1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

PRT adalah Pekerja Rumah Tangga, Bukan Pembantu

Misiyah
15 Juni 2020

Berapa jam sehari pekerja rumah tangga Anda bekerja? Apakah mereka mendapat libur? Bagaimana jika mereka sakit? Misiyah mengingatkan arti pentingnya profesi ini untuk mendapatkan perlindungan yang layak.

seseorang sedang membersihkan lantai
Foto ilustrasi pekerjaan yang biasa dilakukan di rumah tanggaFoto: picture alliance/dpa/J. Büttner

Tanggal 16 Juni merupakan momen penting yang diperingati sebagai Hari Pekerja Rumah Tangga Internasional. Pada tanggal 16 Juni tahun 2011 pekerja rumah tangga mendapatkan pengakuan dan perlindungan dengan disyahkannya Konvensi International Labour Organization (ILO) nomer 189 tentang Pekerjaan Yang Layak bagi Pekerja Rumah Tangga. 

Urgensi perlindungan melalui Konvensi ILO 189, salah satunya adalah perkiraan global dan regional terbaru setidaknya ada 52,6 juta perempuan berusia di atas 15 tahun yang pekerjaan utamanya adalah pekerja rumah tangga. Angka ini merepresentasikan porsi signifikan dari pekerjaan berupah secara global yaitu sebanyak 3,6 persen di seluruh dunia. 

Perempuan disebutkan dalam konvensi ini sebagai mayoritas dari pekerja rumah tangga yaitu 43,6 juta atau 83 persen dari keseluruhan. Pekerjaan rumah tangga ini merupakan sumber penting pekerjaan berupah bagi perempuan, mencapai 7,5 persen pekerja perempuan di seluruh dunia.

Data statistik menunjukkan bahwa pekerjaan rumah tangga merupakan sektor ekonomi yang sedang tumbuh. Pekerja rumah tangga memberi kontribusi penting pada berfungsinya rumah tangga dan pasar tenaga kerja. Namun demikian, mereka sering dikecualikan dari perlindungan sosial dan ketenagakerjaan dan jauh dari standar kerja layak secara serius. 

Selain pekerja rumah tangga yang umum konvensi ini memberi catatan khusus pada kelompok‐kelompok pekerja rumah tangga tertentu, misalnya pekerja rumah tangga migran, pekerja rumah tangga anak, atau pekerja yang tinggal di rumah tempat mereka bekerja (pekerja rumah tangga “tinggal di dalam”) menghadapi kerentanan khusus. 

Situasi ini juga banyak dialami oleh pekerja rumah tangga Indonesia, bahkan kasus-kasus tragis seperti kekerasan seksual dan perkosaan masih terjadi. Pada sisi ini kita terjawab oleh kehadiran Konvensi ILO No. 190 pada 21 Juni tahun 2019 dan Rekomendasi No. 206 mengenai Kekerasan dan Pelecehan di Tempat Kerja. Dua instrumen penting yang dilahirkan oleh ILO dalam satu dekade terakhir ini sangat strategis dan urgent untuk segera diratifikasi. 

Penulis: MisiyahFoto: Privat

PRT adalah Pekerja Rumah Tangga, Bukan Pembantu

Dalam kehidupan sehari-hari, jenis-jenis pekerjaan kerumahtanggaan seperti memasak, mencuci, dan mengasuh anak, hingga kini masih dibebankan di pundak perempuan. Pembagian kerja berdasar jenis kelamin telah berlangsung membudaya, dikuatkan oleh norma-norma bahkan hukum perkawinan. Dampaknya adalah jenis pekerjaan ini dianggap sebagai pekerjaan alamiah perempuan, tersedia dengan sendirinya karena dianggap melekat pada tugas perempuan sebagai ibu rumah tangga. 

Pekerjaan ini tidak dihargai secara sosial maupun ekonomi, tidak diakui sebagai skill, tidak berbayar, dan tidak diperhitungkan sebagai pekerjaan penting. Ketika jenis-jenis pekerjaan ini dikerjakan oleh tenaga orang lain maka pekerjanya hanya dianggap sebatas membantu. Dengan demikian kita mengenal istilah PRT yang kepanjangannya adalah “Pembantu Rumah Tangga” padahal sudah seharusnya diakui sebagai “Pekerja Rumah Tangga”. 

JALA PRT bersama Serikat PRT yang ada di garis depan dalam mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) selama 15 tahun terakhir ini juga mengkampanyekan pentingnya menggantikan istilah pembantu menjadi pekerja. Perubahan ini bukan sekedar perdebatan istilah namun mengandung konsekuensi perlindungan dan hak dalam ketenagakerjaan. Penggunaan istilah pembantu mengakibatkan tidak adanya kekuatan ikatan ketenagakerjaan. Karena sifatnya membantu maka dapat diperlakukan semaunya oleh yang dibantu, dapat digaji ala kadarnya, tidak perlu kontrak kerja, kapan saja dapat diberhentikan tanpa memenuhi hak-hak sesuai hukum ketenagakerjaan. Kondisinya akan jauh berbeda jika pembantu diganti dengan pekerja dan diakui sebagai pekerja. 

