Putusan MA dianggap dapat menjadi "angin segar" untuk anak muda. Namun, para peneliti mengatakan hal sebaliknya.
Iklan
Mahkamah Agung (MA) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut aturan soal batas usia calon kepala daerah yang tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 09 tahun 2020. Meskipun menuai polemik, putusan ini dipandang menguntungkan bagi anak muda.
Dilansir dari detikcom, Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menilai positif putusan ini. Menurutnya, hal ini dapat membuat anak muda maju di dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Dengan banyaknya jumlah anak muda yang berkualitas, kata dia, putusan itu tidak menjadi masalah.
Senada dengan PKS, Partai Demokrat juga tidak mempermasalahkan hal tersebut. Deputi Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Partai Demokrat, Kamhar Lakumani, mengaku memang sudah ranah MA untuk memutus soal pengujian PKPU tersebut. Kamhar menyebut putusan ini dapat memberi kesempatan anak muda ikut berpartisipasi menjadi pemimpin.
Namun, hal berbeda disampaikan peneliti dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia, Violla Reninda. Ia membantah keras pendapat yang menyatakan putusan itu akan memberi kesempatan lebih bagi anak muda untuk berpartisipasi menjadi pemimpin. Menurutnya, putusan tersebut tidak ada kaitannya dengan mendorong kepimpinan generasi muda.
"Jadi omong kosong jika membawa embel-embel kepemimpinan anak muda. Ada persoalan politis yang lebih krusial dari itu," kata Violla Reininda dalam pesan tertulis kepada DW Indonesia, Kamis (06/06).
Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru!
Menurutnya, usia kandidat akan tetap sama. Hanya saja, apabila sebelumnya kualifikasi usia diperiksa pada saat pendaftaran, sekarang dipindah pada saat pelantikan.
"Yaitu minimal 25 tahun untuk level kota/kabupaten (wali kota, bupati), dan minimal 30 tahun untuk level provinsi (gubernur)," ujar dia, menambahkan bahwa sebelumnya, tanpa ada pengujian ini pun, generasi muda masih tetap berkontestasi di Pilkada.
Violla juga mempertanyakan aspek legal standing dari putusan ini. Semestinya, kata dia, MA perlu menyatakan tidak dapat menerima permohonan ini lantaran aspek legal standing-nya tidak terpenuhi.
Pemilu Indonesia di Jerman
Warga Indonesia di Jerman bisa memberikan suara secara langsung di tiga kota, yakni Berlin, Hamburg, dan Frankfurt pada 10 Februari 2024. Ajang 5 tahunan ini dijadikan tempat berkumpul dan reuni bagi warga.
Foto: Arti Ekawati/DW
Masukan surat suara!
Indonesia kembali menggelar acara pesta demokrasi 5 tahunan. WNI yang berada di luar negeri tidak mau ketinggalan ikut memilih, termasuk di Berlin. Berdasarkan data Senin (12/02), ada 1.698 orang yang mencoblos langsung di TPS Berlin. Surat suara yang dicoblos dan dikirimkan kembali lewat pos mencapai 413. Tingkat partisipasi pemilih di Berlin sejauh ini mencapai 46,5%.
Foto: Arti Ekawati/DW
Pemilih pemula pelajari kandidat sebelum mencoblos
Seperti tertera di contoh surat suara, WNI di luar negeri memilih presiden, wakil presiden, dan calon anggota DPR RI daerah pemilihan DKI Jakarta II. Sejumlah pemilih pemula yang DW wawancarai mengaku mengalokasikan waktu mereka untuk mempelajari rekam jejak dan visi misi calon yang akan mereka pilih sebagai rasa tanggung jawab mereka saat menentukan pemimpin Indonesia 5 tahun ke depan.
Foto: Arti Ekawati/DW
Uwi, pertama mencoblos di Jerman
Pengalaman pertama kali mencoblos di Jerman sangat istimewa bagi Uwi, salah satu mahasiswi Indonesia yang sedang menempuh studi S2 di Berlin. Sekitar 60% pemilih di Berlin pada Pemilu 2024 adalah pemilih muda yang terdiri dari pelajar dan mahasiswa Indonesia
Foto: Arti Ekawati/DW
Dubes Indonesia untuk Jerman pantau kelancaran hari pencoblosan
Duta Besar Indonesia untuk Jerman, Arif Havas Oegroseno (kiri) datang ke tempat pencoblosan di Berlin sekitar pukul 8:30 pagi waktu setempat. Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Berlin, Roni Susman, memperlihatkan kelengkapan logistik pemilu kepada Dubes Havas.
Foto: Arti Ekawati/DW
Hamburg: Ruang tunggu TPS dipenuhi WNI
Jumlah DPT di PPLN Hamburg pada Pemilu 2024 naik sekitar seribu orang dibanding periode sebelumnya. Ini membuat PPLN Hamburg kali ini harus menyewa tempat pencoblosan. WNI yang datang tidak hanya didominasi anak muda, tapi mereka yang sudah puluhan tahun tinggal di Jerman. Hamburg memang dikenal sebagai kota pelabuhan, yang sejak lama memiliki hubungan ekonomi yang erat dengan Indonesia.
Foto: DW
Konsul Jenderal RI di Hamburg, Renata Siagian ikut mencoblos
Konjen Renata Siagian memberikan suara untuk kali pertama sejak memimpin KJRI Hamburg. Konsul yang mulai menjabat sejak akhir 2023 terkesan dengan banyaknya hadirin dari kalangan anak muda. "Buat saya itu berarti harapan besar untuk Indonesia, karena artinya ada kepedulian dari anak-anak muda yang akan menjadi generasi penerus, yang akan menjadi pemimpin kita di masa depan," kata Renata Siagian.
Foto: DW
Rela berkendara 4 jam untuk bisa memilih
Mereka datang dari kota di luar Hamburg. Inta tinggal di Hanover, sekitar satu jam dari TPS. Dara dari Wangerland, kota kecil di Pantai Laut Utara, bersama temannya berkendara sekitar 4 jam untuk bisa memilih. “Sebenarnya lelah, tapi karena kami tidak memilih (lewat) pos, dan lebih memilih langsung ke TPS... Ini kan pertama kalinya, jadi excited sekali,” kata Dara.
Foto: DW
Pentingnya perbarui data diri di Jerman
Petugas TPS mencari surat suara dari pemilih yang datang ke TPS, karena mengaku tidak dapat surat lewat pos. Dari 5.202 DPT di PPLN Hamburg, lebih dari 3.000 orang memilih lewat pos. Namun, tidak diperbaruinya proses verifikasi perubahan data membuat banyak surat suara terkirim kembali. Ada 8 kotak yang masing-masing berisi seratus surat suara berstatus “return to sender”.
Foto: DW
Di Frankfurt, sekitar 11 ribuan WNI dapat memilih
Sekitar 11 ribuan WNI yang berada di wilayah kerja KJRI Frankfurt dapat memilih antara metode POS, atau mencoblos langsung di tempat pemungutan suara. Saat berada di TPS, pemilih bisa mencoblos di lima Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri atau TPSLN. Update sementara hingga Minggu (11/02): 1.355 datang ke TPS di Frankfurt dari sekitar 4000-an orang terdaftar.
Foto: DW
Pakai baju hitam agar netral
Petugas PPLN Frankfurt bersiap sejak pagi hari. Mereka mengenakan baju warna hitam agar tidak terafiliasi pada partai politik maupun calon tertentu. Warna hitam juga membuat mereka lebih mudah dikenali sebagai petugas PPLN. Surat suara POS dikirim sejak 13 Januari 2024 kepada 7.147 pemilih. Masyarakat diharapkan mengembalikan amplop berisi surat suara paling lambat diterima PPLN 14 Februari 2024.
Foto: DW
Nyoblos di gedung pameran mobil di Frankfurt
PPLN Frankfurt menyelenggarakan pemungutan suara di Gedung Klassikstadt, yang menjadi tempat pameran mobil. Gedung Klassikstadt dipilih lantaran dapat menampung lebih banyak orang, hingga 800-an orang. Untuk mengantisipasi membludaknya massa, PPLN memberikan pembagian jam kedatangan serta mengimbau warga Indonesia menggunakan hak pilihnya dengan waktu sesuai jadwal.
Foto: DW
Fandi dengan jari yang tercelup
Meski pemilu berlangsung hari Sabtu (10/02), WNI bernama Fandi ini menyempatkan diri datang ke TPS. Ia membawa kartu identitas dan surat undangan yang ada barcode-nya. Registrasi dengan sistem barcode mempercepat proses pengecekan data pemilih karena barcode tersebut memuat data calon pencoblos. Petugas tinggal menyamakan data dari KJRI Frankfurt dengan kartu identitas. (ae/hp)
Foto: DW
12 foto1 | 12
"Dalil legal standing pemohon adalah tidak dapat mengusung calon kepala daerah karena terbentur syarat usia, tapi pemohon tidak mendetailkan subjeknya dan causal-verband (hubungan kausalitas). Siapa yang mau diusung? Di level kepala daerah yang mana? Berapa usia yang mau diusung? Tidak ada sama sekali penjelasan dari pemohon tentang hal ini.
Iklan
Anak muda belum tentu bisa berpolitik
Kepada DW Indonesia, peneliti Centre for Strategic and Internasional Studies (CSIS), Edbert Gani, mengungkap bahwa putusan ini juga perlu dilihat dari segi niatan politik di baliknya dan tidak secara normatif. Menurutnya, putusan ini lebih ke arah kepentingan politis para elit, lantaran berdekatan dengan kontestasi Pilkada dalam beberapa bulan ke depan.
"Jadi tidak bisa serta-merta juga ini secara normatif dibilang untuk mendukung anak muda secara keseluruhan," jelas Edbert Gani kepada DW Indonesia, Kamis (06/06).
Menurutnya, tidak semua orang muda dapat terlibat secara politik. Gani menilai selama ini yang dapat terlibat langsung di politik itu merupakan pihak yang memiliki akses, misalnya keluarga dari keluarga politisi.
"Karena enggak semua anak muda mau berpartisipasi berpolitik dan punya akses untuk bisa terlibat secara politik jadi orang yang dipilih sebagai kepala daerah," tambahnya.
Terlepas dari itu semua, Edbart Gani mewanti-wanti agar putusan ini tidak dinilai sebagai kesempatan untuk anak muda berkontestasi dalam dunia politik. Perlu ditelisik lebih jauh juga bahwa ada niatan politik kepentingan tentang "siapa yang didorong (calon kepala daerah) oleh mereka," ujarnya.
Kisah KPPS Meninggal di Pemilu 2024
01:27
Hakim punya kemerdekaan, tapi jangan destruktif
Dosen ahli hukum tata negara Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, menyebut bahwa MA telah melewati kewenangannya dalam putusan ini. Ia berpendapat kalau MA sudah mengubah ketentuan yang ada dalam Undang-undang Pilkada.
"Yang diubah adalah bunyi dari pasal yang ada dalam UU Pilkada itu, khususnya pasal yang mengatur dan syarat untuk menjadi seorang kepala daerah ... ini yang saya lihat MA sudah melewati kewenangannya," kata Aan kepada DW Indonesia, Kamis (06/06).
Ia menilai ada dua hal janggal dalam putusan ini. Pasalnya, gugatan ini hanya diputus dalam waktu tiga hari. Sehingga, ia menilai putusan ini merupakan sebuah bentuk keberpihakan MA dengan kelompok yang berkepentingan.
"Pertama, indikasinya ini diputus sebelum penyelenggaraan Pilkada atau di tengah proses Pilkada. Kemudian yang kedua, kita tidak dapat memungkiri bahwa ada calon yang berpotensi di sini, yang umurnya belum memenuhi, sehingga dengan adanya putusan ini maka dia bisa mengikuti kontestasi," jelasnya.
Nyawa Baru Spanduk Sisa Pemilu
Tidak semua calon legislatif yang berlaga di kampanye Pemilu 2024 mau mendaur ulang sampah sisa poster atau spanduk mereka. Padahal, puluhan ton sampah sisa spanduk telah dihasilkan.
Foto: C. Andhika/DW
Kehidupan baru untuk spanduk peraga kampanye
Stuffo Gudrnd adalah satu kelompok perekayasa dan pencoba-coba untuk daur ulang sampah-sampah spanduk sisa Pemilu 2024 atau Alat Peraga Kampanye (APK). Kelompok beranggotakan 15 orang ini mendaur ulang sampah spanduk PVC menjadi beragam kegunaan baru.
Foto: C. Andhika/DW
7 ton sampah terkumpul
Sampai saat ini, mereka sudah mendapatkan setidaknya 7 ton APK sisa Pemilu 2024 untuk diolah. Setelah proses pengumpulan, proses produksi daur ulang akan dimulai di bulan Maret mendatang.
