1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Penegakan HukumIndonesia

Fakta Baru Pembunuhan Yosua, Istri Sambo Ternyata Pemicunya

13 April 2023

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Hakim sebut tidak ada hal yang meringankan karena Putri adalah pemicu awal terjadinya pembunuhan.

Putri Candrawathi
Putri CandrawathiFoto: ADITYA AJI/AFP

Fakta baru terungkap terkait pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat. Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ternyata menjadi pemicu di balik peristiwa itu.

Hal itu terungkap dalam persidangan putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (12/04). Duduk sebagai Ketua Majelis Ewit Soetriadi dengan anggota Singgih Budi Prakoso, H Mulyanto, Abdul Fattah, dan Tony Pribadi.

Awalnya, hakim membacakan keputusan banding yang menguatkan putusan PN Jakarta Selatan. Putri tetap dihukum 20 tahun penjara.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata hakim Ewit saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, Jalan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Rabu (12/04).

Pada tingkat pertama, Putri divonis 20 tahun penjara. Putri dinyatakan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim PN Jaksel juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo.

Putri jadi pemicu pembunuhan Yosua

Untuk diketahui, Putri menyerahkan memori banding dan menyatakan keberatan atas vonis majelis hakim tingkat pertama. Putri juga keberatan tidak ada hal meringankan dalam putusan vonis 20 tahun penjara.

"Menimbang bahwa keberatan penasihat hukum terdakwa terkait majelis hakim telah memutus dengan hukuman yang lebih berat dari tuntutan hukum penuntut umum, serta tidak adanya hal-hal yang meringankan dalam putusan majelis hakim, di samping itu hakim telah memperoleh alat bukti secara melawan hukum juga salah mengkualifikasi terdakwa yang akhirnya terdakwa dijatuhi hukuman yang melebih tuntutan penuntut umum," kata hakim Ewit.

Hakim Ketua Ewit menyatakan penjatuhan hukuman pidana terhadap Putri adalah sesuai dengan Pasal 340 KUHP. Di mana, kata Ewit, tidak ada hal yang meringankan karena Putri adalah pemicu awal terjadinya tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

"Sedangkan dalam penjatuhan pidana yang sifatnya maksimal khususnya dakwaan primer Pasal 340 KUHP tidak terdapat hal-hal yang meringankan pada diri pembanding terdakwa, karena pada diri pembanding terdakwa yang menjadi pemicu awal terjadinya tindak pidana dalam perkara a quo, " ungkap hakim Ewit.

Hakim mengatakan Putri juga tidak mencegah perbuatan suaminya, Ferdy Sambo. Hakim menyatakan Putri tidak mengingatkan Sambo untuk tidak melakukan perbuatan keji terhadap Yosua.

"Sedangkan dalam perkara a quo pembanding dalam hal ini terdakwa telah menjadi pemicu terjadinya perkara ini, pembanding Terdakwa tidak mencegah perbuatan yang akan dilakukan oleh suaminya Ferdy Sambo atau setidak-tidaknya mengingatkan untuk tidak melakukan perbuatan keji terhadap Yosua," ujar hakim Ewit.

"Bahkan pembanding terdakwa atas suruhan Ferdy Sambo, malahan membuat laporan palsu tentang pelecehan terhadap dirinya di Jaksel setelah terbunuhnya Yosua," ujarnya.

Selain Putri, vonis tiga terpidana lain juga dikuatkan oleh PT DKI Jakarta. Ketiganya yakni Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dann Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dihukum mati

Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan vonis mati terhadap Ferdy Sambo.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," kata hakim ketua Singgih Budi Prakoso.

Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sambo juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ricky 13 tahun penjara

Majelis hakim banding memutuskan menguatkan putusan eks ajudan mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, yakni 13 tahun penjara.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas nama terdakwa Ricky Rizal yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua H Mulyanto saat sidang di Pengadilan Tinggi DKI, sore tadi.

Kuat Ma'ruf 15 tahun

Hakim banding memutuskan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara kepada Kuat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 800/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Abdul Fattah, malam ini. (pkp/ha)


Baca selengkapnya di:detiknews

Fakta Baru Pembunuhan Yosua, Istri Sambo Ternyata Pemicunya