Dalam Konvensi ILO 189 tentang Kerja Layak PRT, perlakuan terhadap pekerja rumah tangga akan mengacu pada prinsip-prinsip dan hak-hak fundamental di tempat kerja sebagaimana pekerja lain. Pekerja rumah tangga berhak atas penghormatan dan perlindungan terkait dengan kebebasan berserikat, penghapusan semua bentuk kerja paksa, penghapusan pekerja anak dan penghapusan diskriminasi berkenaan dengan pekerjaan dan jabatan. Negara-negara anggota yang meratifikasi konvensi ini diharuskan menghormati, mempromosikan dan mewujudkan prinsip‐prinsip dan hak‐hak pekerja rumah tangga ini.  

Negara menjamin PRT memiliki kebebasan berserikat, membentuk dan bergabung dalam organisasi atau federasi. Dalam kaitannya dengan penghapusan diskriminasi dalam pekerjaan dan jabatan, negara menjamin pengupahan ditetapkan tanpa diskriminasi berdasarkan jenis kelamin. Menjamin pekerja rumah tangga menikmati perlindungan efektif dari segala bentuk penyalahgunaan, pelecehan dan kekerasan. Pekerja rumah tangga dapat menikmati ketentuan kerja yang adil, mendapatkan informasi mengenai syarat dan ketentuan kerja yang disampaikan dengan cara yang sesuai, dapat diverifikasi, mudah dimengerti dan sebaiknya melalui kontrak tertulis. Negara juga menjamin keselamatan dan kesehatan kerja, mendapatkan hak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat, menikmati perlindungan jaminan sosial termasuk untuk persalinan. 

Perjuangan Tak Bertepi: Teruslah Menyemai

Perjuangan pekerja rumah tangga terasa tak bertepi, menjangkau banyak lini mulai dari mendorong kesadaran publik, menumbuhkan kesadaran majikan, melakukan pengorganisasian dan penyadaran kritis pekerja rumah tangga. Di tingkat negara, masih diperlukan suara mesti lebih kencang lagi untuk mendorong ratifikasi konvensi ILO 189 dan sekaligus konvensi 190. Desakan juga harus diperkuat agar negara hadir mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga yang sudah 15 tahun mengalami kebuntuan akibat resistensi sebagian besar dari pengambil kebijakan.  

Dalam masa kekosongan payung perlindungan, terjadi wabah pandemi Covid-19 yang mempunyai dampak khusus terhadap kehidupan pekerja rumah tangga. Beberapa kasus dialami oleh pekerja rumah tangga di Jakarta antara lain diberhentikan sepihak tanpa memberi kompensasi, pemotongan gaji alasan kondisi ekonomi majikan, dipekerjakan dengan beban lebih berat, sementara kebutuhan keluarga semakin meningkat sementara sementara mereka sering luput dari Jaring Pengaman Sosial.

Dalam situasi ini, yang dapat diandalkan adalah kepekaan untuk berempati dan solidaritas sosial terhadap pekerja rumah tangga. Kita dapat melakukannya dimulai dari rumah tangga masing-masing dengan cara (a) tidak memberhentikan pekerja rumah tangga secara sepihak, (b) tidak melakukan pemotongan gaji, (c) memberikan fasilitas tambahan untuk kesehatan dengan pemberian vitamin, makanan bergizi, istirahat cukup, (d) memeriksakan ke dokter atau layanan kesehatan untuk pengobatan yang memadai, (e) memberikan informasi yang benar, mudah dipahami, mudah diterapkan, menjauhkan dari hoaks dan takhayul, (f) memperlakukan setara dan tidak mendiskriminasi serta mencurigai sebagai pihak pembawa wabah karena ia perempuan, pekerja rumah tangga dan kalangan kelas bawah. 

@Misiyah, Direktur Institut KAPAL Perempuan 2016-2019 dan Steering Committee "Gender Watch”  MAMPU dan SDGs. Ia menekuni isu-isu feminisme selama 20 tahun terakhir dan aktif dalam gerakan perempuan, mengembangkan pemberdayaan perempuan, kepemimpinan perempuan untuk gerakan kesetaraan gender dan perdamaian. Saat ini menjadi direktur Institut KAPAL Perempuan, sebuah organisasi yang fokus pengembangan pendidikan kritis dengan perspektif feminisme dan pluralisme.

*Setiap tulisan yang dimuat dalam #DWnesia menjadi tanggung jawab penulis.