Foto: C. Andhika/DW
Dibuat lebih dari sekadar tas jinjing
Di 2019, MG Pringgatono dan kawan-kawan Gudrnd membuat tas jinjing, celemek, dan juga jaket dari sisa spanduk. Namun di tahun ini mereka membuat sesuatu yang berbeda.
Foto: C. Andhika/DW
Multiplek dari spanduk
Pria yang dipanggil MG ini menyebut bahwa tahun 2024 mereka mencoba membuat multiplek dari spanduk yang ditumpuk dan dipress sehingga menjadi lebih tebal dan kuat.
Foto: C. Andhika/DW
Kursi dari spanduk sisa kampanye
“Tapi kami sekarang tengah mencoba untuk menghasilkan multiplek, sebagai pengganti kayu atau triplek. Ini bisa dibuat kursi, modular, partisi, lantai deck, sekat ruangan dan lainnya,” kata MG.
Foto: C. Andhika/DW
Dipilah sesuai ukuran dan kondisi
Spanduk-spanduk ini akan pilah-pilah sesuai ukuran dan kondisi terlebih dulu. Setelah itu, spanduk akan dibersihkan dari kotoran, termasuk dari paku, bilah bambu, tali, dan ring besi. Kemudian, spanduk satu per satu akan dipotong sesuai ukuran dan dipres menjadi satu agar jadi lebih tebal dan kuat.
Foto: C. Andhika/DW
Butuh 45 lapis spanduk
Untuk menghasilkan satu buah multiplek, setelah serangkaian percobaan, Gudrnd membutuhkan setidaknya 45 lapis spanduk. Namun untuk bahan dudukan kursi, mereka melapis sampai 90 buah spanduk yang sudah direkatkan dan dipres menjadi satu.
Foto: C. Andhika/DW
Lebih lentur dan tidak mudah patah
“Karakternya sama dengan triplek kayu, tapi multiplek dari banner lebih lentur namun tidak patah. Karena dia ada seratnya dan cukup kuat. Cocok jadi kursi,” ucap MG yang mengaku lebih intensif coba-coba produk dari banner dalam 2 tahun terakhir.
Foto: C. Andhika/DW
Diolah jadi barang lain
Sisa potongan spanduk tentu saja tak dibuang sembarangan. Mereka mengolah sisa potongan ini dengan mencacahnya jadi kecil. Cacahan ini dibuat menjadi ecobrick, paving blok, dan tatakan gelas. (ae)
Foto: C. Andhika/DW
9 foto1 | 9
Terkait dengan putusan yang dianggap "ideal" oleh pihak MA, Aan Eko Widiarto menilai semestinya hakim memutus perkara dengan sifat predictable atau dapat memberikan kepastian hukum.
"Hakimnya loncat dari kepastian hukum yang ada di Undang-Undang di Pasal 7. Dia mau melampaui undang-undang, tetapi tujuannya bukan keadilan, tapi tujuannya adalah keuntungan dari pihak-pihak tertentu, di situlah destruktifnya," ungkapnya.
KPU akan temui pemerintah untuk konsultasi
Kepada DW Indonesia, Komisioner KPU Idham Kholik menyebut pihaknya masih menunggu salinan cetak dari putusan tersebut yang teregistrasi dengan nomor 23 P/HUM/2024. Selain itu, pihaknya berencana mengadakan pertemuan dengan pemerintah dan DPR.
"Saat ini, KPU sedang mempersiapkan untuk berkomunikasi dengan pembentuk Undang-undang, dalam hal ini akan berkomunikasi kepada pemerintah khususnya Kemendagri, DPR, khususnya Komisi II," ungkap Idham Kholik kepada DW Indonesia, Kamis.
Idham mengaku komunikasi yang bersifat konsultatif ini adalah kewajiban KPU lantaran hal tersebut juga merupakan perintah undang-undang. Namun, ia juga telah setuju dengan putusan MA tersebut.
"Dalam penyelenggaraan Pilkada, dari 12 prinsip yang melandasi penyelenggaraan Pilkada itu salah satunya adalah prinsip berkepastian hukum. Sebagaimana ketentuan yang terdapat dalam Pasal 9 ayat 2 UU No. 12 Tahun 2011, tentang tata cara pembentukan Peraturan Perundang-undangan, JR peraturan di bawah UU terhadap UU, itu merupakan kewenangan MA," ujar Idham.