1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

PSI: Bawaslu Tebang Pilih dalam Penegakan Hukum

22 Mei 2018

Partai Solidaritas Indonesia meradang lantaran diperkarakan Bawaslu ihwal iklan kampanye. Badan pengawas pemilu itu dinilai bertindak tebang pilih dan dituding menutup mata terhadap pelanggaran partai lain.

Raja Julia Antoni, Sekretaris Jendral Partai Solidaritas Indonesia
Raja Juli Antoni, Sekretaris Jendral Partai Solidaritas IndonesiaFoto: PSI

Pemilu Kepresidenan 2019 berawal dini dalam bentuk drama hukum antara Partai Solidaritas Indonesia dan Badan Pengawas Pemilu. Beberapa pekan silam Bawaslu memperkarakan iklan PSI berjudul Alternatif Cawapres dan Kabinet Kerja Jokowi 2019-2024 yang terbit pada 23 April 2018 di koran Jawa Pos.

Lembaga negara itu mengklaim PSI telah mencuri start kampanye dan membawa kasus dugaan pelanggaran UU Pemilu hingga ke kepolisian.

Kepada DW Sekretaris Jendral PSI, Raja Julia Antoni, berkilah iklan tersebut tidak mengkampanyekan visi, misi atau citra diri PSI, melainkan pendidikan politik. Menurutnya iklan tersebut membuka ruang bagi diskursus publik tentang tokoh lintas partai dan golongan yang patut dipilih oleh masyarakat.

PSI pun meradang. Terutama karena Bawaslu dianggap mendiamkan partai lain yang juga telah memuat iklan kampanye. Partai anak muda itu berniat melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atas dugaan pelanggaran kode etik.

Namun Bawaslu tetap bergeming. Logo PSI dan nomer urut yang tertera di bagian atas iklan sebesar satu halaman tersebut dianggap telah memenuhi unsur 'citra diri' seperti yang tertera pada Pasal 1 Angka 35 UU Pemilu. DW berkesempatan berbicara dengan Raja Juli Antoni seusai memenuhi panggilan kantor Badan Reserse Kriminal Polri di Jakarta. Berikut kutipannya.

DW: Kenapa PSI merasa dizalimi oleh Bawaslu?

Raja Juli Antoni: Karena kita melihat partai lain melakukan hal yang sama. Kalaupun kita menggunakan definisi 'citra diri' yang dipakai Bawaslu, partai-partai lain kan juga melakukan hal serupa, lewat iklan di televisi, media cetak atau spanduk dan baliho. Kalau kita berkeliling Jakarta atau kota-kota lain dan juga di bandara, di mana-mana pasti ada iklan kampanye.

Apakah anda bermaksud Bawaslu bersikap tebang pilih dalam penegakan hukum?

Ya kami merasa Bawaslu tebang pilih. Bahkan ada kesan kami menjadi target operasi. Ada indikasi ke arah sana.

Sebenarnya di mana titik persoalan antara PSI dan Bawaslu?

Ini kan soal perbedaan tafsir tentang apa itu kampanye. Karena memang Undang-undangnya tidak memberikan penjelasan yang tuntas tentang kampanye. Kalau kami mengacu pada Pasal 274 UU Pemilu yang menitikberatkan pada materi kampanye. Jadi kampanye adalah penyampaian visi, misi dan program. Jadi cuma tiga aspek. Dan ketiganya tidak ada dalam materi pengumuman hasil polling PSI. Jadi kenapa kami tetap kena, karena Bawaslu menggunakan pasal lain, yaitu Pasal 1 Angka 35 UU Pemilu yang kira-kira menyatakan kampanye adalah penyampaian visi, misi dan citra diri. Nah kita sudah mengubek-ubek Undang-undang tapi tidak menemukan pemaknaan yang jelas terhadap istilah citra diri itu. Di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) juga tidak ada. Jadi di mana sebenarnya letak definisi citra diri itu. Bagi kami logo PSI yang dicantumkan di sudut kanan pengumuman poling itu bukan citra diri. Kami sebagai penanggungjawab polling harus menyampaikan siapa pihak yang bertanggungjawab. Dan ukurannya kurang dari 5% dari total halaman polling di media cetak itu.

Padahal iklan partai lain mengandung foto ketua umumnya, logo dan tag line-nya. Jadi pertanyaannya kenapa PSI? Apa karena kami partai baru yang tidak punya kekuatan di parlemen. Kita tidak tahu jawabannya apa. Salah satu indikasinya adalah, kasus ini bukan atas aduan masyarakat, tapi temuan Bawaslu. Dan koran ini terbit di Jawa Timur. Sementara Bawaslu di Jakarta. Saya membaca di sebuah media bahwa Indonesian Corruption Watch sudah melaporkan sebelas parpol, tapi belum ditindaklanjuti. Kasus PSI adalah satu-satunya kasus yang diproses sampai ke kepolisian, yang lain tidak,.

PSI mengajukan gugatan terhadap Pasal 1 Angka 35 UU Pemilu kepada Mahkamah Konstitusi. Apa sebenarnya misi anda?

Kita ingin meminta tafsir atas istilah 'citra diri.' Tapi ini kan tidak terkait dengan kasus kami tetapi lebih kepada implementasi konstitusi secara umum. Ya sebenarnya gimana nih kok sebuah Undang-undang punya pasal karet. Kan harus ditafsirkan apa yang dimaksud dengan citra diri. Dan terkait kasus ini, yang paling kongkrit yang akan kita lakukan adalah melaporkan Bawaslu ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas potensi melanggar profesionalisme dan kode etik.

Dimana letak pelanggaran kode etik oleh Bawaslu?

Saya belum bisa sampaikan sekarang karena masih kami diskusikan.

Kenapa PSI menerbitkan hasil polling tersebut di media cetak?

Keinginan kami sebenarnya melakukan pendidikan politik. Kita berharap rakyat tidak lagi membeli kucing di dalam karung. Jadi sejak awal kami mencoba meng-expose beberapa nama yang kami dapatkan dari jaringan dan dari hasil komunikasi dengan tokoh agama, tokoh parpol, tokoh masyarakat dan adat. Nama menteri-menterinya juga ada yang dari partai politik dan kelompok profesional. Ya kami coba bertanya kepada masyarakat. Kalau misalnya salah seorangnya pernah melakukan tindak pidana korupsi atau kekerasan domestik kan bisa dikritik. Atau mungkin ada nama lain yang lebih baik kan bisa ditambahkan. Jadi ini bagian dari diskursus publik yang kami coba tawarkan ke masyarakat.

Apakah PSI bersikap gegabah dengan mengajukan nama cawapres terlalu dini di tengah kontestasi yang sedang panas, sehingga mungkin mengundang permusuhan?

Itu hak politik kami untuk menyampaikan nama-nama itu. Mungkin ada musuh yang terganggu tapi itu kan hak politik kami. Masak sih cuma dengan menyampaikan itu ada orang yang merasa terganggu.

Wawancara oleh Rizki Nugraha (yf)

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait