Anies: PSBB Jakarta Diperpanjang hingga 4 Juni 2020
19 Mei 2020
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) 14 hari ke depan hingga tanggal 4 Juni 2020. Menurutnya ini akan jadi PSBB penghabisan.
Iklan
Selasa sore (19/05) dalam konferensi persnya yang disiarkan langsung di kanal YouTube Pemprov DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan diperpanjang. Dalam kesempatan tersebut ia juga memaparkan perkembangan pengendalian pandemi COVID-19 di ibu kota.
"Awal pertengahan Maret terjadi peningkatan orang yang berada di rumah saja, bahkan di Jakarta hampir 60 persen dari wargga Jakarta berada di rumah saja," jelas Anies.
Anies menyampaikan jika warga tetap berada di rumah, diprediksi kasus harian COVID-19 10 -14 hari ke depan akan menurun, dan begitu pula sebaliknya.
"Tetapi di bulan Mei jumlah laporan kasus per hari mengalami peningkatan kembali, seakan kita menuju gelombang kedua," papar Anies. "Maka harapannya kita akan nanti bisa menurunkan kembali ke bawah."
Anies menjelaskan angka Reproduction Number (R0) di Jakarta mulai menurun semenjak Maret dari angka 4 hingga 1,11. Menurut Anies angka ideal R0 adalah di bawah 1, yang menandakan "tidak lagi menularkan."
Anies pun memutuskan untuk memperpanjang PSBB di Jakarta selama 14 hari ke depan. Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaaan ini pun optimis bahwa perpanjangan PSBB kali ini akan jadi yang terakhir.
"Karena itu mulai 14 hari ke depan mulai tanggal 22 sampai dengan tanggal 4 (Juni) ini adalah masa menentukan, apakah kita akan rata, apakah kita akan naik, atau kah kita akan turun," ujar Anies.
Namun, Anies kembali mengingatkan seluruh warga Jakarta untuk disiplin dalam mematuhi PSBB. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melonggarkan aturan PSBB dan meminta warga Jakarta untuk tidak mudik.
"Kami mengambil semua keputusan mengandalkan temuan-temuan ilmiah, ini semua berbasis pada sains, bukan kira-kira," pungkasnya.
rap
Suasana Jakarta Setelah Pemberlakuan PSBB
Taman-taman dan objek wisata di Jakarta tutup akibat pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB sejak Jumat (10/04). Berikut suasana sebagian kota Jakarta setelah berlakunya PSBB.
Foto: DW/A. Muhammad
Taman Menteng tutup sementara
Kawasan Taman Menteng, Jakarta Pusat, ditutup sementara karena kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Biasanya kawasan ini ramai dikunjungi warga sekitar khususnya saat akhir pekan.
Foto: DW/A. Muhammad
Harus tetap bertugas
Banyak pekerja yang tidak bisa merampungkan tugas mereka dari rumah, salah satunya adalah petugas penata taman kota ini. Meski taman ditutup sementara, petugas tetap bekerja seperti biasa selama 8 jam per hari.
Foto: DW/A. Muhammad
Jalan protokol rehat sejenak
Ruas jalan protokol Jakarta yang biasanya dipadati kendaraan, kini lengang. Jumlah penumpang kendaraan roda dua maupun roda empat juga dibatasi. Kendaraan hanya boleh diisi sebanyak 50 persen dari kapasitasnya. Sementara jalur pedestrian yang biasanya ramai dilalui orang kini juga sepi.
Foto: DW/A. Muhammad
Kota Tua beristirahat
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup seluruh tempat wisata di Jakarta. Salah satunya adalah kawasan Kota Tua. Museum Fatahillah di Kota Tua juga terlihat beristirahat sejenak dari ramainya kunjungan para wisatawan.
Foto: DW/A. Muhammad
Operasional MRT berkurang
Mulai Senin tanggal 20 April, Moda Raya Terpadu (MRT) mengurangi operasional MRT di ibu kota. Hal ini dilakukan dengan menutup tiga stasiun, yaitu Stasiun ASEAN, Stasiun Blok A, dan Stasiun Haji Nawi. Selain itu, selang waktu keberangkatan kereta juga menjadi setiap 30 menit.
Foto: DW/A. Muhammad
Pendapatan berkurang
Pengemudi ojek online menikmati makan siang di pinggir jalan di Cawang, Jakarta Selatan. Kebijakan PSBB berdampak pada pendapatan pengemudi ojek online karena mereka dilarang mengangkut penumpang. Pengemudi ojek online saat ini hanya bergantung dari pendapatan jasa mengantar makanan dan barang. Pedagang kaki lima yang juga biasanya ramai, kini sepi.
Foto: DW/A. Muhammad
Surat teguran
Seorang polisi memberi surat teguran kepada pengendara roda dua yang membawa penumpang. Pemerintah mendirikan sejumlah pos pemeriksaan di wilayah perbatasan DKI Jakarta untuk mengawasi pelaksaan PSBB.
Foto: DW/A. Muhammad
Langit biru di Jakarta
Seminggu setelah berlakunya PSBB di Jakarta, langit ibu kota terlihat lebih cerah dibandingkan dengan waktu sebelum PSBB diberlakukan. Sebelumnya, warga Jakarta lebih akrab dengan polusi udara yang menutupi langit. (ae)