus Buaya jilid pertama. Djoko Susilo divonis hukuman penjara selama 18 tahun
Foto: picture-alliance/dpa/Mast Irham
Anas Urbaningrum
Penangkapan terhadap Anas antara lain berhasil berkat "nyanyian" Nazaruddin, bekas Bendahara Umum Partai Demokrat. Pria yang kala itu masih menjabat Ketua Umum Partai tersebut kemudian divonis delapan tahun penjara oleh pengadilan. Tapi ia bukan petinggi Demokrat terakhir yang dijerat oleh KPK terkait kasus Hambalang.
Foto: picture-alliance/dpa
Ratu Atut Chosiyah
Ratu asal Banten ini sedang menancapkan kekuasaannya yang menggurita di provinsi Banten ketika KPK mengubah statusnya menjadi tersangka. Sang gubernur terjungkal kasus pengadaan alat kesehatan dan dugaan suap terkait penanganan sengketa pilkada Lebak, Banten. Ratu Atut dovinis empat tahun penjara.
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
Suryadharma Ali
Bekas Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji. Penetapan tersebut diumumkan di tengah sengitnya masa kampanye jelang Pemilihan Umum Kepresidenan 2014. Hingga kini kasus yang menjerat bekas menteri agama itu masih diproses KPK.
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
Andi Malarangeng
Andi Malarangeng dan Anas sejatinya adalah dua bintang politik Indonesia yang tengah meroket. Namun tragisnya kedua sosok muda itu terjerembab oleh kasus yang sama. Berbeda dengan Anas, Andi pergi dengan diam setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, sebelum kemudian divonis empat tahun penjara oleh pengadilan Tipikor.
Foto: STR/AFP/Getty Images
Jero Wacik
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik ditetapkan sebagai tersangka, September 2014 karena diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait dengan pengadaan proyek di Kementerian ESDM pada 2011-2013. Sejauh ini belum ada kejelasan mengenai kelanjutan kasus yang melibatkan Jero.
Foto: ROMEO GACAD/AFP/GettyImages
Burhanuddin Abdullah
Bekas Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah dinyatakan bersalah karena menggunakan dana milik Yayasan Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (YLPPI) senilai Rp 100 miliar untuk bantuan hukum lima mantan pejabat BI, penyelesaian kasus BLBI, dan amandemen UU BI. Kendati tidak terbukti mencoba memperkaya diri sendiri, Abdullah divonis lima tahun penjara
Foto: Getty Images/Adek Berry
Miranda S. Goeltom
Perempuan ambisius yang sudah malang melintang di Bank Indonesia ini resmi menjadi tersangka pada Januari 2012. Ia tersandung kasus suap cek pelawat buat anggota DPR. Duit tersebut dikucurkan selama berlangsungnya pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Periode 2004. Miranda kemudian divonis menginap tiga tahun di balik jeruji besi.
Foto: Getty Images/Adek Berry
Akil Mochtar
Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, tertangkap tangan di rumah dinasnya saat seorang pengusaha dan anggota DPR sedang menyerahkan duit sekitar Rp 3 milyar. Dana tersebut terbukti adalah uang suap dalam sengketa hasil Pilkada di kabupaten Gunung Mas, Kalimantan. Akil adalah satu-satunya tangkapan KPK yang mendapat vonis hukum seumur hidup dari Tipikor.
Foto: Adek Berry/AFP/Getty Images
9 foto1 | 9
Wakil Ketua Fraksi Partai Nasdem Johny G Platte mengatakan, partainya bersama PDIP dan Partai Hanura menolak usulan dana aspirasi.
"Kami sudah secara resmi menyampaikan, untuk memberikan catatan atas keputusan ini, kami minta kepada Presiden untuk tidak mengakomodasi program ini di dalam APBN 2016," kata Johny di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dikutip Kompas Online.
Fraksi Nasdem menilai, mayoritas peserta rapat paripurna hari Selasa cenderung memaksakan kehendak, dan tidak mau mendengarkan tiga fraksi yang mengajukan penolakan.
Perhatikan kepentingan masyarakat luas
Selanjutnya Johny menyatakan: "Ini pemaksaan kehendak, ini kepentingan pragmatis ya, lalu melewati batas-batas, takaran-takaran kepentingan bangsa dan negara."
Seharusnya DPR mengedepankan aspek musyawarah mufakat, apalagi dalam mengambil keputusan penting yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat luas.
Penolakan juga muncul dari sebagian fraksi Golkar, antara lain dari Agun Gunanjar. Dia menjelaskan, dana aspirasi berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang. Agun juga menegaskan tidak akan mengambil bagian dana aspirasi itu, seandainya disetujui.
Ketua KPK Johan Budi dalam pembicaraan dengan BBC Indonesia mengatakan, jika potensi penyalahgunaan dana aspirasi itu besar, sebaiknya jangan dilaksanakan.