Menteri Keuangan Purbaya merencanakan pemungutan pajak oleh platform e-commerce untuk transaksi online mulai pertengahan tahun 2026.
Barang-barang yang berasal dari Cina membanjiri pasar e-commerceFoto: Richard B. Levine/Sipa USA/picture alliance
Iklan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menunjuk platform e-commerce dalam negeri sebagai pemungut pajak atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan di platform. Kebijakan itu akan mulai diterapkan pada kuartal II-2026 jika kinerja ekonomi tumbuh dalam tren positif.
"Kalau triwulan II masih bagus (ekonominya), kita akan pertimbangkan (penerapan) untuk juga sekaligus membuat persaingan antara online sama offline lebih fair, tentunya dengan analisa yang clear dari data-data yang kita miliki," kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (06/04).
Kebijakan tersebut semula akan diterapkan pada 2025, tetapi ditunda lantaran kondisi ekonomi Indonesia dianggap belum stabil. Seiring membaiknya perekonomian, pemerintah membuka peluang untuk kembali melanjutkan rencana tersebut.
"Sebenarnya Dirjen Pajak sudah punya rencana untuk mengenakan pajak kepada online transaction kan, tetapi waktu itu ekonomi masih agak terganggu, jadi kita belum melaksanakannya. Sekarang sudah lumayan nih," ujarnya.
Rencana kebijakan tersebut diambil untuk menindaklanjuti keluhan dari pedagang offline lantaran barang-barang yang berasal dari Cina membanjiri pasar e-commerce. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan aturan yang mewajibkan penyelenggara platform digital seperti marketplace untuk memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual yang bertransaksi secara daring. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
Indonesia Resmi Gabung BRICS, Apa Manfaatnya?
Setelah lama menunjukkan minatnya, Indonesia akhirnya resmi menjadi anggota penuh BRICS sejak awal Januari 2025. Bergabungnya Indonesia dalam kelompok ekonomi besar ini membuka berbagai peluang dan manfaat.
Foto: Wu Hong/AP Images/picture alliance
Apa itu BRICS?
BRICS, dibentuk pada 2009 oleh Brasil, Rusia, India, dan Cina, serta Afrika Selatan yang bergabung pada 2010. Pada 2024, aliansi ini diperluas untuk mencakup Iran, Mesir, Etiopia, dan Uni Emirat Arab. Blok ini dirancang sebagai penyeimbang terhadap negara-negara maju dalam Group of Seven (G7) yang terdiri dari Amerika Serikat, Kanada, Inggris, Prancis, Jerman, Italia, dan Jepang.
Foto: BRICS Press Information Bureau/AP/picture alliance
Alasan negara-negara Asia Tenggara gabung BRICS
Selain Indonesia, Thailand dan Malaysia juga tertarik bergabung dengan BRICS. Menurut Rahul Mishra, profesor di Universitas Jawaharlal Nehru, blok ini dapat membantu ekonomi digital Malaysia tumbuh lebih cepat melalui integrasi dengan pasar digital kuat dan praktik terbaik dari anggota lainnya. Thailand juga akan menarik investasi di sektor jasa, manufaktur, dan pertanian.
Foto: Alexander Shcherbak/Tass/IMAGO
Indonesia jadi anggota penuh BRICS
Indonesia menjadi anggota penuh ke-10 dalam kelompok internasional BRICS yang terdiri dari negara-negara dengan ekonomi berkembang pada hari Senin (06/01). Pengumuman ini disampaikan oleh Brasil, salah satu pendiri blok tersebut dan pemegang presidensi bergilir untuk tahun 2025. "Pemerintah Brasil menyambut baik masuknya Indonesia ke dalam BRICS,” merujuk pada rilis pemerintah Brasil.
Foto: Yao Dawei/AP Photo/picture alliance
Kata Kemenlu soal keanggotaan penuh Indonesia
Pencapaian ini disebut menjadi peningkatan peran aktif Indonesia dalam tatanan global. BRICS dianggap jadi langkah strategis meningkatkan kolaborasi dan kerja sama dengan negara berkembang lain. Kemenlu menyebut BRICS menjadi wadah untuk memastikan suara dan aspirasi Global South terdengar dan terwakilkan dalam proses pengambilan keputusan global.
Foto: Kemlu/Adit
Peluang terbuka di banyak bidang
Kepada DW, pengamat Hubungan Internasional dari Universitas Padjadjaran, Teuku Rezasyah, menyatakan keanggotaan BRICS memberikan RI pengaruh global yang signifikan, terutama dengan potensi negara-negara seperti Rusia dan Cina, sambil menjaga hubungan baik dengan Barat. Keanggotaan ini membuka peluang di bidang ekonomi, politik, dan keamanan, meskipun akses ke pasar Eropa mungkin sulit. (mh/ha)
Foto: Maxim Platonov/SNA/IMAGO
5 foto1 | 5
Merujuk Pasal 8 beleid tersebut, besarnya pungutan PPh 22 yaitu sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM.
Dalam Pasal 6 ayat (2) dijelaskan, pedagang orang pribadi (OP) dengan omzet tahunan sampai Rp500 juta tidak dikenakan pungutan dengan syarat menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace. Jika omzet melebihi Rp500 juta dalam tahun berjalan, mereka juga wajib melaporkan lewat surat pernyataan kepada platform marketplace.