Proses defisit anggaran UE terhadap Jerman dan Perancis
13 Juli 2004Iklan
LUXEMBURG : Dalam sengketa hukum, menyangkut tafsiran pakta stabilitas, Mahkamah Eropa di Luxemburg, membatalkan keputusan dihentikannya proses defisit anggaran terhadap Jerman dan Perancis dari dewan menteri keuangan Uni Eropa. Keputusan para menteri tsb, tidak sesuai dengan hukum yang berlaku di Uni Eropa. Dengan itu, Mahkamah Eropa menerima gugatan dari Komisi Uni Eropa, yang menilai keputusan dewan menteri dari bulan November 2003 tsb, melanggar ketentuan dalam pakta stabilitas Maastricht. Para menteri keuangan Uni Eropa, ketika itu menolak usulan dipertajamnya proses, akibat tetap tingginya defisit anggaran. Mereka menerima janji tidak mengikat dari Berlin dan Paris, yang menyebutkan hendak mengurangi utang baru.
