1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
EkonomiIndonesia

Purbaya Mau Pungut Pajak Toko Online Pertengahan 2026

8 April 2026

Menteri Keuangan Purbaya merencanakan pemungutan pajak oleh platform e-commerce untuk transaksi online mulai pertengahan tahun 2026.

Tampilan berbagai promosi Cyber Monday Deals di layar komputer.
Barang-barang yang berasal dari Cina membanjiri pasar e-commerceFoto: Richard B. Levine/Sipa USA/picture alliance

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berencana menunjuk platform e-commerce dalam negeri sebagai pemungut pajak atas transaksi penjualan barang oleh merchant yang berjualan di platform. Kebijakan itu akan mulai diterapkan pada kuartal II-2026 jika kinerja ekonomi tumbuh dalam tren positif.

"Kalau triwulan II masih bagus (ekonominya), kita akan pertimbangkan (penerapan) untuk juga sekaligus membuat persaingan antara online sama offline lebih fair, tentunya dengan analisa yang clear dari data-data yang kita miliki," kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Senin (06/04).

Kebijakan tersebut semula akan diterapkan pada 2025, tetapi ditunda lantaran kondisi ekonomi Indonesia dianggap belum stabil. Seiring membaiknya perekonomian, pemerintah membuka peluang untuk kembali melanjutkan rencana tersebut.

"Sebenarnya Dirjen Pajak sudah punya rencana untuk mengenakan pajak kepada online transaction kan, tetapi waktu itu ekonomi masih agak terganggu, jadi kita belum melaksanakannya. Sekarang sudah lumayan nih," ujarnya.

Rencana kebijakan tersebut diambil untuk menindaklanjuti keluhan dari pedagang offline lantaran barang-barang yang berasal dari Cina membanjiri pasar e-commerce. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan aturan yang mewajibkan penyelenggara platform digital seperti marketplace untuk memungut pajak penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% dari omzet penjual yang bertransaksi secara daring. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Merujuk Pasal 8 beleid tersebut, besarnya pungutan PPh 22 yaitu sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri yang tercantum dalam dokumen tagihan, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM.

Dalam Pasal 6 ayat (2) dijelaskan, pedagang orang pribadi (OP) dengan omzet tahunan sampai Rp500 juta tidak dikenakan pungutan dengan syarat menyampaikan surat pernyataan omzet kepada marketplace. Jika omzet melebihi Rp500 juta dalam tahun berjalan, mereka juga wajib melaporkan lewat surat pernyataan kepada platform marketplace.

Baca selengkapnya di: Detik News

Purbaya Mau Pungut Pajak Toko Online Pertengahan 2026

Lewatkan bagian berikutnya Topik terkait